Rabu, 16 Februari 2011

Acuan Pembentukan Komite Sekolah dan Contoh Administrsi Sekolah


       KOMITE  SEKOLAH

I.

PENGERTIAN  DAN  NAMA

 

1.



2.


3.

Komite Sekolah adalah badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan, baik pd pendidikan prasekolah, jalur pendidikan sekolah maupun jalur pendidikan luar sekolah
Nama badan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing satuan pendidikan seperti Komite Sekolah, Komite Pendidikan, Komite Pendidikan Luar Sekolah, Dewan Sekolah, Majelis Sekolah, Majelis Madrasah, Komite TK, atau nama lain yang disepakati;
BP3, Komite sekolah dan atau majelis sekolah yang sudah ada dapat memperluas fungsi, peran dan keanggotaan sesuai dengan acuan ini.

II.

KEDUDUKAN  DAN  SIFAT

 

1.
2.


3.
Komite Sekolah berkedudukan di satuan pendidikan;
Komite Sekolah dapat terdiri dari satu satuan pendidikan, atau beberapa satuan pendidikan dalam jenjang tetapi berada pada lokasi yang berdekatan, atau satuan-satuan pendidikan yang dikelola oleh suatu penyelenggara pendidikan, atau karena pertimbangan lainnya;
Badan ini bersifat mandiri, tidak mempunyai hubungan hierarkis dengan lembaga pemerintahan.

III.

TUJUAN

Komite Sekolah bertujuan untuk:

 

1.

2.

3.
Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan di satuan pendidikan;
Meningkatkan tanggung jawab dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan;
Menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel dan demokratis dalm penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu di satuan pendidikan.

IV.

PERAN  DAN  FUNGSI

Komite Sekolah berperan sebagai:

 

1.

2.

3.

4.
Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidi- kan di satuan pendidikan;
Pendukung (supporting agency) baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan;
Pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan;
Mediator antara pemeritah (eksekutif) dengan masyarakat di satuan pendidikan.

 

Komite Sekolah berfungsi sebagai berikut:

 

1.

2.

3.

4.






5.

Mendorong timbulnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidi- kan yang bermutu;
Melakukan kerjasama dengan masyarakat (perorangan / organisasi / dunia usaha / dunia indus-tri) dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu;
Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh pemerintah;
Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai :
a.      kebijakan dan program pendidikan;
b.      Rencana Anggaran Pendidikan dan Belanja Sekolah (RAPBS);
c.      kriteria kinerja satuan pendidikan;
d.      kriteria tenaga kependidikan;
e.      kriteria fasilitas pendidikan dan;
f.       hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan;
Mendorong orangtua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung                         peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan;


6.

7.

Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan;
Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.

V.
ORGANISASI


1.
Keanggotaan Komite Sekolah;
a.    Keanggotaan Komite Sekolah terdiri atas:



a)      orangtua / wali peserta didik;
b)      tokok masyarakat;
c)      tokok pendidikan;
d)      dunia usaha / industri;
e)      organisasi profesi tenaga pendidikan;
f)       wakil alumni;
g)      wakil peserta didik.




2.
b.      Anggota Komite Sekolah sekurang-kurangnya berjumlah 9 (sembilan) orang dan jumlahnya
gasal.

Kepengurusan Komite Sekolah:
a.    Pengurus sekurang-kurangnya terdiri atas:





b.
c.
1)      Ketua;
2)      Sekretaris;
3)      Bendahara;
Pengurus dipilih dari dan oleh anggota;
Ketua bukan berasal dari kepala satuan pendidikan.


3.
Anggaran  Dasar  dan  Anggaran  Rumah  Tangga (AD / ART)
a.      Komite Sekolah wajib memiliki AD dan ART;
b.      Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud sekurang-kurangnya memuat:



1)      Nama dan tempat kedudukan;
2)      Dasar, tujuan dan kegiatan;
3)      Keanggotaan dan kepengurusan;
4)      Hak dan kewajiban anggota dan pengurus;
5)      Keuangan;
6)      Mekanisme kerja dan rapat-rapat;
7)      Perubahan AD dan ART, serta pembubaran organisasi.

VI.
PEMBENTUKAN  KOMITE  SEKOLAH 

1.      Prinsip Pembentukan
Pembentukan Komite Sekolah menganut prinsip-prinsip sebagai berikut:


a.      transparan, akuntabel, dan demokratis;
b.      merupakan mitra satuan pendidikan.

2.   Mekanisme Pembentukan


a.   Pembentukan Panitia Persiapan



1)
Masyarakat dan atau kepala satuan pendidikan membentuk panitia persiapan.  Panitia persiapan berjumlah sekurang-kurangnya 5 (lima) orang yang terdiri atas kalangan praktisi pendidikan (seperti guru, kepala satuan pendidikan, penyelenggara pendidikan) pemerhati pendidikan (LSM peduli pendidikan, tokoh masyarakat, tokoh agama, dunia usaha dan industri), dan orangtua peserta didik.



2)
Panitia persiapan bertugas mempersiapkan pembentukan Komite Sekolah dengan langkah-langkah sebagai berikut:


a).


b).

c).
d).
e).
f).
g).

Mengadakan forum sosialisasi kepada masyarakat (termasuk pengurus / anggota BP3, Majelis Sekolah, dan Komite Sekolah yang sudah ada) tentang Komite Sekolah menurut keputusan ini;
Menyusun kriteria dan mengidentifikasi calon anggota berdasarkan usulan dari masyarakat;
Menyeleksi calon anggota berdasarkan usulan dari masyarakat;
Mengumumkan nama-nama calon anggota kepada masyarakat;
Menyusun nama-nama anggota terpilih;
Memfasilitasi pemilihan pengurus dan anggota Komite Sekolah;
Menyampaikan nama pengurus dan anggota Komite Sekolah kepada kepala satuan pendidikan.


b.
Panitia Persiapan dinyatakan bubar setelah Komite Sekolah terbentuk.
 

3.
Penetapan Pembentukan Komite Sekolah.
Komite Sekolah ditetapkan untuk pertama kali dengan Surat Keputusan Kepala Satuan Pendidikan dan selanjutnya diatur dalam AD dan ART.

VII.
TATA  HUBUNGAN  ANTAR  ORGANISASI

Tata hubungan antara Komite Sekolah dengan satuan pendidikan, Dewan Pendidikan, dan Instansi lain yang bertanggungjawab dalam pengelolaan pendidikan dengan Komite-Komite Sekolah pada satuan pendidikan lain bersifat koordinatif.

VIII.
PENUTUP


1.

2.

3.
Dalam pembentukan Komite Sekolah, kepala satuan pendidikan dapat berkonsultasi dengan Pemerintah Kabupaten.
Pembentukan Komite Sekolah dapat diatur melalui Peraturan Daerah yang berkaitan dengan pengelolaan pendidikan di kabupaten.
Pembentukan Komite Sekolah dapat difasilitasi oleh Sekretariat Tim Pengembangan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, dengan alamat Direktorat Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah, Gedung E lantai 5, Jalan Jendral Sudirman Senayan Jakarta tlp.(021)5725613, 5725608, fax (021) 5725608, website www,depdiknas.go.id,email dpkp 2002@yahoo,com.






KEPUTUSAN

MENTERI  PENDIDIKAN  NASIONAL REPUBLIK  INDONESIA
NOMOR: 044 / U / 2002

TENTANG

DEWAN  PENDIDIKAN  KOMITE  SEKOLAH

Menimbang

Mengingat

dst.

dst.

MEMUTUSKAN:

 Menetapkan

KEPUTUSAN  MENTERI  PENDIDIKAN  NASIONAL  TENTANG  DEWAN  PENDIDIKAN  DAN  KOMITE  SEKOLAH

Pasal  1

(1)

(2)
Pada setiap Kabupaten/Kota dibentuk Dewan Pendidikan atas prakarsa masyarakat dan atau Pemerintah Kabupaten / kota.
Pada setiap satuan pendidikan atau kelompok satuan pendidikan dibentuk Komite Sekolah atas prakarsa masyarakat, satuan pendidikan dan atau Pemerintah Kabupaten / kota. 

Pasal  2

Pembentukan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah dapat menggunakan Acuan Pembentukan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan II Keputusan ini. 

Pasal  3

Dengan berlakunya keputusan ini , keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0293/U/ 1993 Tahun 1993 tentang Pembentukan Badan Pembantu Penyelenggara Pendidikan (BP3) dinyatakan tidak berlaku.

Pasal  4

       Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 2 April 2002
Menteri Pendidikan Nasional

ttd

A.    MALIK FADJAR









ANGGARAN  DASAR  KOMITE  SEKOLAH


PEMBUKAAN


Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, bahwa pendidikan berlangsung seumur hidup dilaksanakan dalam lingkungan rumah tangga, sekolah dan masyarakat yang menjadi tanggungjawab bersama antara keluarga, masyarakat dan pemerintah.  Dari pada itu, pembinaan dan pengembangan siswa melalui pendidikan nasional memerlukan adanya hubungan dan kerjasama yang  erat dan serasi antara keluarga, masyarakat dan pemerintah.  Dengan demikian , untuk menjalin hubungan dan kerjasama ini perlu dibentuk wadah sebagai sarana untuk menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah serta memberi pertimbangan dan sebagai pendukung , baik yang berbentuk spirituil maupun materiil yang bermutu dan demokratis demi kelangsungan pendidikan selanjutnya.

BAB  I

NAMA, KEDUDUKAN  DAN   WAKTU

Pasal  1

Badan ini bersifat mandiri,  yang mewadahi peranserta orangtua / wali murid dan masyarakat dalam rangka untuk meningkatkan mutu pendidikan , bernama : KOMITE  SEKOLAH  yang bertempat di :
1.       Sekolah Dasar Negeri
2.       A l a m a t
3.       Desa
4.       Kecamatan
5.       Kabupaten
:  Banjarmadu
:  Jalan Raya Karanggeneng NO. 10
:  Banjarmadu
:  Karanggeneng
:  Lamongan

Pasal  2

       Komite Sekolah , yang dimaksud pada pasal 1 di atas dibentuk pada tanggal  6 Januari 2010 sampai dengan 2013

BAB  II
 DASAR  DAN  TUJUAN
Pasal  3
1.
2.
 a.

b.

c.
Komite Sekolah berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
Komite Sekolah bertujuan untuk :                                                                                         Menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan.
Meningkatkan tanggung jawab dan peran serta masyarakat dalam  menyelenggarakan pendidikan.
Menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyeleng-garaan dan pelayanan pendidikan yang bermutu
BAB  III
TUGAS,  FUNGSI  DAN  TANGGUNGJAWAB
Pasal  4

Komite Sekolah, di Sekolah Dasar bertugas sebagai :
1.
Penyusun program kerja tahunan dan anggaran rumah tangga Komite Sekolah.
2.
Pemberi pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan.
3.
Pendukung, baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggara-an pendidikan.
4.
Pengontrol dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pen-didikan.
5.
Mediator antara pemerintah dengan masyarakat.

                                                                    Pasal  5
Komite Sekolah di Sekolah Dasar berfungsi sebagai :
1.
Pendorong timbulnya perhatian / partisipasi / komitmen orangtua dan masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan guna peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan.
2.
Pelaku untuk mengadakan kerjasama dengan masyarakat (perorangan / organisasi/ dunia usaha / dunia industri) dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu. 
3.
Penampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh pemerintah.
4.
Pemberi masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada satuan pendidikan, misal rencana anggaran pendidikan dan belanja sekolah (RAPBS) dan hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan.
5.
Penggerak dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan.
6.
Mengevaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan. 

                                                         
                                                                                Pasal  6
Komite Sekolah di Sekolah Dasar mempunyai tanggungjawab atas :
1.
Penyusunan dan terlaksananya Anggaran Rumah Tangga (ART) dan program kerja tahunan.
2.
Terkumpulnya dana / iuran / sumbangan / dan bantuan lainnya dari perorangan/masyarakat / dunia usaha / dunia industri dan pemerintah untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pendidikan.
3.
Pemanfaatan bantuan dari perorangan / masyarakat dan pemerintah secara tepat sesuai dengan program kerja yang telah ditetapkan.
4.
Terwujudnya kegiatan ekstrakurikuler dan berbagai kegiatan siswa dalam upaya peningkatan pola pikir, sikap dan perilaku siwa.
5.
Penyusunan laporan penggunaan bantuan sesuai dengan ketentuan dan program kerja yang telah ditetapkan.


BAB  IV
PROGRAM  KERJA
Pasal  7
Program Kerja Komite Sekolah di SDN Banjarmadu , meliputi :
1.
2.
3.
4.
5.
program kegiatan;
program pengadaan sarana dan prasarana;
program pengaadaan dana;
program pendayagunaan tenaga, meliputi: tenaga, ide, keahlian, dan keterampilan.
program pengembangan, meliputi: peningkatan program kegiatan yang bermutu.

BAB  V
O R G A N I S A S I
Pasal  8
Keanggotaan
1.
Keanggotaan  Komite  Sekolah terdiri atas :
a)       orangtua / wali peserta didik;
b)       tokoh masyarakat;
c)       tokoh pendidikan;
d)       dunia / industri;
e)       organisasi profesi tenaga pendidikan;
f)        wakil alumni;
g)       wakil peserta didik.

2.
Anggota  Komite Sekolah sekurang-kurangnya berjumlah 9 (sembilan) orang dan jumlahnya gasal.
3.
Anggota Komite Sekolah berhenti karena :
a)      meninggal dunia;
b)      mengundurkan diri.

Pasal  9
Hak dan Kewajiban Anggota
1.


2.


3.

4.

5.


6.
Hak dan kewajiban yang timbul karena keanggotaan Komite Sekolah dilaksanakan oleh anggota yang bersangkutan.

Anggota Komite Sekolah yang tidak hadir dalam rapat anggota paripurna dianggap menyetujui segala keputusan yang diambil dalam rapat anggota.

Tidak hadir dalam rapat anggota wajib memberitahukan secara tertulis.

Anggota biasa mempunyai hak mengeluarkan pendapat, hak memilih dan hak dipilih.

Anggota kehormatan mempunyai hak mengeluarkan pendapat, tetapi tidak mempunyai hak memilih dan hak dipilih.

Anggota biasa dan anggota kehormatan  berkewajiban:
a)      menjunjung tinggi asas dan dasar Komite Sekolah;
b)      melaksanakan program kerja;
c)      membayar iuran yang besarnya sesuai dengan kemampuan;
d)      menghadiri rapat anggota dan berperan aktif.
e)      Melaksanakan keputusan yang sudah disepakati dalam rapat anggota;
f)       Tiap anggota senantiaasa memelihara terwujudnya persatuan dan kesatuan.
7.
Anggota kehormatan atas kerelaan dapat memberikan bantuan berupa biaya maupun sarana serta bantuan lain yang diperlukan dalam usaha kelancaran pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di sekolah.

Pasal  10
1.



2.


Keputusan Komite Sekolah yang berkenaan dengan program, sarana atau prasarana, biaya dan tenaga, sebelum dilaksanakan harus mendapat persetujuan dari Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan.

Sarana dan prasarana yang pengadaannya dari Komite Sekolah, harus diserahterimakan kepada Kepala Sekolah pada setiap akhir tahun pelajaran dan selanjutnya menjadi kekayaan daerah yang dipergunakan sebagai inventaris sekolah serta dikelola berdasarkan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Pasal  11
Kepengurusan
1.
2.



3.
4.
Kepengurusan  Komite  Sekolah :
Pengurus sekurang-kurangnya terdiri atas :
a)    Ketua;
b)    Sekretatis;
c)    Bendahara;
Pengurus dipilih dari dan oleh anggota;
Ketua bukan berasal dari kepala satuan pendidikan.


Contoh Administrasi Sekolah

PROGRAM SUPERVISI PER SEMESTER


NO
NAMA/NIP
JULI
AGUSTUS
SEP
OKT
NOP
DES
KET


1
2
3
4
1
2
3
4
1
2
3
4
1
2
3
4
1
2
3
4
1
2
3
4

























































BUKU WIRA WIRI/SEKONYONG-KONYONG
HARI
TANGGAL
NO
NAMA
BERANGKAT
KEMBALI PUKUL
TANDA TANGAN
PUKUL
TUJUAN KE











DAFTAR PENYELESAIAN KASUS DI SEKOLAH
NO
NAMA
TANGGAL KEJADIAN
URAIAN KEJADIAN/KASUS
PENYELESAIAN
TINDAK LANJUT










DAFTAR MUTASI SISWA
NO
TANGGAL
NAMA
ALAMAT
JENIS MUTASI
NO IND


MURID
L/P
ORTU

MASUK
KELUAR
SEBAB















REKAPITULASI MURID YANG NAIK TINGKAT DAN BERHASIL UAS
NO
KELAS
BANYAK SISWA
BANYAK SISWA YANG LULUS
BANYAK SISWA YANG TIDAK LULUS


L
P
JML
L
P
JML
%
L
P
JML
%

















MUTASI MURID DALAM SEBULAN
KELAS
KEADAAN AWAL BLN
MUTASI MASUK
MUTASI KELUAR
KEADAAN AKHIR
L
P
JML
L
P
JML
PINDAH

DO
MENINGGAL
L
P
JML
L
P
JML
L
P
JML
L
P
JML


























DAFTAR PENILAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
NO
NAMA/NIP
ASPEK PENILAIAN
JM
NILAI RATA
KESETIAAN
PRESTASI KERJA
TANGGUNG JWB
KETAATAN
KEJUJURAN
KERJASAMA
PRAKARSA
KEPEMIMPINAN














BUKU SUPERVISI
TANGGAL
NAMA/NIP
JABATAN
MAKSUD KUNJUNGAN
DITERIMA OLEH
KESAN/SARAN
TT












BUKU CUTI
NO
NAMA/NIP
JABATAN
JENIS CUTI
TANGGAL CUTI
JUMLAH HARI
KET










CATATAN: KALAU ADA KET. DOKTER DILAMPIRKAN


BUKU EDARAN RAPAT/ PERTEMUAN
NO
NOMOR, TANGGAL SURAT
ALAMAT PENGIRIM
ISI POKOK SURAT
SASARAN
TT












KET : YANG MENNDATANGANI SEMUA SASARAN YANG DITUJU



BUKU BIMBINGAN DAN KONSELING UMUM (OLEH KS)
No
Tanggal
Sasaran/
Klien
Gejala Sikap Dan Permasalahannya
Jenis Bp
Bantuan Pemecahan Masalah
Yang Diberikan
Tindak Lanjut
TT
Klien
B.Belajar
B.Sosial
TGL
Hasil















JUMLAH MURID MENURUT TINGKAT USIA
NO
TINGKAT,USIA
KELAS I
KELAS II
KELAS III
KELAS IV
KELAS V
KELAS VI
JUMLAH
L
P
L
P
L
P
L
P
L
P
L
P
L
P
JML
1
5 TAHUN















2
6 TAHUN















..
....
















......


















BUKU PEMBINAAN /SUPERVISI KELAS
NO
HARI/
TGL
SASARAN
TEKNIK SUPERVISI
ASPEK SUPERVISI
HASIL PENGAMATAN
KESIMPULAN DAN SARAN
TT GR
KELAS
NAMA GURU

























DAFTAR PENERIMAAN MURID BARU
NO
NO. IND
NAMA MURID
KELAMIN
TANGGAL LAHIR
TEMPAT TINGGAL
DITEMPATKAN DI KELAS
L
P













BUKU INVENTARIS
A.     LAHAN TANAH
JENIS BARANG/LAHAN
LUAS
LOKASI/
ALAMAT
STATUS TANAH
PENGGUNAAN
ASAL USUL
HARGA
KET
HAK
SERTIFIKAT





TGL
NO


















B.     GEDUNG
Nama Barang
Kondisi Bangunan
Konstruksi
Bangunan
Letak
Luas Lantai
Dokumen Gedung
Tanah Bangunan
ASAL USUL
HARGA
KET





TGL
NO
LUAS
STATUS
NO KOHIR
















C.     KENDARAAN
Jenis
Merk
Type
Cc
Warna
Nomor
Tahun
Nopol
BPKB
Asal Usul
Harga
KET
Rang
Mesin
Pembuatan
Pembelian
Tgl
NO



















           D. BARANG INVENTARIS LAINNYA
No
Kode Brg
Nama Brg
No.Reg
Merk
Tipy
Bahan
Th Pembelian
Pabrik
Ukuran
Asal Usul
Harga
Ket

















BUKU PENGHAPUSAN BARANG
NO
TANGGAL
BARANG YANG DIHAPUSKAN
KET. URAIAN PENGHAPUSAN
NOMOR KODE
NAMA BRG/JENIS
BANYAKNYA










BUKU KEGIATAN EKSTRA KURIKULER
NO
TANGGAL
JENIS KEGIATAN
URAIAN MATERI
KEGIATAN
JUMLAH PESERTA
TANDA TANGAN
GURU
KS











BUKU KEGIATAN SEKOLAH
NO
TANGGAL
NAMA KEGIATAN
URAIAN
KEGIATAN
TEMPAT
SASARAN/PESERTA
KET













BUKU HASIL KEGIATAN LOMBA
NO
TANGGAL
NAMA KEGIATAN
HASIL / PRESTASI YANG DIRAIH
KET



KECAMATAN
KABUPATEN
PROPINSI
NASIONAL



I
II
III
I
II
III
I
II
III
I
II
III


















BUKU PENERIMAAN IJASAH DAN KETERANGAN MELANJUTKAN
NOMOR
NAMA MURID
L/P
TEMPAT TGL LAHIR
MELANJUTKAN KE
TT
URUT
INDUK
STTB














BUKU KUNJUNGAN
NO
HARI, TGL
NAMA/NIP/JABATAN
MAKSUD KUNJUNGAN
KESAN DAN SARAN
TT










REKAPITULASI MURID DALAM SEBULAN
NO
KELAS
BANYAK MURID
ABSENSI
%
kET
SAKIT
IJIN
ALPA
JUMLAH
1

I









....









BUKU  PIKET
NO
HARI, TANGGAL
NAMA PETUGAS
CATATAN KEJADIAN PENTING
TANDA TANGAN
PETUGAS
KS










BUKU INVENTARIS RUANGAN
RUANG
NOMOR
NAMA BARANG
AWAL TAHUN
( BANYAKNYA)
MUTASI DAN KEADAAN AKHIR TAHUN
KET
2003
2004
2005

KS
1
PAPAN DATA
4





........









ANGKA TRANSISI
NO
TAHUN
JUMLAH MURID
JML MURID IKUT UAS
TIDAK LULUS
LULUS
ANGKA TRANSISI
TIDAK 
MELAN
JUTKAN
MELANJUTKAN
L
P
SMP N
MTs N
SWASTA
L
P
L
P
L
P
































HUBUNGAN KEMASYARAKATAN
TANGGAL
JENIS KEGIATAN YANG DILAKUKAN DENGAN
KOMITE SEKOLAH
MEDIA MASSA
LEMBAGA LAINNYA











BUKU PENYERAHAN IJASAH
NOMOR
NAMA SISWA
NOMOR STTB
TANDA TANGAN
URUT
INDUK















 

1 komentar:

  1. terima kasih banyak atas postingannnya yang sangat bermanfaat buat sekolah saya.

    BalasHapus