Selasa, 15 Februari 2011

Sekolah Standar Nasional ( SSN )

Sekolah Standar Nasional (SSN)



Merupakan sekolah yang telah memenuhi Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang berarti memenuhi tuntutan SPM sehingga diharapkan mampu memberikan layanan pendidikan yang standar dan menghasilkan lulusan dengan kompenetensi sesuai dengan standar nasional yang ditetapkan. Berikut ini komponen standar yang dimaksud:

Komponen Input:

aspek siswa, sarana prasarana dan pembiayaan serta aspek input harapan (visi, misi, tujuan dan sasaran), serta aspek tenaga kependidikan.

Indikator tenaga kependidikan bagi SSN:

(a) memiliki tenaga kependidikan yang cukup jumlahnya,
(b) kualifikasi dan kompetensi yang memadadi sesuai dengan tingkat pendidikan yang ditugaskan,
(c) tidak mismatched. Berkaitan dengan aspek kesiswaan, ada enam hal yang harus diperhatikan sekolah:

(a) penerimaan siswa baru,
(b) penyiapan belajar peserta didik,
(c) pembinaan dan pengembangan,
(d) pembimbingan,
(e) pemberian kesempatan, dan
(f) evaluasi hasil beljar siswa.

Di samping itu ditekankan pula pada kondisi siswa dalam proses belajar mengajar di sekolah yang meliputi rasio siswa per rombongan belajar dan rasio pendaftar terhadap siswa yang diterima.

Input yang berkaitan dengan sarana dan pembiayaan mencakup ruang kelas, laboratorium, perpustakaan, ruang kepala sekolah, ruang keterampilan/kesenian/komputer, ruang administrasi, kamar kecil, lahan terbuka, fasilitas pendukung dan pembiayaan.

Komponen Proses meliputi aspek kurikulum dan bahan ajar, aspek proses belajar mengajar dan penilian, dan aspek manajemen dan kepemimpinan. Sedangkan komponen output mencakup aspek prespasi belajar siswa, aspek prestasi guru dan kepala sekolah dan aspek prestasi sekolah.



Kriteria Sekolah Standar Nasional

» Umum
  • Memiliki rat a-rata NUAN minimal 6,0.
  • Jumlah rata-rata NUAN minimal 6,35.
  • Ada kecenderungan rata-rata NUAN tetap atau diprioritaskan yang naik.
  • Termasuk sekolah yang tergolong kategori baik di kota, yaitu memiliki tenaga guru dan sarana pendidikan yang cukup, serta memiliki prestasi yang baik.
  • Sekolah memiliki potensi yang kuat untuk berkembang, dan
  • Bukan sekolah yang didukung oleh yayasan yang memiliki pendanaan yang kuat, baik dari dalam maupun luar negeri.

» Khusus
  • Sekolah memiliki kebijakan, tujuan dan sasaran mutu yang jelas.
  • Sekolah memiliki sumber daya manusia yan kompeten dan berdedikasi tinggi.
  • Sekolah memiliki fasilitas yang memadai.
  • Sekolah memiliki kepedulian pada kualitas pembelajaran.
  • Sekolah menerapkan evaluasi secara berkelanjutan.
  • Kegiatan ekstrakurikulernya menunj ukkan peningkatan.
  • Sekolah memiliki manajemen yang bagus.
  • Sekolah memiliki kepemimpinan yang handal.
  • Sekolah memiliki program-program yang inovatif.
  • Sekolah memiliki program yang jelas sesuai dengan kondisi objektif sekolah.
  • Program sekolah dibuat dengan melibatkan seluruh warga sekolah.
  • Sekolah memiliki administrasi keuangan yang transparan.
  • Hubungan kerjasama antar warga sekolah berjalan harmonis.
  • Kerja sama antara sekolah dengan masyarakat sekitar berjalan dengan baik.
  • Ruang kelas, laboratorium, kantor dan KM/WC serta taman sekolah bersih dan terawat.
  • Lingkungan sekolah bersih, tertib, rindang, dan aman.
  • Guru dan tenaga kependidikan tampak antusias dalam mengajar dan bekerja.
  • Hasil UAN siswa menunjukkan kecenderungan meningkat.
  • Sekolah menerapkan reward system dan merit system secara baik.
  • Sekolah memil iki program peningkatan kinerja profesional guru dan tenaga kependidikan lainnya.





Panduan Penyelenggaraan Sekolah Dasar Standar Nasional


PENGANTAR DIREKTUR PEMBINAAN TK DAN SD

BAB I:    PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Pengertian
C. Tujuan
D. Sasaran
E. Dasar Hukum

BAB II: PROSES PENETAPAN DAN IMPLEMENTASI PROGRAM SEKOLAH DASAR STANDAR NASIONAL

A. Persyaratan
1. Umum
2. Khusus

B. Proses Penetapan
1. Pengajuan Usulan
2. Penilaian Kelayakan
3. Penetapan

C. Langkah-langkah Kegiatan
1. Persiapan
2. Sosialisasi Program
3. Penandatanganan MOU

D. Implementasi Program
1. Penyusunan RPS
2. Penyusunan RAPBS
3. Pembentukan Tim Pengembang di Sekolah
4. Pembinaan

E. Pembiayaan

BAB III: STANDAR DAN PENGEMBANGAN

A. Standar Nasional Pendidikan untuk SD
  1. Standar Isi
  2. Standar Proses
  3. Standar Kompetensi Lulusan
  4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
  5. Standar Prasarana dan Sarana
  6. Standar Pengelolaan
  7. Standar Pembiayaan
  8. Standar Penilaian

B. Pengembangan SDSN
  1. Kebijakan Pengembangan
  2. Prinsip-prinsip Pengembangan

C. Rencana Pengembangan
  1. Fase Rintisan
  2. Fase Konsolidasi
  3. Fase Kemandirian

D. Sasaran Pengembangan

BAB IV: INDIKATOR KEBERHASILAN, MONITORING, DAN EVALUASI

A. Indikator Keberhasilan
  1. Pengelolaan
  2. Proses Pembelajaran
  3. Out Put

B. Monitoring dan Evaluasi
  1. Tujuan
  2. Prinsip-prinsip
  3. Komponen yang Dimonitoring dan Evaluasi
  4. Pelaksanaan

Lampiran 1: Standar SD-SN

Lampiran 2 : Standar Sarana Prasarana SD-SD

Lampiran 3: Instrumen Pengukuran Sarana Prasarana SD/MI














Panduan Penyelenggaraan Sekolah Dasar Standar Nasional

Pengantar

Sekolah Dasar Standar Nasional (SDSN) merupakan salah satu wujud peningkatan lembaga pendidikan sekolah dasar. SDSN diharapkan dapat menjamin mutu pendidikan sekolah dasar dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat untuk mendukung cita-cita membangun manusia Indonesia seutuhnya, yaitu "Insan Indonesia Cerdas dan Kompetitif meliputi cerdas spiritual, cerdas emosional, cerdas sosial, cerdas intelektual, dan cerdas kinestetis. Kompetitif mengandung makna berkepribadian unggul, bersemangat juang tinggi, mandiri, pantang menyerah, inovatif, dan produktif."

Dalam rangka pelaksanaan program SD-SN, Direktorat Pembinaan Taman Kanak-Kanak dan Sekolah Dasar menyusun buku panduan penyelenggaraan sekolah dasar standar nasional yang memuat konsep dasar, strategi pengembangan, dan implementasi program.

Kami berharap buku panduan ini dapat dijadikan acuan oleh berbagai pihak baik pusat maupun daerah dalam melaksanakan program SD-SN.

Agustus 2007
Direktur Pembinaan TK dan SD,

ttd.

Mudjito AK.




BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang

Dalam pembukaan UUD 1945 dinyatakan bahwa salah satu tujuan negara Republik Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Oleh karena itu setiap warga negara Indonesia tanpa memandang status sosial, ras, etnis, agama, dan gender berhak memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai dengan minat dan bakat yang dimilikinya. Pendidikan yang bermutu merupakan prasyarat adanya Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas, yaitu warga negara yang unggul secara intelektual, anggun dalam moral, kompeten dalam Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Seni (IPTEKS), produktif dalam karya dan memiliki komitmen yang tinggi untuk berbagai peran sosial, serta berdaya saing terhadap bangsa lain di era global.

Dengan demikian, pembangunan pendidikan nasional perlu diarahkan pada peningkatan martabat manusia secara holistik, yang memungkinkan ketiga dimensi kemanusiaan paling elementer di atas dapat berkembang secara optimal. Oleh karena itu, lembaga pendidikan seyogianya menjadi wahana strategis bagi upaya pengembangan segenap potensi individu, termasuk membangun karakter dan wawasan kebangsaan bagi peserta didik, yang menjadi landasan penting bagi upaya memelihara persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sehingga cita-cita membangun manusia Indonesia seutuhnya dapat tercapai.

Dengan diberlakukannya Standar Nasional Pendidikan, sebagaimana penjelasan PP Nomor 19 tahun 2005 pasal 11 ayat (2) dan (3), pemerintah memetakan sekolah/ madrasah menjadi sekolah/madrasah yang sudah atau hampir memenuhi Standar Nasional Pendidikan dan sekolah/madrasah yang belum memenuhi Standar Nasional Pendidikan. Selanjutnya pemerintah mengkategorikan sekolah/madrasah yang telah memenuhi atau hampir memenuhi Standar Nasional Pendidikan ke dalam kategori mandiri, dan sekolah/madrasah yang belum memenuhi Standar Nasional Pendidikan ke dalam kategori standar. Berbagai upaya ditempuh agar alokasi sumberdaya Pemerintah dan Pemerintah Daerah diprioritaskan untuk membantu sekolah/madrasah yang masih dalam kategori standar untuk bisa meningkatkan diri menuju kategori mandiri. Terhadap sekolah/madrasah yang telah masuk dalam kategori mandiri, Pemerintah mendorongnya untuk secara bertahap mencapai taraf internasional. Sekolah Dasar Standar Nasional (SDSN) adalah sekolah dalam kategori mandiri.

Penetapan SDSN merupakan salah satu upaya untuk mengkategorikan sekolah yang memenuhi dan belum memenuhi Standar Nasional Pendidikan (SNP). Dengan demikian perlu disusun pedoman yang dapat djadikan acuan bagi semua pihak terutama pemerintah daerah dan masyarakat dalam menyelenggarakan sekolah yang sesuai dengan SNP.

B. Pengertian

Sekolah Dasar Standar Nasional selanjutnya disebut SDSN adalah Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah yang memenuhi Standar Nasional Pendidikan.
Standar-standar tersebut meliputi standar isi, proses, kompetensi lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian.

C. Tujuan

Tujuan penyelenggaraan SDSN adalah: (1) memfungsikan SD/MI menjadi pusat pembudayaan ilmu pengetahuan, keterampilan, pengalaman, sikap, dan nilai; (2) menjamin terwujudnya mutu pendidikan sekolah dasar yang dapat mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat; dan (3) meningkatkan mutu layanan pendidikan di tingkat sekolah dasar.

D. Sasaran

Sasaran Penyelenggaraan SDSN adalah SD/MI baik negeri maupun swasta yang berada pada wilayah hukum Negara Republik Indonesia. Penyelenggaraan SDSN dilaksanakan secara bertahap.

E. Dasar Hukum
Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;

Undang-Undang No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;

Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2000 tentang Pembagian Tugas dan Wewenang Pemerintah Pusat dan Daerah;

Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009.

Keputusan Mendiknas RI No. 44/U/2002 tanggal 2 April 2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah;

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL)

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 tahun 2006 tentang pelaksanaan kepmendiknas nomor 22 dan 23 tahun 2006

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 6 tahun 2007 tentang perubahan permendiknas nomor 24 tahun 2006.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 13 tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 16 tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik Guru

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 20 tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 24 tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana Untuk SD/MI

Rencana Strategis Depdiknas tahun 2005-2009.

Rencana Strategis Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Depdiknas tahun 2005-2009.




BAB II: PROSES PENETAPAN DAN IMPLEMENTASI PROGRAM
SEKOLAH DASAR STANDAR NASIONAL


A. Persyaratan

1. Umum
Sekolah negeri maupun swasta

Terakreditasi B

Memenuhi areal tertentu untuk kegiatan upacara dan olah raga serta pengembangan lain ruang penunjang pembelajaran.

2. Khusus
Tingkat kelulusan siswa di atas 95% dan lebih dari 90% melanjutkan ke sekolah yang lebih tinggi.

Minimal 50% tenaga kependidikan memenuhi kualifikasi standar pendidik.

Pernah menjadi juara tingkat kabupaten/kota atau provinsi atau nasional dalam lomba UKS atau gugus atau lomba sejenis atau termasuk sekolah dasar koalisi nasional/regional.

Memiliki laboratorium pendidikan teknologi dasar atau laboratorium bahasa atau laboratorium komputer atau pusat sumber belajar lain.

Memiliki potensi untuk berkembang dan berada pada lingkungan pendidikan yang baik.

B. Proses Penetapan

1. Pengajuan Usulan
Pengajuan usulan penetapan sekolah dasar standar nasional dapat dilakukan oleh:
Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota ntuk sekolah negeri.
Penyelenggara sekolah bagi sekolah swasta.
Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota mengajukan usulan penetapan SD Standar Nasional di wilayahnya ke Dinas Pendidikan Provinsi.
Dinas Pendidikan Provinsi menetapkan SDSN di wilayahnya dan melaporkannya kepada Direktur Pembinaan TK dan SD.

2. Penilaian Kelayakan
a. Tim Dinas Pendidikan provinsi melalukan penilaian terhadap semua usulan dengan cara:
1) penilaian dokumen
2) Visitasi ke lokasi calon SDSN
b. Hasil penilaian oleh tim dilaporkan ke Kepala Dinas pendidikan Provinsi berupa rekomendasi layak atau tidak layak dari usulan tersebut.

3. Penetapan

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi membuat keputusan penetapan Sekolah Dasar Standar Nasional atau dasar rekomendasi dari tim.

C. Langkah-langkah Kegiatan

1. Persiapan
Merumuskan dan menetapkan Panduan Penyelenggaraan SDSN
Menyusun instrumen verifikasi sebagai bahan penilaian kelayakan usulan SDSN.
Melakukan penilaian kelayakan.
Menetapkan SDSN.
Menyusun program pembinaan.

2. Sosialisasi Program

Kegiatan sosialisasi SDSN dilaksanakan oleh pemerintah kepada stake holder, pendidik dengan tujuan memberikan informasi pemahaman dan penjelasan dan harapan keberadaan Sekolah Dasar Standar Nasional. Materi sosialisasi antara lain:
Dasar/landasan yuridis
Program SDSN
Target dan indikator keberhasilan SDSN
Peran serta masyarakat
Sumber pembiayaan

Pelaksanaan sosialisasi sedini mungkin agar menjadi perhatian dan pemahaman sejak awal. Sosialisasi dapat dilakukan dengan berbagai cara.

3. Penandatanganan MOU

Penandatanganan naskah kesepahaman dilaksanakan oleh pihak terkait dengan penyelenggara SDSN dengan tujuan:
Sebagai ikatan moral dan pernyataan komitmen bersama untuk mewujudkan kesepahaman.
Menetapkan kejelasan tujuan yang akan dilaksanakan.
Menentukan tentang ruang lingkup kegiatan yang akan dilakukan.
Mempertegas tugas dan tanggung jawab masing-masing yang bersepakat.
Menentukan masa pemberlakuan MOU.

D. Implementasi Program

1. Penyusunan RPS

Pogram sekolah, baik jangka panjang, menengah, pendek. disusun dengan tujuan untuk: (1) menjamin agar tujuan sekolah yang telah ditetapkan dapat dicapai dengan tingkat kepastian yang tinggi dan resiko yang kecil; (2) mendukung koordinasi antar stake holder sekolah; (3) menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antar pelaku sekolah, antar sekolah dan pembina pendidikan, dan antar waktu; (4) menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan; (5) mengoptimalkan partisipasi warga sekolah dan masyarakat; dan (6) menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan.
Dari sisi ketercakupan RPS harus mencakup tiga tema/pilar pembangunan pendidikan nasional, yaitu:
Pemerataan kesempatan: persamaan kesempatan, akses, dan keadilan atau kewajaran. Contoh-contoh perencanaan pemerataan kesempatan misalnya: bea siswa untuk siswa miskin, peningkatan angka melanjutkan, pengurangan angka putus sekolah, penarikan kembali anak putus sekolah.

Peningkatan mutu. Mutu pendidikan sekolah meliputi input, proses, dan output, dengan catatan bahwa output sangat ditentukan oleh proses, dan proses sangat dipengaruhi oleh tingkat kesiapan input. Contoh-contoh perencanaan mutu misalnya, pengembangan input siswa, pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan (guru, kepala sekolah, pustakawan, tenaga administrasi), pengembangan sarana dan fasilitas sekolah, seperti: pengembangan perpustakaan, pengembangan laboratorium, pengembangan media pembelajaran, pengembangan ruang/kantor, rasio (siswa/guru, siswa/kelas, siswa/sekolah), pengembangan bahan ajar, pengembangan model pembelajaran PAKEM, pembelajaran yang kondusif, pengembangan komite sekolah, peningkatan kualitas siswa (UAS, keterampilan kejuruan, kesenian, olahraga, karya ilmiah, keagamaan, kedisiplinan, karakter, budi-pekerti, dsb.)

Peningkatan relevansi. Relevansi merujuk kepada kesesuaian hasil pendidikan dengan kebutuhan (need), baik kebutuhan peserta didik, kebutuhan keluarga, dan kebutuhan pembangunan yang meliputi berbagai sektor dan sub sektor. Contoh-contoh perencanaan relevansi misalnya: program pendidikan kecakapan hidup yang meliputi kertakes, pendidikan karakter, calistung dan pendidikan teknologi dasar (PTD).

2. Penyusunan RAPBS

Rencana Anggaran Pendapatan dan Biaya Sekolah (RAPBS) menjadi salah satu bagian Rencana Pengembangan Sekolah yang cukup penting dan strategis dalam pengembangan sekolah pada umumnya. RAPBS menjadi salah satu indikator utama pengembangan sekolah di masa yang akan datang. Besar kecilnya RAPBS sangat ditentukan oleh kemampuan kepala sekolah dalam mengelola sekolah dan menggali dana selain dana dari pemerintah.
RAPBS disusun dengan tujuan untuk: (1) memberikan arah yang jelas program sekolah; (2) merencanakan kegiatan-kegiatan sekolah di masa yang akan datang; (3) menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi pendanaan pada kegiatan-kegiatan sekolah; (4) menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan; (5) mengoptimalkan partisipasi warga sekolah dan masyarakat dalam hal dukungan finansial; dan (6) menjamin tercapainya penggunaan sumber dana secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan.

3. Pembentukan Tim Pengembang di Sekolah

Sekolah yang ditetapkan sebagai rintisan SDSN, harus melakukan langkah-langkah strategis sebagai persiapan menuju sekolah yang benar-benar memenuhi SNP. Sekolah dapat melakukan analisis SWOT untuk mengetahui potensi kekuatan dan mengetahui kelemahan yang ada, serta untuk mengetahui ancaman dari dalam dan dari luar, dan untuk mengetahui peluang yang ada bagi sekolah. Dari hasil analisis ini sekolah dapat melakukan langkah-langkah untuk mengatasi berbagai kendala, kelemahan, dan ancaman yang timbul, sehingga sekolah mampu menjalankan rintisan SDSN secara baik dan profesional menurut kemampuan dan kondisi masing-masing.

Pada tahap pertama, sekolah melakukan pengembangan berikut: (1) manajemen; (2) kurikulum; (3) proses belajar mengajar; (4) lingkungan sekolah menuju komunitas belajar; (5) kinerja profesional guru; (6) sarana prasarana sekolah; (7) penggalangan partisipasi masyarakat.

a. Pengembangan Manajemen

Undang-Undang No. 23 tahun 2003 sistem pembangunan nasional mengamanatkan bahwa pengelolaan satuan pendidikan dilakukan dengan prinsip manajemen berbasis sekolah. Dengan demikian SDSN menerapkan MBS.
Melalui Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) aspek dikembangkan, yaitu:
1) kemandirian/otonomi
2) kerjasama
3) keterbukaan
4) fleksibilitas
5) akuntabilitas
6) sustainabilitas.
Aspek lainnya yang perlu dikembangkan oleh SDSN adalah organisasi dan administrasi. Pengembangan organisasi dan administrasi meliputi perumusan visi, misi dan tujuan sekolah, penyempurnaan struktur organisasi sekolah, perumusan regulasi sekolah serta penataan administrasi sekolah yang efektif dan efisien.

b. Pengembangan Kurikulum Tingkat Sekolah

Sejak dikeluarkannya Permendiknas 22 tahun 2006 tentang standar isi, dan permendiknas no 23 tahun 2006 tentang standar kompetensi lulusan, setiap sekolah dituntut untuk mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan. Pengembangan kurikulum SDSN mencakup pengembangan standar kompetensi, tujuan, KTSP, silabus, RPP dan bahan ajar.

c. Pengembangan Inovasi Proses Pembelajaran

Inovasi pembelajaran berhubungan dengan peningkatan mutu pendidikan. SDSN harus mampu melakukan inovasi khususnya dalam pembelajaran, inovasi pembelajaran dilakukan agar proses belajar berjalan efektif.

SDSN harus melakukan inovasi tersebut, sehingga menemukan inovasi pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik (modalitas belajar) siswa serta kondisi lingkungan sekolah. Inovasi pembelajaran tidak hanya dilakukan di dalam kelas, kegiatan kesiswaan seperti lomba karya tulis, lomba olahraga dan kesenian, kepramukaan, bakti sosial dapat merupakan inovasi pembelajaran. Namun demikian inovasi tersebut harus tetap bermuara pada peningkatan hasil belajar, baik yang bersifat akademik maupun non akademik.

Inovasi terutama ditujukan pada perubahan model pembelajaran, yaitu agar siswa senang belajar (joyful learning) dan siswa mempelajari sesuatu kompetensi yang bermakana bagi dirinya saat ini dan perkembangannya di masa datang (meaningful learning). Oleh karena ini SDSN perlu mempelajari berbagai inovasi yang telah dilakukan oleh sekolah inovatif dan kemudian merancang inovasi pembelajaran yang diyakini sesuai dengan karakteristik siswanya maupun lingkungan sekolah.

Pengembangan inovasi pembelajaran meliputi antara lain:

1) Pengintegrasian Pendidikan Kecakapan Hidup

Pengintegrasian pendidikan kecakapan hidup merupakan salah satu jawaban agar peserta didik mampu menghadapi masalah-masalah keseharian, mandiri dan bersosialisasi dengan lingkungannya sesuai dengan norma-norma yang dianut dalam masyarakatnya.
Pendidikan berorientasi kecakapan hidup merupakan pendidikan yang memberi bekal kecakapan hidup yang sifatnya mendasar dan berbasis kepada kebutuhan masyarakat luas. Program pendidikan berorientasi kecakapan hidup pada SD/MI meliputi:
Program Pengembangan Kemampuan Baca-Tulis-Hitung (CALISTUNG). Pendekatan kecakapan ini diarahkan pada terutama kelas rendah 1, 2, dan 3.
Program keterampilan/prakarya dan Kesenian. Pendekatan ini ditujukan untuk terutama kelas 4, 5, 6 sesuai dengan kebutuhan pembangunan dan kebutuhan daerah, perkembangan dan pertumbuhan siswa serta tuntutan kurikulum yang berlaku.
Program kecakapan hidup yang bersifat generik (Generic Life Skill), dengan menitikberatkan pada pengembangan pendidikan karakter. Pendidikan karakter menekankan pada pengembangan kemandiran anak guna memenuhi kebutuhan hidupnya secara pribadi maupun sosial. Program general life skill yang menitikberatkan pada pendidikan karakter dilaksanakan pada pengembangan model.


2) Program Pendidikan Teknologi Dasar (Basic Technology Education)

Pendidikan Teknologi Dasar (PTD) adalah suatu pendidikan tentang teknologi yang bertujuan meningkatkan kecakapan hidup dalam area-area teknologi yang dilakukan secara sistematis, kreatif dan inovatif serta membentuk pengetahuan yang menjadi dasar bagi pendidikan teknologi selanjutnya. Pendidikan teknologi dasar bertujuan agar peserta didik dapat : (1) membuat karya teknologi sendiri secara kritis dan kreatif melalui proses pemecahan masalah dan kerja tim; (2) menguji karya teknologi yang ada di lingkungannya secara sistematis dan inovatif melalui proses analisis sistem dan kerja tim; (3) menggunakan dan merawat alat, bahan, perabot, bengkel workshop dan lingkungan kerja (workshop) secara benar dan bertanggungjawab; (4) menumbuhkan jiwa kewirausahaan

3) Pembelajaran Aktif, Kreatif, Efektif, Menyenangkan (PAKEM)

Proses pembelajaran di umumnya pada penguasaan materi pelajaran melalui penghapalan fakta-fakta dan proses, pembelajaran lebih berpusat pada guru dan siswa sangat sedikit terlibat secara aktif. Akibatnya, ketika siswa lulus dari sekolah, mereka sangat kurang dalam keterampilan penguasaan bahasa dan pemecahan masalah, disamping kurangnya kreativitas mengatasi berbagai tantangan dalam hidup sehari-hari. Pembelajaran yang aktif, kreatif, sehingga menjadi efektif namun tetap menyenangkan (PAKEM) bertujuan menciptakan lingkungan belajar yang lebih kaya dan bermakna, yang mampu memberikan siswa keterampilan, pengetahuan, dan sikap untuk hidup. PAKEM merupakan istilah yang diciptakan untuk merepresentasikan pembelajaran yang berpusat pada anak (student-centered learning).

Ciri-ciri PAKEM sebagai berikut:
Siswa terlibat dalam berbagai kegiatan yang bertujuan mengembangkan keterampilan dan pemahaman dengan penekanan pada belajar dengan melakukan (learning by doing);
Guru menggunakan beragam stimulan dan alat bantu peraga, termasuk menggunakan lingkungan agar pembelajaran mejadi lebih menarik, menyenangkan dan relevan;
Guru, kepala sekolah dan siswa mengatur ruang kelas untuk memajangkan buku-buku, bahan ajar, dan karya siswa sebagai sumber belajar dan juga membuat sudut atau tempat membaca;
Guru dan siswa menerapkan cara pembelajaran yang lebih kooperatif dan interaktif, termasuk pembelajaran dengan menggunakan kelompok;
Guru mendorong siswa menemukan pemecahan sendiri terhadap masalah, mengungkapkan pikiran mereka, dan mangajak siswa terlibat dalam menciptakan lingkungan sekolah sendiri.

d. Pengembangan Lingkungan Sekolah Menuju Komunitas Belajar

Pengembangan komunitas belajar di sekolah dapat dimulai dengan menata lingkungan fisik, misalnya melalui program 7 K (kebersihan, ketertiban, keindahan, kerindangan, keamanan, kenyamanan dan kekeluargaan), sehingga nyaman dan kondusif untuk belajar. Bersamaan dengan itu, kebiasaan belajar ditumbuhkan melalui kegiatan membaca, membuat rangkuman, mendiskusikan hasil bacaan dan bahkan membahas fenomena aktual yang terjadi di masyarakat dapat dikaitkan dengan inovasi pembelajaran. Guru dapat menugasi siswa untuk membaca suatu buku yang relevan, kemudian membuat rangkuman. Tugas itu dapat diberikan sebelum topik tersebut dibahas/diterangkan sebagai pemanasan, sehingga saat pembahasan siswa telah siap. Dapat juga ditugaskan sesudah topik dibahas, sebagai pendalaman. Tugas dapat diberikan secara individu maupun kelompok, karena yang dipentingkan adalah membiasakan siswa untuk membaca, membuat rangkuman, berdiskusi dan menampilkan hasil rangkuman kepada umum.

Pola tersebut di atas mampu mendorong tumbuhnya komunitas belajar di sekolah. Guru harus menjadi teladan bagi siswa dalam gemar membaca, mendiskusikan fenomena aktual dengan siswa, menulis rangkuman atau artikel serta memberi komentar, khususnya berupa pujian bagi siswa/kelompok siswa yang giat belajar. Jika sekolah mampu menumbuhkan komunitas belajar di lingkungannya, maka tugas pembelajaran selanjutnya akan mudah, karena semua warga sudah terbiasa untuk belajar.

e. Pengembangan sarana prasarana sekolah

Sarana dan prasarana pendidikan merupakan bagian penting untuk mendukung kegiatan pembelajaran. Pengembangan sarana prasarana diarahkan pada pemenuhan standar sarana prasarana Standar Nasional Pendidikan terutama yang terkait langsung dengan penyelenggaraan proses pembelajaran, baik buku teks, referensi, modul, media belajar, dan alat peraga pendidikan lainnya.

Selain itu pengembangan SDSN juga diarahkan pemenuhan sarana prasarana sebagai berikut: luas tanah memadai, ruang belajar nyaman dengan rasio ruang : siswa= 1: 28, fasilitas ICT, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang serba guna, ruang kesehatan (UKS), ruang praktek, ruang keterampilan, kantin, prasarana olahraga, ruang administrasi, kantor, toilet untuk siswa dan guru, tempat bermain (taman), dan tempat beribadah.

f. Pengembangan kinerja profesional guru

Komitmen kerja guru akan meningkat jika yang bersangkutan merasa dipercaya, mendapat penghargaan dari hasil kerjanya, merasa mendapatkan keadilan di tempat kerja dan mendapatkan tantangan untuk menunjukkan kemampuannya. Oleh karena itu SDSN juga berupaya menciptakan situasi kerja yang memberikan perasaan tersebut pada setiap guru dan tenaga kependidikan lainnya.

Pemberian dorongan untuk melakukan pembaruan atau inovasi, merupakan salah satu cara memberikan kepercayaan, sekaligus tantangan untuk menunjukkan kemampuannya. Guru harus didorong untuk tidak takut gagal. Guru yang bekerja keras atau berhasil harus mendapatkan penghargaan, sehingga dapat membedakan siapa yang kerja keras dan siapa yang tidak, siapa yang berhasil membuat inovasi dan siapa yang tidak.
Sentuhan-sentuhan psikologi dan religius diharapkan mampu meningkatkan komitmen kerja. Pelatihan yang bernuansa achievement motivation training (AMT) dan spiritual mampu meningkatkan gairah kerja karyawan.

g. Penggalangan partisipasi masyarakat

Masyarakat merupakan salah satu potensi besar yang dapat mendukung kegiatan sekolah, oleh karena itu, partisipasi masyarakat termasuk orangtua siswa dan alumni guna mendukung program sekolah harus digalang.

Terkait dengan itu, Depdiknas telah menerbitkan Kepmendiknas Nomor 044/U/2002 yang memuat pembentukan Komite sekolah, yang diharapkan berperan sebagai reprentasi stakeholder sekolah dan berfungsi untuk memberi saran/pertimbangan dalam pengambilan kebijakan dan program sekolah, mendukung pelaksanaan program tersebut, menjadi mediator antara sekolah dengan pihak-pihak lain, serta mengontrol pelaksanaan program sekolah.

Penguatan peran serta masyarakat di sekolah dapat ditempuh melalui strategi-strategi sebagai berikut:
memberdayakan melalui berbagai media komunikasi (media tertulis, pertemuan, kontak langsung secara individual, dan sebagainya).
menciptakan dan melaksanakan visi, misi, tujuan, kebijakan, rencana, program, dan pengambilan keputusan bersama;
mengupayakan jaminan komitmen sekolah-masyarakat melalui kontrak sosial
mengembangkan model-model partisipasi masyarakat sesuai tingkat kemajuan masyarakat.

Sekolah yang bermutu lebih mudah menggalang partisipasi masyarakat, dibanding sekolah yang kurang bermutu karena orang akan lebih terdorong berpatisipasi jika yakin bantuan itu akan memberikan hasil nyata.

Partisipasi masyarakat akan mudah tumbuh, jika masyarakat ikut terlibat dalam membuat kebijakan/keputusan tentang apa yang akan dikerjakan. Dengan demikian setiap pembuatan kebijakan atau penyusunan program, SDSN perlu melibatkan komite sekolah, bahkan stakeholder secara lebih luas. Dengan cara itu, dapat diharapkan masyarakat akan terdorong untuk berpartisipasi karena merasa ikut memutuskan .

Termasuk dalam kelompok masyarakat yang perlu digalang partisipasinya adalah alumni. Dukungan dapat berupa sumbangan dana, bantuan fasilitas tertentu, bantuan jejaring untuk menghubungkan sekolah dengan instansi tertentu.

4. Pembinaan

Pembinaan SDSN dilaksanakan oleh berbagai pihak terkait dari pusat dan daerah dalam aspek akademik maupun non akademik, dalam kerangka peningkatan pengelolaan dan kualitas lulusan.

E. Pembiayaan

Biaya penyelenggaraan SDSN ditanggung oleh pemerintah pusat dan daerah secara proporsional, sedangkan untuk SDSN swasta ditanggung oleh masyarakat dan pengelola sekolah dan dibantu oleh pemerintah pusat maupun daerah atas dasar persyaratan tertentu.
Pembiayaan SDSN harus mempertimbangkan konsistensi dari masyarakat agar keberhasilan pembiayaan dapat dijamin. Dukungan pemerintah pusat terhadap SDSN hanya sebagai perintisan dan selanjutnya biaya operasional menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.



BAB III: STANDAR DAN PENGEMBANGAN

A. Standar Nasional Pendidikan untuk SD

1. Standar Isi

Standar isi pendidikan adalah mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi memuat krangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan/akademik.

a. Kelompok Mata Pelajaran dan Kedalaman Isi

Standar isi pendidikan mengatur kerangka dasar kurikulum, beban belajar, kalender akademik, dan kurikulum tingkat satuan pendidikan. Standar isi mencakup lingkup dan kedalaman materi pembelajaran untuk memenuhi standar kompetensi lulusan. Kurikulum SDSN terdiri dari: kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian; kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; kelompok mata pelajaran estetika; dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan. Setiap kelompok mata pelajaran dilaksanakan secara holistik sehingga pembelajaran masing-masing kelompok mata pelajaran ikut mewarnai pemahaman dan penghayatan peserta didik. Semua kelompok mata pelajaran sama pentingnya dalam menentukan kelulusan peserta didik. Pelaksanaan semua kelompok mata pelajaran disesuaikan dengan perkembangan pisik dan psikologis peserta didik.

Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia pada SSN-SD dimaksudkan untuk meningkatan kemampuan spiritual dan membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia. Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian pada SDSN dimaksudkan untuk peningkatan kesadaran dan wawasan peserta didik akan status, hak, dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta peningkatan kualitas dirinya sebagai manusia. Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SSN-SD dimaksudkan untuk dimaksudkan untuk mengenal, menyikapi, dan mengapresiasi ilmu pengetahuan dan teknologi, serta menanamkan kebiasaan berpikir dan berperilaku ilmiah yang kritis, kreatif dan mandiri. Kelompok mata pelajaran estetika dimaksudkan untuk meningkatkan sensitivitas, kemampuan mengekspresikan dan kemampuan mengapresiasi keindahan dan harmoni. Kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan pada SDSN dimaksudkan untuk meningkatkan potensi fisik serta membudayakan sportivitas dan kesadaran hidup sehat.

Kelompok mata pelajaran agama dan ahlak mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan budi pekerti/kepribadian pada SDSN diamalkan sehari-hari oleh peserta didik di dalam dan di luar sekolah, dengan contoh pengalaman yang di berikan oleh setiap pendidik dalam interaksi sosialnya di dalam dan di luar sekolah, serta dikembangkan menjadi bagian dari budaya sekolah. Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan budi pekerti/kepribadian pada SDSN dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan kewarganegaraan, agama, akhlak mulia, budi pekerti, bahasa, seni dan budaya, dan pendidikan jasmani. Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SDSN dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam keterampilan/kejujuran, dan/atau teknologi informasi dan komunikasi, serta muatan lokal yang relevan. Kelompok mata pelajaran estetika pada SDSN dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, seni dan budaya, dan muatan lokal yang relevan. Kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan pada SDSN dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan pendidikan jasmani, olahraga, pendidikan kesehatan, ilmu pengetahuan alam, dan muatan lokal yang relevan.

b. Beban Belajar

Beban Belajar untuk SDSN diperhitungkan dengan menggunakan jam pembelajaran per minggu per semester dengan sistem tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur sesuai dengan kebutuhan dan ciri khas masing-masing.

c. Kurikulum Kecakapan Hidup

Kurikulum untuk SDSN dapat memasukkan pendidikan kecakapan hidup. Pendidikan kecakapan hidup mencakup kecakapan pribadi, kecakapan sosial, kecakapan akademik dan kecakapan vokasional. Pendidikan kecakapan hidup dapat merupakan bagian dari pendidikan kelompok kewarganegaraan, keimanan dan ketakwaan, pendidikan akhlak mulia dan kepribadian, pendidikan ilmu pengetahuan dan teknologi, pendidikan estetika, atau pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan. Pendidikan kecakapan hidup dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang bersangkutan atau dari satuan pendidikan nonformal yang sudah memperoleh akreditasi.

d. Kurikulum Muatan Lokal

Kurikulum untuk SDSN dapat memasukkan pendidikan berbasis keunggulan lokal. Pendidikan berbasis keunggulan lokal dapat merupakan bagian dari pendidikan kelompok keimanan dan ketakwaan, pendidikan akhlak mulia dan kepribadian, pendidikan ilmu pengetahuan dan teknologi, pendidikan estetika, atau pendidikan jasmani, olah raga, dan kesehatan. Pendidikan berbasis keunggulan lokal dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang bersangkutan atau dari satuan pendidikan nonformal yang sudah memperoleh akreditasi.

e. Kalender pendidikan

Waktu pembelajaran yang dituangkan dalam kalender pendidikan atau kalender akademik mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur. Untuk setiap satuan pendidikan harus mengacu pada peraturan menteri.

2. Standar Proses

Standar proses pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar komptensi lulusan. Dalam proses pembelajaran diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, memotivasi, menyenangkan, menantang, mendorong peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian peserta didik sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologinya. Dalam proses pembelajaran pendidik memberikan keteladanan.

Untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan, pelaksanaan, penilaian proses pembelajaran, dan pengawasan yang baik. Perencanaan harus didukung oleh sekurang-kurangnya dokumen kurikulum, silabus untuk setiap mata pelajaran, rencana pelaksanaan pembelajaran, buku teks pelajaran, pedoman penilaian, dan alat/media pembelajaraan. Pelaksanaan harus memperhatikan jumlah maksimal peserta didik per kelas dan beban mengajar maksimal per pendidik, rasio maksimal buku teks pelajaran per peserta didik, dan rasio maksimal jumlah peserta didik per pendidik.
Penilaian proses pembelajaran pada SDSN untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi harus menggunakan berbagai teknik penilaian, termasuk ulangan dan atau penugasan, sesuai dengan kompetensi dasar yang harus dikuasai dalam satu tahun. Penilaian proses pembelajaran untuk kelompok mata pelajaran selain ilmu pengetahuan dan teknologi harus mencakup observasi dan evaluasi harian secara individual terhadap peserta didik, serta observasi dan evaluasi akhir secara individual yang dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu semester. Penilaian proses pembelajaran harus mencakup aspek kognitif, psikomotorik, dan efektif. Pengawasan mencakup pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan pengambilan langkah tindak lanjut yang diperlukan.

3. Standar Kompetensi Lulusan

Standar kompetensi lulusan pendidikan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan. Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. Standar kompetensi lulusan meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran, termasuk kompetensi membaca dan menulis. Kompetensi lulusan mencakup pengetahuan, ketrampilan, dan sikap sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan. Standar kompetensi lulusan pada jenjang SDSN diarahkan untuk meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.

4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah kriteria pendidikan pra jabatan dan kelayakan fisik maupun mental serta pendidikan dalam jabatan. Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Kompetensi adalah tingkat kemampuan minimal yang harus dipenuhi seorang pendidik untuk dapat berperan sebagai agen pembelajaran. Kompetensi pendidik sebagai agen pembelajaran pada SDSN meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial sesuai Standar Nasional Pendidikan, yang dibuktikan dengan sertifikat profesi pendidik, yang diperoleh melalui pendidikan profesi guru sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.

Kompetensi kepribadian mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.
Kompetensi professional merupakan panguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan.

Kompetensi sosial merupakan kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, dan masyarakat sekitar. Seseorang yang tidak memiliki ijazah dan/atau sertifikat keahlian tetapi memliki keahlian khusus yang diakui dan diperlukan dapat diangkat menjadi pendidik setelah melewati uji kelayakan dan kesetaraan. Kualifikasi akademik pendidikan minimum untuk pendidik SDSN adalah S1.

Tenaga kependidikan pada SDSN sekurang-kurangnya terdiri atas kepala sekolah, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga kebersihan sekolah. Persyaratan untuk menjadi kepala SDSN meliputi: berstatus guru SD; memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku; memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun di SD; dan memiliki kemampuan kepemimpinan dan kewirausahaan di bidang pendidikan.

5. Standar Prasarana dan Sarana

Standar prasarana dan sarana pendidikan adalah Standar Nasional Pendidikan yang berkaitan dengan persyaratan minimal tentang lahan, ruang kelas, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi, perabot, alat dan media pendidikan, buku, dan sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
Standar prasarana pendidikan mencakup persyaratan minimal dan wajib dimiliki oleh setiap satuan pendidikan lahan, tentang, ruang kelas, ruang kepala sekolah, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan. Standar sarana pendidikan mencakup persyaratan minimal tentang perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.

Lahan satuan pendidikan meliputi sekurang-kurangnya lahan untuk bangunan sekolah, lahan praktek, lahan untuk sarana penunjang, dan lahan pertamanan untuk menjadikan satuan pendidikan suatu lingkungan yang secara ekologis nyaman dan sehat. Standar lahan satuan pendidikan dinyatakan dalam rasio luas lahan per peserta didik. Standar letak lahan satuan pendidikan mempertimbangkan letak lahan satuan pendidikan di dalam klaster satuan pendidikan sejenis dan sejenjang serta letak lahan satuan pendidikan di dalam klaster satuan pendidikan yang menjadi pengumpan masukan peserta didik. Standar letak lahan satuan pendidikan mempertimbangkan jarak tempuh maksimal yang harus dilalui oleh peserta didik untuk menjangkau satuan pendidikan tersebut. Standar letak lahan satuan pendidikan mempertimbangkan keamanan, kenyamanan, dan kesehatan lingkungan. Standar rasio luas ruang kelas per peserta didik, rasio luas bangunan per peserta didik, dan rasio luas lahan per paserta didik dirumuskan oleh BSNP dan ditetapkan oleh Menteri. Standar kualitas bangunan minimal pada SDSN adalah kelas B. Standar keragaman buku perpustakaan dinyatakan dalam jumlah minimal judul buku di perpustakaan satuan pendidikan. Standar jumlah buku teks pelajaran di perpustakaan dinyatakan dalam rasio minimal jumlah buku teks pelajaran untuk masing-masing mata pelajaran di perpustakaan satuan pendidikan per peserta didik. Standar sumber belajar lainnya untuk setiap satuan pendidikan dinyatakan dalam rasio jumlah

6. Standar Pengelolaan

Standar Pengelolaan pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, atau nasional agar tercapai efesiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan. Pengelolaan satuan pendidikan menjadi tanggung jawab kepala satuan pendidikan. Pengelolaan SDSN menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas dalam perencanaan program, penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kegiatan pembelajaran, pendayagunaan tenaga kependidikan, pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan, penilaiyan kemajuan hasil belajar, dan pengawasan.

Setiap SDSN dipimpin oleh seorang kepala sekolah yang sebagai penanggung jawab pengelolaan pendidikan. Keputusan akademis pada satuan pendidikan ditetapkan oleh rapat dewan pendidik/guru dilaksanakan atas dasar prinsip musyawarah mufakat yang berorientasi pada mutu, dan apabila keputusan dengan prinsip muyawarah mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan ditetapkan atas dasar suara terbanyak. SDSN melibatkan komite sekolah. Komite sekolah kurang-kurangnya beranggotakan masyarakat yang mewakili orang tua /wali peserta didik, tokoh masyarakat, praktisi pendidikan, dan pendidik, yang memiliki wawasan, kepedulian komitmen terdarat peningkatan mutu pendidikan.

Setiap SDSN harus memiliki pedoman atau aturan yang sekurang-kurangnya mengatur tentang: Kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) dan silabus; kalender pendidikan selama satu tahun dan dirinci secara semesteran, bulanan, dan mingguan; Struktur organisasi satuan pendidikan; peraturan akademik; pembagian tugas diantara tenaga pendidik dan kependidikan dan peserta didik, serta penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana; kode etik hubungan antara sesama warga di antara lingkungan satuan pendidikan dan hubungan antara warga satuan pendidikan dengan masyarakat.

SDSN dikelola atas dasar rencana pengembangan sekolah (RPS) dan rencana kerja tahunan. Rencana kerja tahunan merupakan penjabaran rinci dari RPS yang merupakan rencana kerja jangka menengah satuan pendidikan yang meliputi masa 4 (empat) tahun. Rencana kerja meliputi sekurang-kurangnya: kalender pendidikan atau akademik yang meliputi sekurang-kurangnya jadwal pembelajaran, ulangan, ujian, kegiatan eksrakurikuler dan hari libur; mata pelajaran yang ditawarkan pada semester gasal, semester genap, penugasan pendidik pada mata pelajaran dan kegiatan lainnya; buku teks pelajaran yang dipakai pada masing-masing mata pelajaran; jadwal penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pelajaran; pengadaan, penggunaan, dan persediaan minimal bahan habis pakai; program peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan yang meliputi sekurang-kurangnya jenis, durasi, peserta dan penyelenggara program; jadwal rapat Dewan penddidik, rapat konsultasi satuan pendidikan dengan orang tua/wali peserta didik, dan rapat satuan pendidikan dengan komite sekolah; rencana anggaran pendapatan dan belanja satuan pendidikan untuk masa kerja satu tahun; jadwal penyusunan laporan akuntabilitas dan kinerja satuan pendidikan untuk satu tahun terahir. Rencana kerja harus disetujui rapat dewan pendidik setelah memperhatikan pertimbangan dari Komite Sekolah.

Pelaksanaan pengelolaan satuan pendidikan berpedoman kepada rencana kerja tahunan dan rencana jangka jangka panjang dan menengah. Pelaksanaan pengelolaan satuan pendidikan dilaksanakan secara mandiri, efisien, mendapat persetujuan dari rapat dewan pendidik dan komite sekolah. Pelaksanaan kegiatan yang perlu atau mendesak tapi tidak diprogramkan di dalam rencana kerja tahunan dilaksanakan secara ad-hoc dan pelaksanaan kegiatan tersebut harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari rapat dewan pendidik dan komite sekolah.

Pengawasan SDSN meliputi pemantauan supervisi, evaluasi, pelaporan, pemeriksaan dan tindak lanjut hasil pengawasan. Pemantauan dilakukan secara teratur dan berkesinambungan oleh kepala sekolah dan komite sekolah atau pihak lain dari lembaga perwakilan pihak-pihak yang berkepentingan. Pemantauan dilakukan untuk menilai efisiensi, efektifitas, dan akuntabilitas satuan pendidikan. Supervisi dilakukan secara teratur dan berkesinambungan oleh pengawas atau penilik satuan pendidikan dan kepala sekolah. Supervisi meliputi supervise manejerial dan akademik. Supervisi mengacu pada standar yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan Nasional. Pelaporan dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, kepala sekolah, dan pengawas atau penilik satuan pendidikan. Laporan oleh pendidik SDSN ditunjukan kepada sekolah dan orang tua/ wali peserta didik, berisi hasil evaluasi dan penilaian dan dilakukan sekurang-kurangnya setiap akhir semester. Laporan oleh tenaga kependidikan ditujukan kepada kepala sekolah, berisi pelaksanaan teknis dari tugas masing-masing dan dilakukan sekurang-kurangnya setiap akhir semester. Laporan kepala sekolah SDSN ditujukan kepada komite sekolah atau bentuk lain dari lembaga perwakilan pihak-pihak yang berkepentingan, dan Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota, berisi hasil evaluasi dan dilakukan sekurang-kurangnya setiap akhir semester. Setiap pihak yang menerima laporan wajib menindaklanjuti laporan tersebut untuk meningkatkan mutu dan layanan pendidikan, termasuk memberikan sanksi atas pelanggaran yang ditemukannya.

7. Standar Pembiayaan

Standar pembiayaan mengatur komponen dan besarnya biaya operasional satuan pendidikan. Pembiayaan SDSN mencakup biaya investasi, biaya operasi dan biaya personal satuan pendidikan.

Biaya investasi SDSN mencakup pembiayaan penyediaan sarana prasarana, pengembangan SDM, dan modal kerja tetap. Biaya operasi satuan pendidikan adalah bagian dari dana pendidikan yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasional satuan pendidikan agar dapat berlangsungnya kegiatan pendidikan yang sesuai standar nasional pendidikan secara teratur dan berkelanjutan. Biaya operasi satuan pendidikan meliputi: gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji, bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya operasi pendidikan tak langsung seperti daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembut, tranportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya.

Biaya personal SDSN meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.

8. Standar Penilaian

Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaan prestasi belajar peserta didik. Penilaan hasil belajar peserta didik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri No. 20 Tahun 2007.

Penilaan hasil belajar kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dan kelompok mata pelajaran dan kewarganegaraan dan keperibadian dilakukan melalui: pengamatan terhadap perubahan prilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afektif dan keperibadian peserta didik; serta ujian, ulangan, dan/atau penugasan untuk mengukur aspek kognitif peserta didik. Penilaan hasil belajar kelompok mata pelajaran Ilmu pengetahuan dan teknologi diukur melalui ujian, ulangan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik materi yang dinilai. Penilaan hasil belajar kelompok mata pelajaran estetika dilakukan melalui pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai hasil belajar kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan dilakukan melalui: pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai menilai perkembangan psikomotorik dan afeksi peserta didik;dan ujian, ulangan, dan/atau penugasan untuk mengukur aspek kognitif peserta didik. Untuk mengikuti ujian ahir satuan pendidikan, peserta didik harus mendapatkan nilai yang sama atau lebih besar dari nilai batas ambang kopetensi yang dirumuskan oleh BSNP, pada kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika serta pkelompok matapelajaran jasmani, olah raga dan kesehatan.

SDSN melakukan penilaian akhir pada untuk semua mata pelajaran pada kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga dan kesehatan sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan kelulusan peserta didik dari penilaan akhir mempertimbangkan hasil penilaian akhir satuan pendidikan. Penilaian akhir mempertimbangkan hasil penilaian peserta didik sejak awal hingga akhir masa studi. Ujian sekolah dilakukan untuk semua mata pelajaran kelompok ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak diujikan secara nasional untuk menentukan kelulusan peserta didik.

Ujian nasional merupakan penilaian bersifat nasional atas pencapaian standar kompetensi lulusan oleh peserta didik hasilnya dapat dibandingkan baik antar satuan pendidikan, antar daerah, maupun antar waktu. BSNP menyelenggarakan ujian nasional yang diikuti peserta didik untuk mengukur kompetensi peserta didik dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi, dalam rangka menilai pencapaian standar Nasional pendidikan oleh peserta didik, satuan pendidikan, dan /atau program pendidikan, rata-rata tahunan hasil Ujian Nasional yang diperoleh program pendidikan dan/atau satuan pendidikan dipertimbangkan dalam akreditasi satuan pendidikan dan/atau program pendidikan; salasatu dasar seleksi masuk jengjang pendidikan berikutnya; bahan pertimbangan dalam menentukan kelulusan peserta didik dariprogram pendidikandan/atau satuan pendidikan; dan digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam pembinaan danpemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan. Penilaian kompetensi peserta didik pada Ujian Nasional dilakukan dengan mengacu pada prinsip-prinsip penilaian.

B. Pengembangan SDSN

1. Kebijakan Pengembangan

Kebijakan pengembangan SDSN tetap konsisten pada tiga tema/pilar pembangunan pendidikan nasional:
Pemerataan dan perluasan pendidikan, SDSN harus menjaga persamaan kesempatan/ekualitas, aksesibilitas, dan keadilan atau kewajaran. Ekualitas dalam arti bahwa setiap orang mempunyai peluang yang sama untuk memasuki SDSN, tidak dibedakan menurut jenis kelamin, status sosial ekonomi, agama, dan lokasi geografis. Jadi, SDSN adalah sekolah untuk siapa saja dan bukan sekolah eksklusif yang hanya untuk peserta didik tertentu.

Aksesibilitas berarti bahwa setiap orang tanpa memandang asal-usulnya mempunyai akses yang sama terhadap SDSN. Misalnya, peserta didik dari desa mempunyai akses yang sama dengan peserta didik dari kota. Keadilan mengandung menghargai adanya perbedaan perlakuan menurut kondisi internal dan eksternal peserta didik. Misalnya, adalah adil dan wajar secara etis dan moral jika peserta didik diperlakukan menurut kemampuan, bakat, dan minatnya.

Peningkatan mutu SDSN ditujukkan untuk meningkatkan mutu input, proses, dan outputnya. SDSN dikatakan bermutu tinggi apabila memiliki input yang memadai (intakes and instrumental inputs) untuk melangsungkan proses belajar mengajar aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan serta pro-perubahan yaitu menekankan pengembangan daya kreasi, inovasi, dan eksperimentasi, serta outputnya memiliki keunggulan mutu secara nasional dan daya saing.

Tata kelola yang baik (good and clean governance) yaitu partisipatif, transparan, akuntabel, profesional dan demokratis.


2. Prinsip-Prinsip Pengembangan

Pengembangan SDSN didasarkan atas prinsip-prinsip sebagai berikut:
Mendukung program peningkatan mutu pendidikan.

Berpedoman pada Standar Nasional Pendidikan yang berlaku.

Memiliki visi dan misi yang mengacu pada tujuan pendidikan nasional.

Mempunyai otonomi dalam mengimplementasikan inovasi-inovasi pendidikan.

Menerapkan manajemen transparan, akuntabel, demokratis, partisipatif termasuk kepemimpinan transformasional/visioner.

Mengembangkan pembelajaran yang berbasis teknologi/ICT.

Mempunyai peran sebagai model dan agen perubahan bagi sekolah lain di sekitarnya.

Dengan demikian SDSN mengimplementasikan kebijakan-kebijakan pendidikan nasional yang didukung bersama oleh pemerintah dan masyarakat.

C. Rencana Pengembangan

1. Fase Rintisan

Pada fase rintisan, pembinaan SDSN difokuskan pada pengembangan kapasitas. Pengembangan kapasitas yang dimaksud meliputi:
a. pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM)
b. pengembangan Sarana Prasarana dan ICT
c. pengembangan Kelembagaan
d. pengembangan Kurikulum dan Bahan Ajar
e. pengembangan proses belajar mengajar
f. pengembangan Lingkungan dan Budaya Sekolah dan
g. penguatan peran masyarakat.

2. Fase konsolidasi

Dalam Fase konsolidasi akan memantapkan kesiapan aspek sebagai berikut:
a. pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM)
b. pengembangan Kurikulum dan bahan ajar
c. pengembangan proses belajar mengajar
d. pengembangan lingkungan dan budaya sekolah
e. penguatan peran masyarakat

3. Fase kemandirian

Dalam fase ini semua aspek SNP sudah siap sehingga sekolah telah mencapai kemandirian yang kuat dalam semua aspek. Pada tahap ini sekolah sudah mapan dan siap menuju Sekolah Bertaraf Internasional.

4. Sasaran Pengembangan

Tahap awal menetapkan dan mengimplementasikan sebuah SDSN di 33 propinsi. Tahun berikutnya secara bertahap seluruh kabupaten/kota memiliki minimal 1 buah SDSN. Tahun-tahun berikutnya diharapkan SDSN dapat diimplementasikan di setiap kecamatan.






BAB IV: INDIKATOR KEBERHASILAN, MONITORING DAN EVALUASI


A. Indikator Keberhasilan

Indikator-indikator keberhasilan SDSN digunakan sebagai acuan bagi pelaksanaan pemantuan dan evaluasi. Secara umum indikator-indikator keberhasilan terkait hal:

1. Pengelolaan
memiliki RPS dan RAPBS
memiliki dokumen kurikulum (silabus, RPP dan bahan ajar) untuk semua mata pelajaran dan semua tingkatan kelas
memiliki ruang kelas, ruang kepala sekolah, ruang guru, ruang administrasi, ruang ibadah, kamar kecil yang cukup dan memadai
memiliki ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang multimedia dan ruang serba guna, sarana olah raga / kesenian.
memiliki sarana pembelajaran yang memadai dan mencukupi kebutuhan jumlah siswa
rasio ruang kelas: siswa = 1:28
memiliki tenaga pendidik minimal 50% S1
penguasaan kompetensi, 50% guru bersertifikasi kompetensi
memiliki tenaga kependidikan yang kompeten di bidangnya.

2. Proses Pembelajaran
menerapkan MBS
menerapkan pendidikan kecakapan hidup, pembelajaran aktif kreatif efektif menyenangkan (PAKEM)
menerapkan model pembelajaran konstruktivisme
menerapkan sistem penilaian yang komprehensif
menyusun formative TIK dalam pembelajaran

3. Out Put
standar ketuntasan belajar minimal 95% (SKBM).
nilai UN di atas rata-rata regional.
memiliki prestasi di tingkat regional, nasional dan internasional.
90% lulusan melanjutkan ke sekolah yang lebih tinggi.


B. Monitoring dan Evaluasi

1. Tujuan

Monitoring dan evaluasi ditujukan untuk mengetahui ketercapaian dan kesesuaian antara rencana yang telah ditetapkan dengan hasil yang dicapai berdasarkan program dan kegiatan. Secara spesifik monitoring dilakukan untuk mencegah terjadi penyimpangan terhadap input dan proses. Evaluasi dilakukan untuk mengetahui kesesuaian hasil nyata dengan hasil yang diharapkan sebagaimana tertulis dalam program.

2. Prinsip-Prinsip

Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
kejelasan tujuan
dilakukan secara komprehensif (input, proses, dan out-put), objektif, transparan dan akuntabel
dilakukan oleh tenaga yang kompeten di bidang evaluasi
dilakukan secara partisipasif oleh pemangku kepentingan SSN-SD
berkala dan berkelanjutan
berbasis indikator kinerja SDSN
dilaporkan kepada semua pemangku kepentingan

3. Komponen yang dimonitoring dan Evaluasi

Komponen monitoring dan evaluasi meliputi aspek-aspek; (1) perencanaan program, (2) pelaksanaan program, dan (3) hasil yang dicapai. Masing-masing aspek terdiri dari:
Sumber Daya Manusia (SDM)
Sarana Prasarana Sekolah
Manajemen dan Kelembagaan
Kurikulum dan Bahan Ajar
Proses belajar mengajar
Penilaian pembelajaran
Prestasi belajar siswa
Lingkungan dan Budaya Sekolah
Penguatan peran masyarakat.

4. Pelaksanaan

a. Waktu

Waktu pelaksanaan monitoring dan evaluasi dilaksanakan sesuai dengan rentang waktu tertentu / kebutuhan.

b. Pelaksana

Pelaksana evaluasi dan monitoring adalah pihak-pihak yang terkait dengan penyelenggaraan SDSN dari pusat atau daerah.


LAMPIRAN 1:

STANDAR INPUT, PROSES DAN OUT PUT
SEKOLAH DASAR STANDAR NASIONAL
(SDSN)



A. STANDAR INPUT:
1. Kurikulum
a. Kurikulum disusun berdasarkan kompetensi dan tujuan yang akan dicapai.
b. Pada kurikulum terlihat adanya hubungan/ keterkaitan langsung dan jelas antara tujuan yang akan dicapai dengan isi masing-masing komponen kurikulum (masing-masing mata pelajaran)
c. Kurikulum dikembangkan secara sistematis dan berkesinambung-an sejalan dengan tujuan yang akan dicapai
d. Kurikulum disusun berdasarkan kemajuan IPTEK
e. Memiliki dokumen kurikulum lengkap, yaitu standar kompetensi, tujuan, KTSP, Silabus, RPP, dan bahan ajar.
f. Memiliki tim pengembang kurikulum yang anggota-anggotanya merefleksikan kelompok-kelompok keahlian yang terkait dengan setiap mata pelajaran.

2. Guru
a. Jumlah dan kualifikasi sesuai dengan kebutuhan
b. 50% Guru memiliki tingkat pendidikan minimal S1
c. Kemampuan yang dimiliki oleh guru sesuai dengan mata pelajaran yang diampu
d. 50% guru, memiliki sertifikasi profesi sebagai guru
e. Memiliki kesanggupan kerja yang tinggi
f. Mampu menggunakan ICT sederhana




3. Kepala Sekolah
a. Tingkat pendidikan minimal S1
b. Memiliki sertifikasi profesi sebagai kepala sekolah
c. Memiliki kemampuan manajemen berbasis sekolah
d. Memiliki kamampuan visioner dan situasional
e. Memiliki kamampuan di bidang managerial organisasi dan administrasi
f. Mampu menggunakan ICT sederhana


4. Tenaga Kependidikan
a. Pustakawan
1) Tingkat pendidikan: minimal D3
2) Bidang pendidikan : diutamakan kepustakaan
3) Memiliki kompetensi untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pustawan

b. Laboran
1) Tingkat pendidikan : S1
2) Bidang pendidikan : sesuai dengan kebutuhan laboratorium
3) Memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai laboran

c. Teknisi komputer
1) Tingkat pendidikan : S1
2) Bidang pendidikan : komputer/teknik informatika
3) Memiliki kompetensi untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai teknisi komputer

d. Kepala TU
1) Tingkat pendidikan : minimal D3
2) Bidang pendidikan : administrasi pendidikan
3) Memiliki kompetensi untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai kepala TU
4) Memiliki kemampuan dalam bidang komputer

e. Tenaga admnistrasi kesekretariatan dan keuangan
1) Tingkat pendidikan : minimal SMA/SMK
2) Bidang pendidikan : administrasi keuangan dan kesekratarisan
3) Memiliki kompetensi untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai tenaga kesekretarisan dan administrasi keuangan
4) Memiliki kemampuan menggunakan komputer
5. Sarana Prasarana
Rincian standar sarana prasarana SDSN dapat dilihat pada lampiran 2


6. Kesiswaan
a. Penerimaan siswa baru didasarkan atas kriteria yang jelas, tegas, dan dipublikasikan
b. Siswa memiliki tingkat kesiapan belajar yang memadai, baik mental maupun pisik
c. Memiliki program yang jelas tentang pembinaan, pengembangan, dan pembimbingan siswa
d. Memberi kesempatan yang luas kepada siswa untuk berperan serta dalam penyelenggaraan upaya sekolah
e. Melakukan evaluasi belajar dengan cara-cara yang memenuhi persyaratan evaluasi

7. Pembiayaan
a. Menyediakan dana pendidikan yang cukup dan berkelanjutan untuk menyelenggarakan pendidikan di sekolah
b. Menghimpun/menggalang dana dari potensi sumber dana yang bervariasi
c. Mengelola dana pendidikan secara transparan, efisien, dan akuntabel sesuai dengan prinsip manajemen berbasis sekolah
d. Dalam mengalokasikan dana pendidikan, SDSN berpegang pada prinsip keadilan dan pemerataan.

8. Hubungan Masyarakat
a. Hubungan dengan masyarakat, baik menyangkut substansi maupun strategi pelaksanaannya, ditulis dan dipublikasikan secara eksplisit dan jelas
b. Melibatkan dan memberdayakan masyarakat dalam pendidikan di sekolah melalui pengembangan model-model partisipasi masyarakat sesuai tingkat kemajuan masyarakat.


9. Kultur Sekolah
Sekolah dapat menumbuhkan dan mengembangkan budaya/kultur yang kondusif bagi peningkatan efektivitas sekolah pada umumnya dan efektivitas pembelajaran pada khususnya, yang dibuktikan oleh: berpusat pada pengembangan peserta didik lingkungan belajar yang kondusif, penekanan pada pembelajaran, profesionalisme, harapan tinggi, keunggulan, respek terhadap setiap individu warga sekolah; keadilan, kepastian, budaya korporasi atau kebiasaan bekerja secara kolaboratif/kolektif, kebiasaan menjadi masyarakat belajar, wawasan masa depan (visi) yang sama, perencanaan bersama, kolegialitas, tenaga kependidikan sebagai pebelajar,


B. STANDAR PROSES:
1. Pengelolaan Aspek
a. Dilaksanakan aspek dan fungsi manajemen secara utuh, meliputi aspek kurikulum, pendidik, siswa, sarana dan prasarana, dana dan hubungan masyarakat dan fungsi manajemen sekolah yang dimaksud meliputi: pengambilan keputusan, pemformulasian tujuan dan kebijakan, perencanaan, pengorganisasian, pen-staf-an, pengkomunikasian, pelaksanaan, pengkoordinasian, pensupervisian, dan pengontrolan.
b. Menetapkan manajemen berbasis sekolah yang menerapkan prinsip-prinsip kemandirian, partisipasi, transparansi, akuntabilitas, keluwesan, kewenangan dan tanggung jawab lebih besar pada SDSN.
c. Memiliki rencana pengembangan sekolah yang bersifat strategis dan operasional.
d. Kemitraan dengan komite sekolah kuat yang dapat dilihat dari besarnya dukungan, baik finansial, moral, jasa (pemikiran, keterampilan), dan barang/benda.
e. menerapkan kepemimpinan visioner/ transformatif dalam:
1) merumuskan visi, misi, tujuan, dan sasaran yang secara jelas ditulis, dipublikasikan, dan diartikulasikan keseluruh kelompok kepentingan sekolah.
2) menyakini bahwa sekolah adalah tempat untuk belajar yang dibuktikan oleh iklim/kultur sekolah yang kondusif untuk belajar;
3) menghargai bawahan yang dibuktikan oleh penghargaan terhadap nilai-nilai inti kemanusian seperti misalnya solidaritas, kasih sayang, kebersamaan, keharmonisan, keadilan, dan kesopanan.
4) memberdayakan warga sekolah yang dibuktikan oleh upaya-upaya konkret dalam: peningkatan kemampuan dan kesanggupan kerja, pemberian kewenangan dan tanggungjawab, pemberian kepercayaan dan memfasilitas bawahan.
5) berpikir dan bertindak secara proaktif, komunikatif, dan berani mengambil resiko.

2. Proses Pembelajaran
a. Pro-perubahan yaitu yang mampu menumbuhkan dan mengembangkan daya kreasi, inovasi, nalar dan ekperimentasi untuk menemukan kemungkinan-kemungkinan baru, a joy discovery.
b. Menekankan pada pembelajaran aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan (PAKEM), student centered, reflective learning, dan active learning.

3. Administrasi
a. pembagian tugas
b. struktur organisasi sekolah yang mengikuti pembagian tugas
c. hirarki otoritas jelas
d. pembagian kewenangan dan tanggungjawab yang jelas
e. koordinasi yang dilakukan secara teratur
f. aturan, prosedur dan mekanisme kerja yang jelas
g. hubungan struktural dan fungsional yang jelas
h. administrasi yang rapi, efisien, dan efektif pada lingkup: proses belajar mengajar, kurikulum, kesiswaan, sarana dan prasarana (perpustakaan, peralatan, perlengkapan, bahan, tata persuratan dan kearsipan dsb), keuangan, dan hubungan sekolah-masyarakat
i. Membuat dan menegakan peraturan sekolah secara adil, teratur dan berkesinambungan.

C. STANDAR OUT PUT LULUSAN

1. Kemampuan mengembangkan jati diri sebagai warga Negara Kesatuan Republik Indonesia serta integritas moral dan akhlak yang tinggi.
2. Kemampuan belajar sepanjang hayat secara mandiri yang ditunjukkan dengan kemampuan mencari, mengorganisasi dan memproses informasi untuk kepentingan kini dan nanti serta kebiasaan membaca dan menulis dengan baik.
3. Pribadi yang bertanggung jawab terhadap tugas yang diberikan yang ditunjukkan dengan kesediaan menerima tugas, menentukan standar dan strategi tersebut, dan bertanggung jawab terhadap hasilnya.
4. Kemampuan berpikir ilmiah, kritis, kreatif, inovatif, dan eksperimentatif untuk menemukan kemungkinan-kemungkinan baru atau ide-ide baru yang belum dipikirkan sebelumnya.
5. Penguasaan tentang diri sendiri sebagai pribadi (intra personal/kualitas pribadi)
6. Penguasaan materi pelajaran yang dituntunjukkan dengan kelulusan ujian akhir sekolah
7. Penguasaan teknologi dasar (konstruksi, manufaktur, transportasi, komunikasi, energi, bio, dan bahan).
8. Kemampuan mengkomunikasikan ide dan informasi kepada orang lain.
9. Kemampuan mengelola kegiatan (merencanakan, mengorganisasi-kan, melaksanakan, mengkoordinasikan, dan mengevaluasi).
10. Kemampuan memecahkan masalah dan pengambilan keputusan
11. Terampil mengaplikasikan dasar-dasar ICT
12. Memahami budaya/kultur Indonesia (lintas budaya antar suku/ pulau).
13. Kepedulian terhadap lingkungan sosial, fisik dan budaya
14. Menghasilkan karya yang bermanfaat bagi diri sendiri dan bangsa.
. Latar Belakang       (  Baru  )
Pelaksanaan otonomi pendidikan menuntut perubahan dalam sistem supervisi yang bukan saja mengemban fungsi pengawasan tetapi juga fungsi pembinaan terhadap penyelenggaraan pendidikan. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerint Daerah dan Peraturan Pemeritah Nomor 25 tentang Kewenangan Pusat dan Daerah, telah mendorong perubahan besar pada sistem pengelolaan pendidikan di Indonesia. Pendidikan diserahkan pengelolaannya kepada pemerintah daerah, sementara pemerintah pusat sebatas menyusun acuan dan standar yang bersifat nasional.
Terkait dengan standar yang bersifat nasional , Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 35 ayat (1) menyebutkan bahwa Standar Nasional Pendidikan digunakan sebagai acuan dalam pengembangan pendidikan yang meliputi kurikulum, proses, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan dan pembiayaan pendidikan. Dilanjutkan pada ayat (2) menyebutkan standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana-prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan.
Dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), dan adanya pemetaan sekolah menjadi sekolah kategori standar dan sekolah kategori mandiri, maka setiap sekolah masih tergolong kategori standar diharuskan untuk memenuhi ke delapan aspek standar yang telah ditentukan dalam SNP tersebut untuk menjadi sekolah standar nasional (SSN). Untuk memudahkan bagi sekolah maupun masyarakat pada umumnya dalam memahami bagaimana wujud sekolah yang telah memenuhi SNP diperlukan contoh nyata, berupa keberadaan Sekolah Standar Nasional.
Dalam kerangka itu, Direktorat Pembinaan Taman kanak kanak dan Sekolah dasar melakukan pengembangan sekolah dasar menjadi sekolah standar nasional, dan disebut Sekolah Dasar Standar Nasional (SD-SN). Dengan adanya SD-SN, diharapkan dapat menjadi wujud nyata SD yang dimaksudkan dalam SNP dan menjadi acuan atau rujukan bagi sekolah dasar lain dalam pengembangan sekolah sesuai standar nasional. Sekolah lain yang sejenis, yang berada pada daerah yang sama, diharapkan dapat terpacu untuk memperbaiki dan mengembangkan diri dalam menciptakan iklim psiko-sosial sekolah untuk menjamin terselenggaranya proses pendidikan yang bermakna, menyenangkan sekaligus berprestasi dalam berbagai bidang sesuai dengan potensi yang dimiliki.

B. Landasan Hukum
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah.
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom
4. Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025
6. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP)
7. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi
9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Kepmendiknas Nomor 22 dan 23 Tahun 2006 yang telah diperbaiki dengan Peraturan Menteri Pendidikn Nasional nomor 6 tahun 2007
11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah
12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
13. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang Standar Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan (telah tertera di nomor 4 )
14. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan.
15. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian
16. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana.
17. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 47 Tahun 2007 tentang Standar Proses.

C. TUJUAN
Buku Petunjuk pelaksanaan ini disusun dengan tujuan, sebagai berikut:
1. Membantu berbagai pihak untuk memahami pengertian Sekolah Dasar Standar Nasional (SD-SN).
2. Memandu jajaran birokrasi atau instansi pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, dalam memilih dan menentukan sekolah dasar yang saat ini telah ada untuk menjadi Sekolah Dasar Standar Nasional (SD-SN).
3. Memandu sekolah yang terpilih sebagai rintisan SD-SN, agar mampu meningkatkan diri menjadi SD-SN mandiri dan contoh bagi sekolah di sekitarnya.
4. Memandu jajaran birokrasi atau instansi pada tingkat pusat,provinsi, kabupaten/kota, dalam membina sekolah dasar standar nasional (SD-SN), agar mampu berkembang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dalam SNP.
5. Sebagai alat evaluasi sekolah penyelenggara SD-SN

D. Indikator Keberhasilan
Indikator keberhasilan merupakan salah satu aspek yang sangat penting dalam mengukur keberhasilan program. Untuk program SD-SN, secara umum indikator keberhasilan secara komprehensif ditetapkan sebagai berikut.
1. Memiliki dokumen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) secara lengkap.
2. Memiliki perangkat pembelajaran yang lengkap, dari silabus sampai dengan RPP untuk kelas I samapai kelas VI semua mata pelajaran.
3. Menerapkan pembelajaran PAKEM (Pembelajaran Aktif Kreatif Efektif dan Menyenangkan) untuk kelas I s/d VI semua mata pelajaran.
4. Rata-rata gain score (kenaikan nilai) minimal 0,5 dari tahun 1 sampai tahun 3 untuk semua mata pelajaran
5. Rata-rata pencapaian ketuntasan kompetensi minimal 75 %
6. Kondisi guru 50 % minimal berpendidikan S-1
7. Penguasaan kompetensi guru melalui uji sertifikasi.
8. Rasio jumlah rombel dan jumlah kelas 1 : 1 (tidak boleh double shift)
9. Jumlah siswa per rombel maksimal 28 untuk semua kelas
10. Prasarana yang dimiliki perpustakaan, ruang UKS, ruang ibadah, ruang laboratorium IPA, ruang kepala sekolah, ruang guru, gudang, kamar mandi/WC (sesuai dengan Standar Sarana Prasarana)
11. Memiliki telpon dan akses internet ( diusulkan dihapus)
12. Sudah melaksanakan secara konsisten aspek-aspek dalam manajemen berbasis sekolah (otonomi/kemandirian, keterbukaan, kerjasama, akuntabilitas dan sustainabilitas)
13. Memiliki perangkat media pembelajaran
14. Sudah melaksanakan sistem penilaian yang komprehensif dengan teknik penilaian yang bervariasi (sesuai Permendiknas No. 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian).

_________________
Sampaikan kepadaku walau satu ayat :
" Sayangilah saudaramu ,seperti Tuhanmu menyayangimu"


Terakhir diubah oleh madi tanggal Tue Mar 24, 2009 4:34 pm, total 1 kali diubah

Kembali Ke Atas Go down
Lihat profil user

madi
Koordinator


Lokasi: cijantung
Reputation: 2

PostSubyek: Re: SD-SN Sekolah Dasar Standar Nasional   Tue Mar 24, 2009 4:08 pm


PENYELENGGARAAN SEKOLAH DASAR STANDAR NASIONAL

A. Pengertian SD-SN
Sekolah Dasar Standar Nasional (SD-SN ) adalah pengelolaan dan penyelenggaraan Sekolah Dasar yang memenuhi berbagai aspek kriteria minimal dalam Standar Nasional Pendidikan dalam pelaksanaan sistem pendidikan nasional yang berlaku di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagaimana telah disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), Standar tersebut mencakup :
1. Standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan.
2. Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik.
3. Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
4. Standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental serta pendidikan dalam jabatan.
5. Standar prasarana dan sarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran termasuk penggunaan tehnologi informasi dan komunikasi.
6. Standar pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efesiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.

7. Standar pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun.
8. Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian prestasi belajar peserta didik.
Dalam upaya memandu sekolah, Direktorat Pembinaan TK dan SD , Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional menerbitkan Buku Petunjuk Pelaksanaan Sekolah Dasar Standar Nasional (SD-SN) yang intinya memuat aspek-aspek layanan pendidikan minimum yang seharusnya diberikan oleh sekolah dasar menuju Standar Nasional Pendidikan (SNP).

B . Pengkategorian sekolah
Dengan diberlakukannya PP no. 19 tahun 2005, pemerintah memetakan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia menjadi 2 (dua) kategori atau sekolah sejenis.
Sekolah jenis pertama, adalah sekolah kategori standar, yaitu sekolah yang relatif belum memenuhi kriteria sekolah yang sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.
Sekolah jenis kedua, adalah sekolah kategori mandiri yaitu sekolah yang sudah atau hampir memenuhi SNP. Terhadap sekolah kategori mandiri didorong untuk menjadi sekolah bertaraf internasional.
C. Pengembangan SD-SN
Sekolah yang ditetapkan sebagai SD-SN, diharuskan membuat program sekolah untuk mencapai tujuan sebagai sekolah yang merintis menjadi sekolah berstandar nasional. Pengembangan program pembelajaran yang inovatif dan berbasis teknologi sehingga dapat mengembangkan inovasi pembelajaran di dalam kelas seara optimal. Demikian juga dalam hal manajemen, sekolah sudah mengembangkan berbagai program inovasi manajemen berbasis sekolah yang relatif sudah baik.
1. Tujuan Pengembangan SD-SN
a. Tujuan Umum
1) Meningkatkan kualitas pendidikan nasional.
2) Memberi peluang pada sekolah yang berpotensi untuk mencapai kualitas bertaraf nasional.
3) Memberi layanan kepada siswa berpotensi untuk mencapai prestasi bertaraf nasional.
4) Menyiapkan lulusan SD –SN yang mampu berperan aktif dalam masyarakat

b. Tujuan khusus
Menyiapkan lulusan SD yang memiliki kompetensi seperti yang tercantum di dalam Standar Kompetensi Lulusan :
1) ividu indyang agamis
2) individu yang nasionalis

3) pemikir yang kritis, kreatif, dan produktif
4) pemecah masalah yang efektif dan inovatif
5) komunikator yang efektif
6) individu yang mampu bekerjasama
7) pembelajar yang mandiri.

2. Persiapan Pengembangan
a. Sosialisasi
Sosialisasi SD-SN diperlukan untuk memberikan gambaran kepada semua pihak agar memahami SD-SN. Sosialisasi disampaikan secara terbuka, intensif dan menyeluruh kepada jajaran kependidikan dan pemangku kepentingan di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan sekolah. Khusus pada tingkat sekolah, materi sosialisasi juga termasuk mendiseminasikan format penyusunan Rencana Kerja Sekolah (RKS) secara sistematis dan terpadu.
Tahap sosialisasi dilakukan melalui serangkaian pertemuan, diskusi, workshop dan penyebarluasan berbagai dokumen, yaitu:
1) Penyampaian informasi kepada Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota beserta jajarannya, yang dilakukan pada forum rapat kerja maupun forum sejenisnya dan melalui workshop yang berkaitan dengan pengembangan sekolah.
2) Penerbitan dokumen yang terkait dengan SD-SN, sebagai bahan rujukan bagi jajaran birokrasi pendidikan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
b. Kriteria SD-SN
Penetapan sekolah kategori standar sebagai penyelenggara SD-SN didasarkan pada kriteria umum dan kriteria khusus.
1) Kriteria Umum
Kriteria umum dikaitkan dengan SNP dan kesesuaian dengan ciri untuk menjadi model bagi sekolah lainnya. Kriteria umum SD negeri maupun swasta untuk menjadi SD-SN yaitu:
1) Memiliki rata-rata Ujian Akhir Sekolah Bertaraf Nasional minimal 6,25
2) Memiliki jumlah rombongan belajar minimal 6, dengan asumsi setiap rombel jumlah 28 siswa;
3) Luas lahan diupayakan 3500 m2. Ketentuan ini ke depan akan disesuaikan secara proporsional dengan jumlah rombel;
4) Tidak doubel shift.
5) Termasuk sekolah yang tergolong kategori baik di kabupaten/kota yang memiliki karakteristik cukup terhadap delapan standar dalam SNP;
6) Sekolah memiliki potensi kuat untuk berkembang;
7) Sekolah yang didukung oleh yayasan yang memiliki pendanaan yang kuat, baik dari dalam maupun luar negeri; dan
CoolSekolah dengan nilai akreditasi B.

2). Kriteria Khusus
Kriteria khusus didasarkan kepada kinerja sekolah yang secara garis besar mencakup delapan standar pada SNP, yang dijabarkan menjadi butir-butir pertanyaan/pernyataan yang mencerminkan kondisi sekolah .
Pertanyaan/pernyataan tersebut adalah :
1) Bagaimana pelaksanaan program yang berkaitan dengan standar isi?
2) Bagaimana pelaksanaan program yang berhubungan dengan standar proses?
3) Bagaimana ketercapaian kompetensi lulusan?
4) Bagaiana kondisi/keadaan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah?
5) Bagaimana kondisi sarana dan prasarana sekolah?
6) Bagaimana pelaksanaan model manajemen/pengelolaan sekolah?
7) Bagaimana standar pembiayaan sekolah?
CoolBagaimana standar penilaian di sekolah?
Setiap aspek atau indikator dikembangkan menjadi butir-butir pertanyaan yang memiliki bobot dan penilaian menggunakan skala 1,2,3, dan 4 untuk kondisi.
Sebagian dari sekolah kategori standar yang potensial ada yang dapat membiayai sendiri dalam pengembangan dan peningkatan mutu yang dikelompokkan kedalam SD-SN mandiri.
SD-SN Mandiri adalah SD yang sebagian besar secara mandiri telah menunjukkan perkembangan sangat baik, sehingga hampir sepenuhnya memenuhi persyaratan yang ditentukan pada SNP. Kriteria SD-SN Mandiri terdiri dari kriteria umum dan khusus, sebagai berikut:
1). Kriteria Umum
1) Memiliki nilai rata-rata UAS 2 (dua) tahun terakhir minimal 6.5
2) Memiliki prestasi bidang akademik dan non akademik..
3) Memiliki sumber daya manusia (kepala sekolah, guru, tata usaha/karyawan) yang memenuhi kuantitas maupun kualitas minimal 90% dari persyaratan pada SNP;
4) Memiliki sarana-prasarana (lahan, gedung dan peralatan) yang dapat mendukung kegiatan pendidikan secara baik minimal 90% dari persyaratan pada SNP;
5) Memiliki dukungan finansial yang kuat dari masyarakat (khususnya dari Yayasan bagi sekolah swasta);
6) Memiliki profil sekolah dengan mengacu pada delapan SNP, masing-masing komponen rata-rata terpenuhi minimal 90%;
7) Memiliki dukungan sepenuhnya dari masyarakat; dan
CoolNilai akreditasi sekolah adalah A.
2). Kriteria Khusus
Kriteria khusus SD-SN Mandiri adalah kriteria penilaian terhadap proses pengelolaan pendidikan yang ditunjukkan dengan kinerja sekolah yang dikembangkan dari delapan aspek dalam SNP menjadi indikator-indikator dan butir pertanyaan/pernyataan. Butir-butir pertanyaan tersebut digunakan untuk mengukur kinerja sekolah dengan nilai baik.
a. Rencana Pembinaan SD-SN
Pengembangan SD-SN dilakukan secara intens, terarah, terencana, bertahap berdasarkan skala prioritas karena alasan-alasan keterbatasan sumber daya, dan mempertimbangkan keberagaman status sekolah-sekolah yang ada saat ini.
Pertama, dalam fase awal, pengembangan SD-SN difokuskan pada pembinaan kemampuan/kapasitas meliputi pengembangan sumber daya manusia (guru, kepala sekolah, tenaga pendukung, kepala dinas, dsb.), sarana prasarana, dan sumber daya selebihnya, pengembangan kelembagaan (manajemen pada semua urusan, organisasi, administrasi, kepemimpinan, kewirausahaan, dsb.) dan pengembangan sistem (legislasi, regulasi, kebijakan, dsb.). Pembinaan kapasitas dilakukan secara runtut mulai dari penilaian terhadap kondisi nyata saat ini, perumusan kondisi SD-SN yang diharapkan (standar), dan pengembangan kapasitas yang dilakukan melalui berbagai upaya seperti misalnya pelatihan, lokakarya, diskusi kelompok terfokus, dan studi banding. Dalam fase awal dilakukan modernisasi, terutama teknologi komunikasi informasi (information communication technology/ICT). SD-SN harus sudah menerapkan komunikasi secara digital/ICT yang canggih dan mutakhir untuk kelancaran pengambilan keputusan, kebijakan, perencanaan, pengawasan, dan memudahkan akses informasi SD-SN oleh masyarakat luas sehingga pencitraan publik terhadap SD-SN dapat diwujudkan.
Kedua, dalam fase selanjutnya, semua upaya yang telah dilakukan dalam fase awal (pengembangan kapasitas) ditelaah secara bersama mengenai praktek-praktek yang baik (best practices) dan pelajaran-pelajaran yang dapat dipetik (lessons learned). Hasil telaah kemudian didiskusikan bersama oleh semua SD-SN melalui lokakarya untuk berbagi pengalaman dan hasilnya dapat dijadikan patokan bersama untuk pengembangan SSN. Pengembangan SD-SN secara kompak, cerdas, dinamis dan lincah merupakan upaya utama dalam fase konsolidasi. Oleh karena itu, dalam fase ini harus diupayakan tegaknya kesepakatan dan komitmen terhadap tata nilai, terbentuknya sistem dan prosedur kerja, tersusun dan tertatanya tugas dan fungsi serta struktur organisasi, dan tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan SSN.
Ketiga, dalam fase kemandirian, SD-SN diharapkan telah mencapai kemandirian yang kuat, yang ditunjukkan oleh tumbuhnya tindakan atas prakarsa sendiri dan bukan dari kehendak pihak lain, progresif dan ulet seperti tampak pada usaha mengejar prestasi, penuh ketekunan, merencanakan dan mewujudkan harapan-harapannya; berinisiatif, yaitu mampu berfikir dan bertindak secara orisinal dan kreatif; dan kemantapan yang ditunjukkan oleh kepercayaan diri dalam menyelenggarakan SSN. Pada fase ini, SD-SN diharapkan telah mampu bersaing secara regional dan internasional yang ditunjukkan oleh kepemilikan daya saing yang tangguh dalam lulusan, kurikulum, proses belajar mengajar, penilaian, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasara, pendanaan, dan pengelolaan serta kepemimpinan yang tangguh. SD-SN memiliki kemampuan dan kesanggupan untuk mengembangkan dirinya secara mandiri dan bersaing secara regional.
Secara tabuler, program-program strategis dan tonggak-tonggak kunci keberhasilan SD-SN dalam tahap awal/rintisan , tahap konsulidasi, dan tahap kemandirian dapat dilihat pada Tabel 1 berikut.

Petunjuk operasional harus jelas (jgn ilustrasi)



Tabel 1: Program-program Strategis dan Tonggak-tonggak Kunci
Keberhasilan dari 3 tahap pengembangan

Program-program Strategis Tonggak-tonggak Kunci keberhasilan
200.. 200… 20..
1. Tahap awal/rintisan
a. Pengembangan kapasitas sumber daya manusia (pendidik & tenaga kependidikan) Masing-masing indikator Panitia
b. Pengembangan kapasitas sumber daya lainnya (dana, sarana prasarana)
c. Pengembangan kapasitas kelembagaan (manajemen, organisasi, administrasi, sistem informasi)
d. Pengembangan kapasitas sistem . (kebijakan, legislasi dan regulasi)
e. Penguatan peran masyarakat melalui komite sekolah dan dewan pendidikan
2. Tahap Konsolidasi
a. Kajian praktek-praktek pembelajaran yang dilaksanakan
b. Saling tular praktek-praktek yang baik dan pelajaran yang dapat dipetik antar SDSN
c. Tegaknya kesepakatan dan dan komitmen terhadap tata nilai SD-SN
d. Terterapkannya sistem dan prosedur kerja yang mantap
e. Tertatanya tugas dan fungsi serta struktur organisasi
f. Terlaksananya tata kelola yang baik
g. Terterapkannya teamwork SD-SN yang kompak, cerdas, dinamis, dan lincah antar instansi yang terlibat dalam SSN
3. Tahap Kemandirian
a. Tumbuhnya prakarsa sendiri untuk memajukan SDSN
b. Keprogresifan dan keuletan SDSN
c. Kemampuan berfikir dan kesanggupan bertindak secara orisinal dan kreatif (inisiatif)
d. Kemantapan SD-SN dalam bersaing secara regional dan nasional
Ilustrasi tonggak-tonggak kunci keberhasilan seperti tersebut di atas, merupakan “tahapan makro” pengembangan sekolah dilihat dari fase rintisan, fase konsulidasi, dan fase kemandirian. Selanjutnya di bawah diilustrasikan tonggak-tonggak kunci keberhasilan dikaitkan dengan pengembangan sekolah jangka menengah (5 tahun) yang menjadi pedoman Renstra sekolah, dengan komponen utama sekolah (output, proses, dan input). Ilustrasi tonggak-tonggak kunci keberhasilan seperti Tabel 2

_________________
Sampaikan kepadaku walau satu ayat :
" Sayangilah saudaramu ,seperti Tuhanmu menyayangimu"
Kembali Ke Atas Go down
Lihat profil user

madi
Koordinator


Lokasi: cijantung
Reputation: 2

PostSubyek: Re: SD-SN Sekolah Dasar Standar Nasional   Tue Mar 24, 2009 4:09 pm


: Program-program Strategis dan Tonggak-tonggak Kunci Keberhasilan dalam Renstra Sekolah Standar Nasional berdasarkan Program

Program – program strategis berdasarkan komponen/aspek Tonggak-Tonggak Kunci Keberhasilan
200.. 20… 20… 20… 20…
1 Output
a. Prosentase kelulusan yang masuk di sekolah favorit tingkat provinsi
b. Kejuaraan akademik/non-akademik tingkat provinsi/nasional
c. Kejuaraan olimpiade nasional (matematika, IPA dll)
d. Rata-rata UASBN
e. Dan lain-lain
2 Proses
a. Proses Pembelajaran
Pelaksanaan strategi PAKEM
b. Proses (Manajemen)
1) Kelengkapan dan keakuratan Renstra
2) Kelengkapan dan keakuratan Renop
3) Penerapan MBS secara konsisten
4) Kepemilikan “kemitraan” dengan warga sekolah dan masyarakat
5) Dan lain-lain
c. Proses (Kepemimpinan)
1) Kepemilikan forum publikasi Renstra dan Renop
2) Budaya yang kondusif dalam PROSES PEMBELAJARAN
3) Penerapan demokratisasi di sekolah
4) Kepemilikan regulasi sekolah yang dilaksanakan secara konsisten
6) Kepemilikan usaha-usaha sekolah
7) Dan lain-lain
d. Proses (Sistim Penilaian)
1) Kepemilikan bank soal yang baik
2) Kepemilikan sistem validasi soal
3) Kepemilikan dokumen penilaian yang lengkap
4) Kepemilikan standar penilaian berdasarkan BSNP
3 Input
a. Input (Kurikulum)
1) Kepemilikan dokumen kurikulum secara lengkap
2) Kepemilikan tim pengembang kurikulum yang handal
b. Input (Guru)
1) Kecukupan jumlah guru
2) Kepemilikan jumlah guru yang bersertifikasi
3) Kepemilikan jumlah guru yang berkualifikasi S1
c. Input (Kepala Sekolah)
1) Kecukupan kualifikasi kepala sekolah
(S-2)
2) Kepemilikan kepala sekolah yang bersertifikasi
3) Kepemilikan calon kepala sekolah yang bersertifikasi
4) Kepemilikan kepala sekolah yang berpengalaman (min 5 tahun)
5) Dan lain-lain
d. Input (Tenaga Pendukung)
1) Pustakawan yang cukup dan kompeten

2) Karyawan yang cukup dan kompeten
3) Memiliki laboran yg kompeten
4) ) Dan lain-lain
e. Input (Organisasi dan Administrasi)
1) Kepemilikan tupoksi yang jelas
2) Kepemilikan sistem administrasi yang lengkap

f. Input (Sarana dan Prasarana)
1) Memiliki lahan yang mencukupi
2) Memiliki ruang kelas yang cukup
3) Memiliki jumlah siswa 28 per rombel
4) Memiliki buku teks pelajaran yang ideal (1:1) dan referensi (1:10)
5) Memiliki ruang baca yang memadai
6) Berlangganan jurnal, bulletin dsb
7) Memiliki komputer perpustakaan
CoolMemiliki jaringan internet
9) Memiliki Laboratorium yang memadahi untuk semua mata pelajaran
10)Memiliki kantin yang memadai
11)Memiliki meubeler yang cukup dan memadai
12) Lingkungan sekolah yang sehat dan bersih
13)Memiliki sarana olah raga yang cukup dan memadai
14)Memiliki Ruang dan peralatan UKS yang
memadahi
15)Memiliki toilet untuk laki-laki dan perempuan yang cukup dan mewadahi
16)Memiliki sistem sanitasi yang sehat bersih
17)Memiliki tempat bermain yang memadai
18)Memiliki tempat ibadah yang mencukupi dan mewadahi
g. Input (Kesiswaan)
1) Kepemilikan regulasi penerimaan siswa baru
2) Kepemilikan program pembinaan dan pembimbingan siswa yang jelas
h. Input (Pembiayaan)
1) Memiliki Regulasi pembiayaan pendidikan yang jelas
2) Memiliki sistem penggalangan dana sekolah
3) Memiliki aturan yang jelas dalam sistim pengelolaan dana
i. Input (Regulasi sekolah)
Penerapan regulasi sekolah secara konsisten
j. Input (Hubungan masyarakat)
1) Memiliki wadah hubungan antara sekolah dengan masyarakat
2) Kadar keterlibatan masyarakat dalam pengembangan sekolah
k. Input (Kultur sekolah)
1) Kadar pengembangan budaya yang kondusif (harapan yang tinggi, keunggulan, dan wawasan ke depan yang positif)
2) Memilik komitmen yang tinggi dalam menciptakan rasa amandalam sekolah dan lingkungan sekolah
3) Memilik regulasi yang menciptakan rasa tanggung jawab yang tinggi terhadap sekolah dan lingkungan masyarakat
4) Memilik regulasi yang menciptakan suasana yang harmonis dan etos kerja yang tinggi.

Tabel di atas merupakan ilustrasi ”tonggak-tonggak kunci keberhasilan” secara mikro, yang merupakan bagian dari Rencana Keerja Sekolah. Item-item program hanya merupakan contoh pengembangan sekolah, selanjutnya sekolah dapat mengembangkan sendiri sesuai dengan potensi dan kondisi sekolah.

_________________
Sampaikan kepadaku walau satu ayat :
" Sayangilah saudaramu ,seperti Tuhanmu menyayangimu"
Kembali Ke Atas Go down
Lihat profil user

madi
Koordinator


Lokasi: cijantung
Reputation: 2

PostSubyek: Re: SD-SN Sekolah Dasar Standar Nasional   Tue Mar 24, 2009 4:10 pm


3. Pelaksanaan Pengembangan Sekolah Dasar Standar Nasional
a. Pembentukan Tim Pengembang SD-SN di sekolah
Tim pengembang SD-SN ditetapkan oleh sekolah berasal dari unsur-unsur sekolah, antara lain kepala sekolah, guru, tenaga adminsitratif, siswa, komite sekolah, stakeholder sekolah dan ahli kependidikan dasar.
Selanjutnya sekolah yang telah ditetapkan sebagai SD-SN mempunyai kewajiban untuk melaksanakan program secara sungguh-sungguh sesuai dengan usulan dalam RKS. Dalam melaksanakan program, sekolah diharapkan dapat melakukan kerjasama yang harmonis dan terbuka, penuh tanggungjawab dan memegang akuntabilitas yang tinggi, baik dalam pelaksanaan program maupun penggunaan dana bantuannya. Di samping itu secara bertahap juga perlu dibangun kemandirian sekolah dalam melaksanakan program-program yang telah disepakati. Kemandirian yang dimaksud tidak terlepas dari prinsip MBS, yakni kemandirian dalam hal pengelolaan dan pendanaan.
Sekolah rintisan SD-SN siap dipantau dan dievaluasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Dinas Pendidikan Provinsi, Direktorat Pembinaan TK /SD atau lembaga lain yang ditunjuk oleh Direktorat Pembinaan TK /SD . Bagi rintisan SSN, dana bantuan rintisan SD-SNharus dikelola secara transparan, akuntabel, dan menggunakan prinsip kehati-hatian, sehingga penggunaannya dapat diketahui oleh seluruh warga sekolah. Komite Sekolah diharapkan secara aktif memantau pelaksanaan program-program sekolah rintisan SSN, termasuk penggunaan dana bantuan dari Direktorat Pembinaan TK /SD .
b. Penyusunan Rencana Kerja Sekolah (RKS)
Rencana Kerja Sekolah (RKS) menjadi perangkat/instrumen penting bagi perkembangan dan kemajuan sekolah. Dengan RKS sekolah dapat merencanakan program sekolah, baik rencana jangka panjang (20 tahun), rencana jangka menengah (5 tahun), dan rencana jangka pendek (1 tahun). Selanjutnya RKS disusun dengan tujuan untuk: (1) menjamin agar perubahan/tujuan sekolah yang telah ditetapkan dapat dicapai dengan tingkat kepastian yang tinggi dan risiko yang kecil; (2) mendukung koordinasi antarpelaku sekolah; (3) menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antarpelaku sekolah, antarsekolah dan dinas pendidikan kabupaten/kota, dan antarwaktu; (4) menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan; (5) mengoptimalkan partisipasi warga sekolah dan masyarakat; dan (6) menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan.
Dari sisi ketercakupan sebaiknya RKS mencakup semua aspek makro pendidikan, yakni :
1) Pemerataan kesempatan .
Persamaan kesempatan, akses, dan keadilan atau kewajaran. Contoh-contoh perencanaan pemerataan kesempatan misalnya: subsidi silang dan bea siswa untuk siswa yang tidak mampu sebagainya.
2) Peningkatan kualitas
Kualitas pendidikan sekolah meliputi input, proses, dan output, dengan catatan bahwa output sangat ditentukan oleh proses, dan proses sangat dipengaruhi oleh tingkat kesiapan input. Contoh-contoh perencanaan kualitas misalnya, pengembangan input siswa, pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan (guru, kepala sekolah, konselor, pustakawan, laboran, dan sebagainya), pengembangan sarana dan fasilitas sekolah, seperti : pengembangan lab IPA, lab Bahasa, Lab IPS, lab Komputer, dan lab lainnya, pengembangan media pembelajaran, pengembangan ruang/kantor, rasio (siswa/guru, siswa/kelas, siswa/ sekolah), pengembangan bahan ajar, pengembangan model pembelajaran (pembelajaran tuntas, pembelajaran dengan melakukan, pembelajaran kontekstual, pembelajaran kooperatif, dan sebagainya), pengembangan PAKEM (Pembelajaran Aktif, Kreatif, Efektif, dan Menyenangkan), pengembangan lingkungan pembelajaran yang kondusif, pengembangan komite sekolah, dan sebagainya. Peningkatan kualitas siswa (UN, US, keterampilan kejuruan, kesenian, olahraga, karya ilmiah, keagamaan, kedisiplinan, karakter, budi-pekerti, dan sebagainya)
3) Peningkatan efisiensi
Efisiensi merujuk pada hasil yang maksimal dengan biaya yang wajar. Efisiensi dapat diklasifikasikan menjadi dua yaitu efisiensi internal dan efisiensi eksternal. Efisiensi internal merujuk kepada hubungan antara output sekolah (pencapaian prestasi belajar) dan input (sumber daya) yang digunakan untuk memproses/menghasilkan output sekolah. Efisiensi eksternal merujuk kepada hubungan antara biaya yang digunakan untuk menghasilkan tamatan dan keuntungan kumulatif (individual, sosial, ekonomik dan non-ekonomik) yang didapat setelah kurun waktu yang panjang diluar sekolah. Contoh-contoh perencanaan peningkatan efisiensi misalnya: peningkatan angka kelulusan, rasio keluaran/masukan, angka kenaikan kelas/transisi, penurunan angka mengulang, angka putus sekolah, dan peningkatan angka kehadiran serta peningkatan pembiayaan pendidikan peserta didik.
4) Peningkatan relevansi
Relevansi merujuk kepada kesesuaian hasil pendidikan dengan kebutuhan (needs), baik kebutuhan peserta didik, kebutuhan keluarga, dan kebutuhan pembangunan di berbagai sektor dan sub-sektor. Contoh perencanaan relevansi misalnya; program keterampilan kejuruan/ kewirausahaan/usaha kecil bagi siswa-siswa yang tidak melanjutkan, kurikulum muatan lokal, pendidikan kecakapan hidup khususnya untuk mencari nafkah, dan sebagainya.
5) Pengembangan kapasitas
Pengembangan kapasitas sekolah adalah upaya yang dilakukan secara sistematik untuk menyiapkan kapasitas sumber daya sekolah (sumber daya manusia dan sumber daya selebihnya), pengembangan kelembagaan sekolah, pengembangan manajemen sekolah, dan pengembangan sistem sekolah agar mampu dan sanggup menjalankan tugas pokok dan fungsinya dalam kerangka untuk menghasilkan output yang diharapkan serta menghasilkan pola pengelolaan sekolah yang ”good governance and accountable”.

c. Penyusunan RAPBS
Rencana Anggaran Pendapatan dan Biaya Sekolah (RAPBS) menjadi salah satu bagian Rencana Pengembangan Sekolah yang cukup penting dan strategis dalam pengembangan sekolah. RAPBS menjadi salah satu indikator utama pengembangan sekolah di masa yang akan datang. Besar kecilnya RAPBS sangat ditentukan oleh kepiawaian kepala sekolah dalam mengelola sekolah, di samping kemampuan kepala sekolah dalam menggali dana, di luar dana dari pemerintah. Selanjutnya RAPBS disusun dengan tujuan untuk: (1) memberikan arah yang jelas program sekolah dalam kurun waktu tertentu (misalnya 5 tahunan); (2) memprediksi kegiatan-kegiatan sekolah di masa yang akan datang; (3) menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi pendanaan pada kegiatan-kegiatan sekolah; (4) menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan; (5) mengoptimalkan partisipasi warga sekolah dan masyarakat dalam hal dukungan finansial ; dan (6) menjamin tercapainya penggunaan sumber dana secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Di lihat dari sisi fokus pengembangan dan program yang harus dilakukan oleh sekolah, pada dasarnya diarahkan pada pencapaian 8 aspek standar pendidikan seperti pada PP No. 19 tahun 2005, yakni :
a. Pengembangan standar isi pendidikan, mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan/akademik.
b. Pengembangan standar proses pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. Dalam proses pembelajaran diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, memotivasi, menyenangkan, menantang, mendorong peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian peserta didik sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis. Dalam proses pembelajaran pendidik memberikan keteladanan.
c. Pengembangan standar kompetensi lulusan pendidikan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan. Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. Standar kompetensi lulusan meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran, termasuk kompetensi membaca dan menulis. Kompetensi lulusan mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan. Standar kompetensi lulusan pada jenjang SD diarahkan untuk meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahklak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. Standar kompetensi lulusan SD dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan oleh Menteri.
d. Pengembangan standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental serta pendidikan dalam jabatan. Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Kompetensi adalah tingkat kemampuan minimal yang harus dipenuhi seorang pendidik untuk dapat berperan sebagai agen pembelajaran. Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjangSD meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial sesuai Standar Nasional Pendidikan, yang dibuktikan dengan sertifikat profesi pendidik, yang diperoleh melalui pendidikan profesi guru sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
e. Pengembangan sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan persyaratan minimal tentang lahan, ruang kelas, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi, perabot, alat dan media pendidikan, buku, dan sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
f. Pengembangan standar pengelolaan pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efesiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan. Pengelolaan satuan pendidikan menjadi tanggung jawab kepala satuan pendidikan. Pengelolaan SD menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas dalam perencanaan program, penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kegiatan pembelajaran, pendayagunaan tenaga kependidikan, pengelolaan sarana dan prasana pendidikan, penilaian kemajuan hasil belajar, dan pengawasan.
g. Pengembangan standar pembiayaan mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan. Sedangkan yang dimaksudkan dengan biaya operasi satuan pendidikan adalah bagian dari dana pendidikan yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi satuan pendidikan agar dapat berlangsungnya kegiatan pendidikan yang sesuai standar nasional pendidikan secara teratur dan berkelanjutan. Pembiayaan pendidikan terdiri dari biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal.
h. Pengembangan standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian prestasi belajar peserta didik. Penilaian hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemampuan, dan kemajuan hasil belajar. Penilaian digunakan untuk: menilai pencapaian kompetensi peserta didik; bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar; memperbaiki proses pembelajaran; dan menentukan kelulusan peserta didik.

_________________
Sampaikan kepadaku walau satu ayat :
" Sayangilah saudaramu ,seperti Tuhanmu menyayangimu"
Kembali Ke Atas Go down
Lihat profil user

madi
Koordinator


Lokasi: cijantung
Reputation: 2

PostSubyek: Re: SD-SN Sekolah Dasar Standar Nasional   Tue Mar 24, 2009 4:11 pm


d. Strategi dan Fokus Pengembangan SDSN
Terdapat dua hal yang utama dalam rangka pengembangan SD-SN hingga mencapai SNP yang diinginkan, yaitu strategi pencapaian dan program-program yang bisa dikembangkan. Strategi pencapaian lebih berorientasi sebagai cara dan upaya untuk mencapau tujuan SD-SNagar menjadi sekolah yang benar-benar sesuai dengan SNP. Sedangkan program-program yang dikembangkan merupakan sasaran yang akan dihasilkan sesuai dengan SNP tersebut.
Sekolah Standar Nasional (SSN) sudah memiliki layanan pendidikan yang memenuhi standar dan telah memiliki input, proses maupun output yang cukup baik. Terdapat lima (5) strategi pengembangan pencapaian SNP bagi SD-SN yang diarahkan kepada lima aspek, yaitu dengan melaksanakan MBS, mengembangkan PAKEM, menciptakan komunitas belajar di sekolah, mengembangkan profesionalisme guru dan menggalang dukungan masyarakat.
1) Melaksanakan MBS Secara Konsisten
MBS lebih menekankan pada proses manajemen yang seharusnya dilakukan di sekolah, agar terjadi kewenangan sekolah dalam mengelola pendidikan, sekolah mampu menyusun dan melaksanakan program-program yang sesuai dengan kondisi obyektifnya, terjadi keterbukaan manajemen, terjadi iklim kerja yang baik dan terjadi kerjasama sinergis antara semua warga sekolah. Situasi dan kondisi itulah yang pada saatnya akan memunculkan peningkatan mutu pendidikan secara berkelanjutan.
MBS telah tercantum dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional tahun 2005-2025, dan RPJMN tahun 2004-2009 (Perpres Nomor 7 tahun 2005 Bagian IV 27 huruf c butir Cool. Beberapa peraturan perundangan tersebut mengamanatkan bahwa pengelolaan satuan pendidikan dilakukan dengan prinsip Manajemen Berbasis Sekolah. Yang ingin diingatkan pada buku panduan ini bahwa melalui MBS ada 6 aspek yang didorong untuk dikembangkan di sekolah, yaitu kemandirian/otonomi, kerjasama, keterbukaan, fleksibilitas, akuntabilitas dan sustainibilitas. Untuk memandu sekolah bagaimana melaksanakan MBS, Direktorat Pembinaan TK /SD telah menerbitkan buku Panduan MBS. Sekolah juga disarankan membaca referensi lain dan bahkan melihat pengalaman sekolah lain yang dianggap sukses.
2) Mengembangkan Inovasi Pembelajaran (PAKEM)
Salah satu aspek yang belum tumbuh baik pada sekolah rintisan MBS adalah kemampuan sekolah untuk melakukan inovasi pembelajaran. Padahal, berbagai studi menunjukkan bahwa justru inovasi itulah yang secara langsung meningkatkan mutu pendidikan. MBS lebih merupakan wahana untuk mendorong sekolah mampu dan berani melakukan inovasi. Ruang gerak yang diberikan kepada sekolah untuk menyusun program yang sesuai dengan kondisi setempat (kemandirian), pada dasarnya merupakan dorongan kepada sekolah untuk melakukan inovasi. Dengan kata lain, MBS tidak mampu meningkatkan mutu pendidikan, jika sekolah tidak melakukan inovasi-inovasi, khususnya dalam pembelajaran. Oleh karena itu Sekolah Dasar Standar Nasional (SDSN) harus mampu melakukan inovasi, khususnya dalam pembelajaran. Selanjutnya dalam inovasi pembelajaran ini ditekankan juga pada pengembangan materi pembelajaran seiring dengan pengembangan materi bahan ajar sebagaimana ditetapkan dalam rambu-rambu Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
SD-SN harus lebih memfokuskan inovasi pembelajaran untuk meningkatkan efektivitasnya dan bukan sekedar penambahan jam belajar. Banyak inovasi pembelajaran yang dapat dilakukan agar proses belajar berjalan efektif. Kurikulum berbasis kompetensi, pembelajaran kontekstual, pendidikan kecakapan hidup, pembelajaran berdasarkan masalah, quantum learning adalah beberapa contoh inovasi pembelajaran. SD-SN harus mengkaji berbagai model inovasi tersebut, kemudian berupaya mencoba dan menemukan inovasi pembelajaran yang sesuai dengan karateristik (modalitas belajar) siswa serta kondisi lingkungan sekolah.
Inovasi pembelajaran tidak hanya yang terjadi di dalam kelas. Kegiatan kesiswaan seperti lomba karya tulis, lomba olahraga dan kesenian, kepramukaan, bakti sosial dapat merupakan inovasi pembelajaran. Namun demikian inovasi tersebut harus tetap bermuara pada peningkatan hasil belajar, baik yang bersifat akademik maupun non akademik. Selanjutnya inovasi juga dapat berkembang diluar kelas, yangsering disebut ”out door learning”. Out door learning (pembelajaran di luar kelas) merupakan salah satu wahana pembelajaran yang sangat sesuai untuk mengembangkan pendekatan pembelajaran kontekstual. Dengan pendekatan Contextual Teaching and Learning (CTL) siswa dapat diajak untuk mengamati, melakukan, dan mencermati obyek tertentu untuk mencapai pemahaman yang komprehensif dan bermakna untuk obyek tertentu.
Jika dicermati, fokus pengembangan “sekolah inovatif” pada dasarnya perubahan ada pada model pembelajaran, yaitu agar siswa senang belajar (joyful learning) dan siswa mempelajari sesuatu kompetensi yang bermakna bagi dirinya saat ini dan perkembangannya di masa datang (meaningful learning).
3) Mengembangkan Lingkungan Sekolah yang kondusif
Lingkungan sekolah , baik fisik maupun non fisik harus dapat mendorong komunitas peserta didik untuk selalu meningkatkan kualitas pembelajaran.
Program kebersihan, ketertiban, keindahan, kerindangan, keamanan dan kekeluargaan dapat diarahkan untuk menumbuhkan situasi sekolah yang kondusif bagi perkembangan komunitas belajar. Di samping itu penciptaan ruang-ruang atau sudut-sudut sekolah yang memungkinkan digunakan oleh siswa untuk melakukan pembelajaran di luar kelas dengan memanfaatkan semaksimal mungkin potensi sekolah. Dengan demikian, program tersebut dapat disinergikan dengan upaya untuk mengembangkan komunitas belajar di sekolah.
Pengembangan komunitas belajar di sekolah dapat dimulai dengan menata lingkungan fisik, misalnya melalui program 7 K, sehingga nyaman dan kondusif untuk belajar. Bersamaan dengan itu, kebiasaan belajar ditumbuhkaan dan pimpinan serta guru menjadi contoh. Kegiatan membaca, membuat rangkuman, mendiskusikan hasil bacaan dan bahkan membahas fenomena aktual yang terjadi di masyarakat dapat dikaitkan dengan inovasi pembelajaran. Guru dapat menugasi siswa untuk membaca suatu buku yang relevan, kemudian membuat rangkuman. Tugas itu dapat diberikan sebelum topik tersebut dibahas/ diterangkan, sebagai pemanasan sehingga saat pembahasan siswa telah siap. Di samping itu dapat juga ditugaskan sesudah topik dibahas, sebagai pendalaman. Tugas dapat diberikan secara individu maupun kelompok, karena yang dipentingkan membiasakan siswa untuk membaca, membuat rangkuman, berdiskusi dan menampilkan hasil rangkuman kepada umum.Pengambilan tugas oleh peserta didik diawali dengan dialog sehingga mereka sepakat untuk melakukan.
4) Mengembangkan Profesionalisme Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Guru merupakan faktor kunci sudah dibahas pada uraian di depan, namun banyak fakta menunjukkan profesionalisme mereka belum maksimal. Bahkan program Pusat Kegitan Guru (PKG) yang dilaksanakan sejak tahun 1980-a dan banyak dinilai berhasil meningkatkan mutu guru, ternyata tidak mampu meningkatkan hasil belajar siswa. .
Pelaksanaan pada PKG yang disinggung di atas harus menjadi pelajaran yang sangat berharga dalam pengembangan SD-SN. Pada SD-SN, pengembangan guru tidak boleh berhenti pada guru menjadi pandai, tetapi harus sampai guru mampu menunjukkan kinerja profesionalnya, yaitu membimbing siswa dalam belajar. Peningkatan kinerja guru ini bukan hanya diukur dari sisi gurunya, tetapi harus dilihat sejauh mana guru tersebut dapat mentransfer pengetahuan kepada siswa. Di samping itu dalam proses pembinaan siswa juga perlu dikembangkan prinsip ”learning how to learn”, belajar bagaimana mengajarkan metode belajar, sehingga dapat mencapai prestasi yang optimal. (Rencana dihapus)
Komitmen kerja seseorang akan meningkat jika yang bersangkutan merasa dipercaya, mendapat penghargaan dari hasil kerjanya, merasa mendapatkan keadilan di tempat kerja dan mendapatkan tantangan untuk menunjukkan kemampuannya.
Memberi dorongan kepada guru untuk mempraktekkan gagasan pembaharuan atau inovasi, merupakan salah satu cara memberikan kepercayaan, sekaligus tantangan untuk menunjukkan kemampuannya. Mereka harus didorong untuk tidak takut gagal. Mereka yang bekerja keras atau berhasil harus mendapatkan penghargaan, sehingga dapat membedakan siapa yang kerja keras dan siapa yang tidak, siapa yang berhasil membuat inovasi dan siapa yang tidak. Penghargaan tidak selalu berupa uang, tetapi dapat berupa rekognisi, kemudahan kenaikan pangkat, ikut serta dalam kegiatan tertentu, dan sebagainya.
Pengalaman menunjukkan sentuhan-sentuhan psikologi dan religius ternyata mampu meningkatkan komitmen kerja. Pelatihan yang bernuansa acheivement motivation training (AMT) dan spiritual kini banyak dilakukan oleh berbagai instansi dan terbukti mampu meningkatkan gairah kerja karyawan.
Di samping itu, untuk melaksanakan MBS dengan baik dan dalam upaya pencapaian program-program yang telah dicanangkan sekolah, maka mutlak diperlukan seorang kepala sekolah yang memiliki jiwa kepimpinan (leadhership) yang tangguh. Beberapa ciri kepemimpinan kepala sekolah yang tangguh adalah mampu untuk: mempengaruhi, memberdayakan, memobilisasi, membimbing, membentuk kultur, memberi contoh teladan, menjaga integritas, berani mengambil resiko, melakukan inovasi dan eksperimentasi, memotivasi, menghargai martabat manusia yang lebih tinggi daripada yang lain, menghargai seseorang atas kontribusinya, bertindak responsif dan proaktif, memahami dan mengembangkan dirinya, menerapkan organisasi belajar, serta menghargai kebhinnekaan dan meresolusi konflik.
5) Menggalang Partisipasi Masyarakat
SD-SN harus berupaya keras menggalang partisipasi masyarakat orangtua siswa guna mendukung program sekolah. Pola penggalangan partisipasi masyarakat dapat dilakukan dengan berbagai cara, antara lain dengan sumbangan finansial, pemikiran, tenaga, sampai dengan sumbangan material untuk mengembangkan sekolah sesuai dengan Rencana pengembangan Sekolah yang telah ditetapkan bersama.
Penggalangan potensi masyarakat semakin penting mengingat kemampuan pemerintah guna mendukung program pendidikan sangat terbatas, sementara pendidikan yang bermutu memerlukan berbagai dukungan fasilitas yang memadai. SD-SN harus melakukan identifikasi potensi yang dapat digali, yang berada di lingkungan sekolah, misalnya keahlian, fasilitas, dan anggaran yang dapat didayagunakan sebagai sumber belajar untuk menuju pendidikan yang lebih berkualitas.
Sehubungan dengan hal tersebut, Depdiknas telah menerbitkan Kepmendiknas Nomor 044/U/2002 yang memuat tentang pembentukan Komite Sekolah, yang diharapkan berperan sebagai representasi stakeholder sekolah dan berfungsi untuk memberi saran/pertimbangan dalam pengambilan kebijakaan dan program sekolah, mendukung pelaksanaan program tersebut, menjadi mediator antara sekolah dengan pihak-pihak lain, serta mengontrol pelaksanaan program sekolah. Di samping itu dengan Keputusan Mendiknas tersebut dapat dijadikan payung hukum optimalisasi Komite sekolah dalam ikut serta mengembangkan sekolah, mulai dari perencanaan, implementasi dan evaluasi. Dengan demikian sekolah dapat “memanfaatkan” Komite Sekolah untuk membantu penggalangan potensi masyarakat.
Partisipasi masyarakat akan mudah ditumbuhkan, apabila masyarakat ikut terlibat dalam membuat perencanaan kebijakan/keputusan tentang apa yang akan dikerjakan dan dilakukan oleh sekolah melalui perencanaan RKS. Oleh karena itu, dalam setiap perencanaan kebijakan atau penyusunan program, SD-SNperlu melibatkan Komite Sekolah, bahkan stakeholder secara lebih luas. Dengan cara itu, dapat diharapkan masyarakat akan terdorong untuk membantu/berpartisipasi, karena merasa ikut memutuskan atau menyusun programnya.
Termasuk dalam kelompok masyarakat yang perlu digalang partisipasinya adalah alumni. Sekolah yang baik pada umumnya memiliki alumni yang tersebar di berbagai tempat dan pekerjaan, bahkan ada sebagian yang masih sekolah atau kuliah. Alumni seperti itu merupakan potensi sangat besar, sehingga jika dapat digalang akan memberikan dukungan besar guna pengembangan sekolah. Peluang seperti ini perlu dioptimalkan, mengingat untuk mengembangkan sekolah yang baik perlu bantuan finansial yang cukup besar, di samping sumbangan pemikiran dalam pengembangan sekolah.
Lima fokus pengembangan SD-SN yang dijelaskan di atas harus menjadi program utama dan harus dijadikan arah ketika sekolah penyelenggara SD-SN menyusun Rencana dan Kegiatan Sekolah (RKS). Dengan demikian arah pengembangan SD-SN lebih diprioritaskan pada hal-hal yang inovatif, baik yang berkaitan dengan aspek manajemen maupun aspek pengajaran.
Perlu juga diingat bahwa SD-SN diharapkan dapat berfungsi sebagai rujukan bagi sekolah lain dalam mengembangkan diri sampai memenuhi Standar Nasional Pendidikan (SNP). Jika sekolah tersebut dapat melakukan berbagai inovasi, khususnya yang terkait dengan 5 fokus pengembangan tersebut, maka akan dapat dijadikan rujukan bagi sekolah lain atau paling tidak dijadikan bahan banding dalam hal cara mengelola sekolah agar mampu memenuhi standar nasional pendidikan. Hal ini menjadi penting mengingat SD-SN diharapkan dapat menjadi ”pusat keunggulan” bagi sekolah-sekolah di sekitarnya.

_________________
Sampaikan kepadaku walau satu ayat :
" Sayangilah saudaramu ,seperti Tuhanmu menyayangimu"
Kembali Ke Atas Go down
Lihat profil user

madi
Koordinator


Lokasi: cijantung
Reputation: 2

PostSubyek: Re: SD-SN Sekolah Dasar Standar Nasional   Tue Mar 24, 2009 4:11 pm


STANDAR PELAKSANAAN DAN
PENJAMINAN MUTU PROGRAM SD-SN

Standar Pelaksanaan dan penjaminan mutu SD-SN adalah kriteria tertentu untuk menetapkan komponen-komponen pendidikan pada jenjang pendidikan SD-SN. Setiap sekolah harus memenuhi standar minimum yang telah ditetapkan oleh Badan Akreditasi Provinsi Sekolah /Madrasah BAP-S/M. Standar minimum yang dimaksud mengacu pada standar nasional pendidikan. Karena standar yang digunakan untuk mengakreditasi sekolah adalah standar minimum, maka SD-SN harus mempunyai standar yang lebih tinggi. Standar bukanlah sesuatu yang bersifat statis melainkan bersifat dinamis sejalan dengan perkembangan dan tuntutan mutakhir pendidikan..

Kegiatan Akreditasi dilakukan dengan membandingkan kondisi sekolah yang nyata dengan kriteria (standar) yang telah ditetapkan. Mengingat sekolah sebagai sistem tersusun dari komponen yang saling terkait maka standar yang dimaksud harus disusun berdasarkan komponen- yang ada.
Selanjutnya secara berturut-turut dikemukakan standar untuk masing-masing komponen.
A. Kurikulum dan Proses Belajar Mengajar

1. Kurikulum

Standar kurikulum dibuat untuk memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa apa yang diajarkan di sekolah benar-benar konsisten dengan prinsip dan tujuan pendidikan nasional. Standar kurikulum tetap mengacu pada Permendiknas nomor 22 tahun 2006 tentang standar isi dan nomor 23 tentang standar kompetensi lulusan. Sekolah dapat mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) yang menjadi ciri khas dari sekolah yang bersangkutan. Selain itu, sekolah juga harus melaksanakan kurikulum muatan lokal sebagai upaya pelestarian dan pengembangan berbagai aspek yang menjadi ciri dan potensi daerah tempat sekolah berada. Semua ini dikemas sehingga silabus yang dikembangkan dan alokasi waktu yang dirumuskan benar-benar menjamin bahwa KTSP yang dikembangkan dan muatan lokal terlaksana dengan baik.

Standar Kurikulum : Sekolah melaksanakan KTSP yang dikembangkan dan kurikulum muatan lokal sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam pelaksanaannya sekolah berpegang pada dokumen kurikulum lengkap dan silabus yang dikembangkan mengacu kepada dokumen kurikulum tersebut.

2. Proses Pembelajaran

Proses belajar mengajar adalah serangkaian aktivitas yang terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembelajaran. Ketiga hal tersebut merupakan rangkaian utuh yang tidak dapat dipisahkan.

Perencanaan PROSES PEMBELAJARAN adalah penyusunan rencana tentang materi pembelajaran, bagaimana melaksanakan pembelajaran, dan bagaimana melakukan penilaian. Termasuk dalam perencanaan ini juga adalah memilih media pendidikan dan alat peraga pendidikan, fasilitas, waktu, tempat, harapan-harapan, dan perangkat informasi yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan proses belajar mengajar.

Pelaksanaan PROSES PEMBELAJARAN adalah kejadian/peristiwa interaksi antara pendidik dan peserta didik yang diharapkan menghasilkan perubahan pada peserta didik, yaitu dari belum terdidik menjadi terdidik, dari belum kompeten menjadi kompeten. Tingkat efektivitas pembelajaran sangat dipengaruhi oleh perilaku pendidik dan perilaku peserta didik. Perilaku pendidik yang efektif, antara lain, mengajarnya jelas, menggunakan variasi metode pengajaran, menggunakan variasi media/alat peraga pendidikan, antusiasme, memberdayakan peserta didik, menggunakan konteks/lingkungan sebagai sarana pembelajaran, menggunakan pertanyaan yang membangkitkan, dan sebagainya Sedang perilaku peserta didik, antara lain, motivasi/semangat belajar, keseriusan, perhatian, kerajinan, kedisiplinan, keingintahuan, pencatatan, pertanyaan, senang melakukan latihan soal, dan sikap belajar yang positif.

Evaluasi Proses Pembelajaran adalah suatu proses untuk mendapatkan informasi tentang hasil pembelajaran. Fokus evaluasi pembelajaran adalah pada hasil, baik hasil yang berupa proses maupun produk. Informasi hasil pembelajaran ini kemudian dibandingkan dengan hasil pembelajaran yang telah ditetapkan (standar kompetensi lulusan). Jika hasil nyata pembelajaran sesuai dengan hasil yang ditetapkan, maka pembelajaran dapat dikatakan efektif. Sebaliknya, jika hasil nyata pembelajaran tidak sesuai dengan hasil pembelajaran yang ditetapkan, maka pembelajaran dikatakan kurang efektif. Pendidik harus menggunakan berbagai jenis alat evaluasi sesuai karakteristik kompetensi yang harus dicapai siswa.

Standar Proses Pembelajaran : Sekolah memiliki bukti bahwa (1) guru melakukan perencanaan yang dibuktikan misalnya dengan dokumen satuan pembelajaran; (2) guru menggunakan berbagai variasi strategi, pendekatan, dan metode pembelajaran yang mampu memberdayakan dan meningkatkan efektivitas pembelajaran (PAKEM); (3) tingkat efektivitas perilaku mengajar guru (kejelasan mengajar, keantusiasan mengajar, dsb.) dan perilaku belajar siswa (semangat, keseriusan, kerajinan, dsb.) di kelas bersinergi; (4) penggunaan variasi alat evaluasi sesuai dengan kompetensi yang harus dicapai oleh siswa.

3. Administrasi/Manajemen Sekolah

Standar administrasi/manajemen sekolah meliputi: (1) perencanaan sekolah, (2) implementasi manajemen sekolah, (3) kepemimpinan sekolah, (4) pengawasan, dan (5) ketatalaksanaan sekolah.

1. Perencanaan Sekolah

Sekolah harus memiliki rencana yang akan dicapai dalam jangka pendek (rencana strategis) yang dijadikan acuan dalam rencana operasional tahunan. Dalam rencana strategis ini wawasan masa depan (visi) dijadikan pemandu bagi rumusan misi sekolah. Visi dan misi dijadikan acuan dalam merumuskan tujuan sekolah. Kegiatan sekolah idealnya dilakukan berdasarkan atas tujuan sekolah yang dirumuskan secara jelas dan operasional.

Standar perencanaan : Sekolah memiliki rencana strategis dengan rumusan visi, misi, dan tujuan yang jelas, yang digunakan sebagai pemandu/referensi bagi pengembangan program sekolah. Rencana sekolah disusun berdasarkan hasil evaluasi program sebelumnya yang dituangkan dalam rencana operasional.

2. Manajemen sekolah

Manajemen sekolah adalah pengelolaan sekolah yang dilakukan untuk mencapai tujuan sekolah secara efektif dan efisien. Dua hal yang merupakan inti dari manajemen sekolah adalah aspek dan fungsi. Manajemen dipandang sebagai aspek meliputi kurikulum, tenaga/sumberdaya manusia, siswa, sarana dan prasarana, dana, dan hubungan masyarakat. Manajemen dipandang sebagai fungsi meliputi pengambilan keputusan, perumusan tujuan, perencanaan, pengorganisasian, pembagian tugas, pelaksanaan tugas , pengkoordinasian, pembinaan, dan pengawasan.

Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) adalah suatu model manajemen yang bertolak dari kemampuan, kesanggupan, dan kebutuhan sekolah, dengan catatan bahwa apa yang dilakukan oleh sekolah harus tetap dalam koridor kebijakan pendidikan nasional. Oleh karena itu, MBS diperbolehkan adanya keragaman dalam pengelolaan sekolah yang didasarkan atas kekhasan sekolah itu sendiri. Dalam MBS, semua kegiatan harus dikaitkan dengan tujuan yang akan dicapai (peningkatan kualitas, produktivitas, efektivitas, efisiensi, relevansi, dan inovasi) dan dilakukan menurut prinsip-prinsip MBS meliputi kemandirian, kemitraan/partisipasi, semangat kebersamaan, tanggungjawab, transparansi/ keterbukaan, keluwesan/ fleksibilitas, akuntabilitas, dan sustainabilitas. Mengingat MBS berprinsip pada partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan, maka keterlibatan masyarakat melalui Komite Sekolah merupakan upaya yang harus dilakukan. Tingkat partisipasi masyarakat dapat dilihat dari besar kecilnya dukungan mereka terhadap sekolah, baik berupa finansial, jasa (pemikiran, keterampilan), dan material.

Standar Manajemen sekolah : Manajemen sekolah dilaksanakan menurut aspek dan fungsi manajemen secara utuh. Aspek manajemen sekolah yang dimaksud meliputi kurikulum, pendidik dan tenaga pendidikan, siswa, sarana dan prasarana, dana, dan hubungan masyarakat. Manajemen sekolah dilaksanakan dengan perinsip kemandirian, partisipasi, semangat kebersamaan, tanggungjawab, transparansi, fleksibelitas, akuntabilitas, dan sustainabilitas.
3. Kepemimpinan
Bertolak dari tugas dan fungsi pemimpin sekolah, maka kepemimpinan sekolah dapat didefinisikan sebagai berikut. Kepemimpinan sekolah adalah kapasitas pemimpin sekolah dalam memahami dan mengembangkan dirinya, menciptakan dan mengartikulasikan (visi, misi, tujuan, sasaran, dan strategi sekolah), meyakini bahwa sekolah adalah tempat untuk belajar, mempengaruhi, memberdayakan, memobilisasi, membimbing, membentuk kultur, memberi contoh, menjaga integritas, berani mengambil resiko sebagai pionir dalam pembaruan (kemauan untuk mengetahui yang belum diketahui, melakukan inovasi dan eksperimentasi agar menemukan cara-cara baru untuk mengerjakan sesuatu), memotivasi, mendudukkan sumberdaya manusia lebih tinggi dari pada sumberdaya lainnya (uang, peralatan, perlengkapan, bahan, perbekalan, dsb.), menghargai orang lain atas kontribusinya, dan bertindak secara proaktif dalam kerangka untuk mencapai tujuan sekolah secara optimal.

Standar Kepemimpinan : Pimpinan sekolah adalah pemimpin yang bisa diterima oleh seluruh warga sekolah, bersifat terbuka dan melakukan pendelegasian tugas dengan baik. Guru diberi kesempatan untuk mengembangkan diri dan karir.

4. Pengawasan
Pengawasan merupakan salah satu fungsi penting dalam manajemen sekolah. Dalam pelaksanaan pengawasan termasuk melihat apakah semua kegiatan berjalan lancar dan semua sumber daya dimanfaatkan secara optimal, efektif dan efisien. Pengawasan dilakukan secara berkala dan tepat sasaran sehingga hasilnya dapat digunakan untuk melakukan perbaikan.

Standar Pengawasan : Pimpinan melaksanakan pengawasan berkala secara menyeluruh terhadap seluruh kegiatan yang dilaksnakan di sekolah termasuk pada kegiatan dikelas.


5. Ketatalaksanaan sekolah
Penyelenggaraan sekolah akan berjalan lancar jika didukung oleh adminsitrasi/ketatalaksanaan yang efisien dan efektif. Secara umum, administrasi sekolah dapat diartikan sebagai upaya pengaturan dan pendayagunaan seluruh sumberdaya sekolah dalam penyelenggaraan pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan secara optimal.

Lingkup administrasi sekolah meliputi administrasi hasil belajar, proses belajar mengajar, kurikulum, ketenagaan, kesiswaan, sarana dan prasarana, keuangan, dan hubungan sekolah-masyarakat. Sekolah harus mengadministrasi semua kegiatan pada masing-masing lingkup administrasi tersebut secara rinci dan jelas.

Standar Ketatalaksanaan : Sekolah memiliki administrasi/ketatalaksanaan yang rapi, efisien dan efektif pada lingkup proses belajar mengajar, kurikulum, ketenagaan/kepegawaian, kesiswaan, sarana dan prasarana (perpustakaan, peralatan, perlengkapan, bahan, tata persuratan dan kearsipan, dsb.), keuangan, dan hubungan sekolah-masyarakat. Sekolah memiliki informasi dan data yang mudah diakses oleh warga sekolah maupun pihak lain.

_________________
Sampaikan kepadaku walau satu ayat :
" Sayangilah saudaramu ,seperti Tuhanmu menyayangimu"
Kembali Ke Atas Go down
Lihat profil user

madi
Koordinator


Lokasi: cijantung
Reputation: 2

PostSubyek: Re: SD-SN Sekolah Dasar Standar Nasional   Tue Mar 24, 2009 4:13 pm


B. Organisasi Kelembagaan
1. Organisasi
Sekolah sebagai organisasi mempunyai karakteristik sebagai berikut, (1) filosofi dan tujuan (visi dan misi); (2) struktur organisasi yang disertai pembagian kerja yang jelas sesuai tugas pokok dan fungsi; (3) hirarki otoritas yang memberikan rantai komando, (4) kewenangan yang disertai tanggungjawab, (5) koordinasi upaya yang dilakukan secara sadar, (6) aturan, prosedur, dan mekanisme kerja yang konsisten untuk menjamin standar kinerja, kepastian, keadilan, dan pemanfaatan kerja.
Organisasi sekolah yang baik mampu menampilkan tiga hal yaitu : (1) memperkecil ketidakpastian internal dan eksternal sekolah; (2) meningkatkan kemampuan sekolah untuk melakukan kegiatan/aktivitas melalui cara-cara seperti misalnya departementalisasi, spesialisasi, pembagian kerja dan pendelegasian kewenangan; dan (3) bisa menjaga semua kegiatan sekolah tetap terkoordinasi untuk mencapai tujuan, dan tetap memiliki fokus meskipun dihadapkan pada keanekaragaman situasi.


Standar Organisasi: Sekolah memiliki struktur organisasi yang dapat menjamin: (1) kelancaran program sekolah, (2) kegiatan yang terorganisir, terkoordinir, dan terintegrasi secara konsisten; (3) kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi warga sekolah; dan (4) akuntabilitas internal dan eksternal. Secara eksplisit dan jelas, struktur organisasi sekolah memiliki hirarki kewenangan/otoritas, tanggungjawab, rantai komando, pembagian tugas dan fungsi yang jelas, aturan, prosedur kerja, mekanisme kerja, upaya yang terkoordinir, hubungan interaktif, dan alur akuntabilitas yang dapat dipertanggungjawabkan.

2. Regulasi Sekolah
Sekolah merupakan satuan dan jenis lembaga pendidikan yang secara legal diakui oleh publik karena itu sekolah harus memiliki sejumlah dokumen legal dan persyaratan yang harus dipenuhi. Dokumen dan persyaratan yang dimaksud dapat diperoleh dari pemerintah daerah, antara lain SK pendirian sekolah, status sekolah, dan dokumen-dokumen terkait lainnya.

Sekolah memerlukan lingkungan belajar yang aman, tertib, teratur, dan nyaman sehingga proses belajar dapat berlangsung secara efektif. Untuk mencapai hal itu, sekolah harus diatur dan dioperasikan berdasarkan ketentuan-ketentuan (regulasi sekolah) yang mampu menjamin ketertiban, keadilan, dan kepastian. Regulasi sekolah memiliki dua sifat, yaitu yuridis dan normatif. Regulasi sekolah yang bersifat yuridis diwujudkan dalam bentuk ketentuan-ketentuan (peraturan-peraturan) sekolah yang bersumber pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Contohnya antara lain kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan, spesifikasi sarana prasarana, prosedur kerja. Sedangkan regulasi sekolah yang bersifat normatif diwujudkan dalam bentuk tata tertib sekolah. Penyusunan regulasi seharusnya melibatkan komunitas sekolah yang memiliki kaitan langsung dengan pelaksanaan regulasi, misalnya peserta didik.

Standar: Sekolah memiliki dokumen resmi sebagai lembaga legal untuk menyelenggarakan satuan dan jenis pendidikan yang sah. Sekolah memiliki dan menerapkan regulasi sekolah seperti tata tertib, baik yang bersifat yuridis maupun normatif. Penegakan regulasi sekolah diterapkan secara adil dan teratur terhadap semua warga sekolah.

D. Sarana dan Prasarana

Sarana dan prasarana pendidikan yang memenuhi tuntutan pedagogik diperlukan untuk menjamin terselenggaranya proses pendidikan yang bermakna, menyenangkan, dan memberdayakan sesuai karakteristik mata pelajaran dan tuntutan pertumbuhan dan perkembangan usia, fisik, pikiran, dan psikis peserta didik. Sarana dan prasarana pendidikan meliputi gedung, ruang kelas, ruang laboratorium, perpustakaan/pusat sumber belajar, ruang praktek, media pendidikan, peralatan pendidikan, buku sekolah, bahan/material praktek, sarana pendidikan jasmani dan olahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi dan rekreasi, fasilitas kesehatan dan keselamatan bagi peserta didik dan penyelenggara pendidikan, dan sarana serta prasarana lain sesuai tuntutan program-program pendidikan yang diselenggarakan oleh sekolah.

Standar Sarana Prasarana Pendidikan, Sekolah menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi tujuan sekolah dan tuntutan pedagogik yang diperlukan untuk menjamin terselenggaranya proses pendidikan yang bermakna, menyenangkan, dan memberdayakan sesuai tuntutan karakteristik mata pelajaran, pertumbuhan dan perkembangan daya fisik, daya pikir, dan daya kalbu peserta didik.
Prasarana yang dimaksud: 1. Lahan, meliputi lahan bangunan sekolah, lahan praktek, lapangan upacara dan olah raga, kebun sekolah, lahan parkir, 2. Gedung yang terdiri atas ruang kelas,ruang perpustakaan, ruang laboratorium IPA, ruang pimpinan, ruang guru, tempat beribadah, ruang UKS, jamban/WC, gudang, ruang sirkulasi.
Sarana yang dimaksud: 1. Perabot sekolah, antara lain meja dan kursi guru, meja dan kursi murid, lemari, papan tulis, meja multimedia, papan statistik. 2. Sarana pembelajaran, antara lain peralatan pendidikan/alat peraga, buku sekolah, media pendidikan.

_________________
Sampaikan kepadaku walau satu ayat :
" Sayangilah saudaramu ,seperti Tuhanmu menyayangimu"
Kembali Ke Atas Go down
Lihat profil user

madi
Koordinator


Lokasi: cijantung
Reputation: 2

PostSubyek: Re: SD-SN Sekolah Dasar Standar Nasional   Tue Mar 24, 2009 4:13 pm


E. Ketenagaan
1. Pendidik
Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, dan melakukan pembimbingan dan pelatihan.

Setiap pendidik berkewajiban: (1) memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya; (2) menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis; dan (3) mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan. Selain itu pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan komptensi sosial.

Dengan kewajiban seperti di atas maka pendidik harus meningkatkan kemampuan profesional yang meliputi kemampuan intelektual, integritas kepribadian dan interaksi sosial baik di lingkungan kerja maupun di masyarakat. Berkaitan dengan hal ini, sekolah harus memberikan kondisi dan layanan bagi pengembangan pendidik. Sebagai konsekwensi dari kewajiban yang diemban, maka pendidik berhak memperoleh perlindungan hukum, pembinaan karir, penghasilan dan jaminan kesejahteraan yang pantas dan memadai, penghargaan yang sesuai dengan tugas dan prestasi kerja, dan kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran tugasnya.

Standar pendidik: Sekolah memiliki pendidik yang jumlahnya cukup/memadai yang ditunjukkan oleh kelayakan rasio guru-siswa (khusus pendidik). Kualifikasi minimum untuk pendidik pada tingkat pendidikan dasar adalah lulusan sarjana kependidikan atau lulusan sarjana non-kependidikan ditambah sertifikat akta mengajar dari perguruan tinggi yang terakreditasi. Sekolah memiliki pendidik yang spesialisasinya relevan dengan mata pelajaran yang diajarkan.

2. Tenaga Kependidikan
Sekolah selain memerlukan pendidik juga memerlukan tenaga kependidikan yang bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan. Tenaga kependidikan meliputi pengelola satuan pendidikan, pengawas, peneliti, pengembang, pustakawan, laboran, dan teknisi sumber belajar.
Secara umum, tenaga kependidikan bertugas melaksanakan perencanaan, pembimbingan, pengelolaan, pengawasan, pelayanan teknis dan kepustakaan, penelitian dan pengembangan hal-hal praktis yang diperlukan untuk meningkatkan mutu proses pembelajaran.
Mengingat pentingnya peran tenaga kependidikan bagi pengembangan sekolah, maka sekolah harus memiliki tenaga kependidikan yang cukup dengan kualifikasi/kemampuan yang memadai, tingkat relevansi yang tinggi, dan kinerja yang tinggi.
Dalam melaksanakan tugasnya tenaga kependidikan harus bisa bekerjasama dengan pendidik, terutama dalam memberikan pelayanan kepada peserta didik.
Tenaga kependidikan harus meningkatkan kemampuan profesional yang meliputi kemampuan intelektual, teknis, integritas kepribadian dan interaksi sosial baik di lingkungan kerja maupun di masyarakat. Berkaitan dengan hal ini, sekolah harus memberikan kondisi dan layanan bagi pengembangan tenaga kependidikan. Sebagai konsekwensi dari kewajiban yang diemban, maka tenaga kependidikan berhak memperoleh perlindungan hukum, pembinaan karir, penghasilan dan jaminan kesejahteraan yang pantas dan memadai, penghargaan yang sesuai dengan tugas dan prestasi kerja, dan kesempatan untuk menggunakan sarana prasarana dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran tugasnya.

Standar: Sekolah memiliki tenaga kependidikan yang kompeten untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan di sekolah. Sekolah menilai kinerja tenaga kependidikan yang unsur-unsurnya harus terkait dengan tugas pokok dan fungsinya. Sekolah memberi kondisi dan layanan esensial bagi pengembangan tenaga kependidikan dan bagi peningkatan kinerja

_________________
Sampaikan kepadaku walau satu ayat :
" Sayangilah saudaramu ,seperti Tuhanmu menyayangimu"
Kembali Ke Atas Go down
Lihat profil user

madi
Koordinator


Lokasi: cijantung
Reputation: 2

PostSubyek: Re: SD-SN Sekolah Dasar Standar Nasional   Tue Mar 24, 2009 4:15 pm


F. Pembiayaan/Pendanaan
Sekolah menyediakan dana yang cukup dan berkelanjutan untuk menyelenggarakan pendidikan. Untuk itu, sekolah berkewajiban menghimpun, mengelola, dan mengalokasikan dana untuk mencapai tujuan. Dalam menghimpun dana, sekolah perlu memperhatikan semua potensi sumber dana yang ada seperti subsidi pemerintah, sumbangan masyarakat, orangtua siswa, hibah, dan sumbangan dunia usaha dan industri. Pengelolaan dana pendidikan di sekolah harus dilakukan secara transparan, efisien, dan akuntabel sesuai dengan prinsip manajemen berbasis sekolah. Dana pendidikan di sekolah dialokasikan berdasarkan prinsip keadilan (equity/fairness) dan pemerataan (equality) yaitu tidak diskriminatif terhadap anggaran biaya yang diperlukan untuk masing-masing kegiatan sekolah.

Standar: Sekolah menyediakan dana pendidikan yang cukup dan berkelanjutan untuk menyelenggarakan pendidikan di sekolah. Sekolah menghimpun dana dari potensi sumber dana yang bervariasi. Sekolah mengelola dana pendidikan secara transparan, efisien, dan akuntabel sesuai dengan prinsip manajemen berbasis sekolah. Dalam mengalokasikan dana pendidikan, sekolah berpegang pada prinsip keadilan dan pemerataan.

G. Peserta Didik
1. Penerimaan Siswa Baru dan Pengembangan Siswa
Peserta didik adalah warga masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi dirinya melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan. Dalam lingkup sekolah, peserta didik adalah siswa, yang merupakan salah satu input yang sangat penting bagi berlangsungnya proses pembelajaran.

Pada tataran input, setidaknya ada enam hal yang harus diperhatikan oleh sekolah yaitu seleksi siswa baru, penyiapan belajar siswa, pembinaan/pengembangan, pembimbingan, pemberian kesempatan, dan evaluasi hasil belajar siswa. Seleksi calon siswa dimaksudkan untuk memperoleh siswa baru yang memiliki daya pikir, daya kalbu, dan daya fisik/raga yang diperlukan untuk sukses belajar. Penyiapan belajar siswa, baik mental maupun pisik, merupakan salah satu faktor dominan yang sangat berpengaruh pada kualitas proses pembelajaran. Pembinaan dan pengembangan siswa, seperti misalnya, intelektual, spiritual, emosi, dan rasa merupakan tugas penting sekolah. Pemberian kesempatan kepada siswa dalam berbagai upaya sekolah seperti misalnya pengembangan kepemimpinan siswa, pengambilan keputusan, dan perencanaan rekreasi, adalah merupakan contoh pemberian kesempatan kepada siswa.

Standar: Penerimaan siswa baru didasarkan atas kriteria yang jelas, tegas dan dipublikasikan. Siswa memiliki tingkat kesiapan belajar yang memadai, baik mental maupun fisik. Sekolah memiliki program yang jelas tentang pembinaan, pengembangan, dan pembimbingan siswa. Sekolah memberi kesempatan yang luas kepada siswa untuk berperanserta dalam penyelenggaraan upaya sekolah.

2. Keluaran
Keluaran sekolah mencakup output dan outcome. Output sekolah adalah hasil belajar yang merefleksikan seberapa baik peserta didik mampu mengikuti proses pembelajaran. Idealnya, hasil belajar harus mengekspresikan tiga unsur kemampuan, yaitu daya pikir, daya kalbu, dan daya pisik. Pertama, kemampuan daya pikir tidaklah semata-mata hanya Ujian Akhir Sekolah Bertaraf Nasional (UASBN), akan tetapi harus juga mengukur kemampuan berpikir ganda, seperti berpikir kritis, kreatif, mengukur prestasi belajar berupa nalar, eksploratif, diskoveri, dan berpikir sistem. Kedua, hasil belajar harus juga mengukur kemampuan daya kalbu, yang pada dasarnya adalah mengukur kualitas batiniyah/karakter manusia, seperti misalnya iman dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, kasih sayang, kejujuran, kesopanan, toleransi, tanggungjawab, keberanian moral, komitmen, disiplin diri, dan estetika. Ketiga, hasil belajar harus juga mengukur daya fisik, yang meliputi keterampilan olahraga (atletik, sepakbola, badminton, dsb.), kesehatan (daya tahan, bebas penyakit), dan kesenian (musik, visual, teater, dan kriya). Oleh karena itu, tidaklah cukup jika hasil belajar hanya diukur dengan hasil tes berupa nilai akhir UASBN.

Outcome adalah dampak jangka panjang dari output/hasil belajar, baik dampak bagi tamatan maupun bagi masyarakat. Idealnya, hasil belajar selalu terkait erat dengan outcome. Dalam kenyataan, tidak selalu demikian karena outcome dipengaruhi oleh banyak faktor di luar hasil belajar. Sekolah yang baik mempersiapkan dan memberikan kesempatan/akses kepada tamatannya untuk meneruskan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi dan dapat mengembangkan diri dalam kehidupan.

Standar Keluaran: Sekolah menghasilkan output/hasil belajar yang memadai dalam prestasi akademik dan prestasi non-akademik (olah raga, kesenian, keagamaan, keterampilan kejuruan, dsb.). Sekolah menggunakan alat evaluasi yang relevan untuk mengukur hasil belajar ganda (prestasi akademik dan prestasi non-akademik), yang dibuktikan oleh tingkat validitas, reliabilitas, obyektivitas, dan otentisitas yang tinggi.

H. Peran Serta Masyarakat

Konsekwensi logis dari otonomi pendidikan sangat jelas, yaitu pendidikan tidak lagi semata-mata merupakan kewenangan dan tanggungjawab pemerintah, tetapi masyarakat juga harus berperanserta secara aktif dalam penyelenggaraan pendidikan. Penyelenggaraan pendidikan tidak lagi semata-mata oleh pemerintah akan tetapi juga oleh masyarakat. Pendidikan berbasis masyarakat adalah pendidikan yang diarahkan, dimiliki, dan didukung oleh masyarakat yang dilayani oleh institusi pendidikan (sekolah). Masyarakat memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pendidikan, sebagai mitra, penasehat, pendukung, maupun pengontrol pendidikan di sekolah. Hubungan sekolah dengan masyarakat sudah merupakan keharusan.

Dalam kerangka itu, Pemerintah dalam hal ini Departemen Pendidikan Nasional telah menerbitkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044 Tahun 2002 tentang Pembentukan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Esensi kelembagaan ini adalah bahwa masyarakat memiliki peran sebagai pemberi pertimbangan (advisor), pendukung (supporter), penghubung (mediator), dan pengontrol (controller).

Standar: Peranserta masyarakat meliputi partisipasi warga sekolah dan masyarakat. Hubungan antara sekolah-masyarakat, baik menyangkut substansi maupun strategi pelaksanaanya, ditulis dan dipublikasikan secara eksplisit dan jelas. Sekolah melibatkan dan memberdayakan masyarakat dalam pendidikan di sekolah melalui : (1) berbagai media komunikasi (media tertulis, pertemuan, kontak langsung secara individual, dsb.); (2) pelaksanaan visi, misi, tujuan, kebijakan, rencana, program, dan pengambilan keputusan bersama; (3) kontrak sosial antara sekolah dan masyarakat; dan (4) model-model partisipasi masyarakat sesuai tingkat kemajuan masyarakat.

_________________
Sampaikan kepadaku walau satu ayat :
" Sayangilah saudaramu ,seperti Tuhanmu menyayangimu"
Kembali Ke Atas Go down
Lihat profil user

madi
Koordinator


Lokasi: cijantung
Reputation: 2

PostSubyek: Re: SD-SN Sekolah Dasar Standar Nasional   Tue Mar 24, 2009 4:15 pm


I. Lingkungan dan Kultur Sekolah
1. Lingkungan Sekolah
Lingkungan sekolah adalah eksternalitas sekolah yang berpengaruh terhadap penyelenggaraan sekolah dan karenanya harus diinternalisasikan ke dalam penyelenggaraan sekolah. Sekolah yang mampu menginternalisasikan lingkungan ke dalam penyelenggaraan sekolah akan membuat sekolah sebagai bagian dari lingkungan. Lingkungan umumnya terdiri dari: tuntutan pengembangan diri dan peluang masa depan, dukungan pemerintah dan masyarakat terhadap pendidikan, kebijakan pendidikan, landasan hukum, kemajuan ipteks, nilai dan harapan masyarakat terhadap pendidikan, tuntutan otonomi, dan tuntutan globalisasi.

Standar Lingkungan: Sekolah mengidentifikasi, responsif, tanggap, dan peka terhadap dinamika lingkungan dan secara jelas menginternalisasikan ke dalam rumusan visi, misi, tujuan, sasaran, dan strategi pengembangan sekolah.

2. Kultur Sekolah
Kultur/budaya sekolah adalah karakter atau pandangan hidup (a way of life) sekolah yang merefleksikan keyakinan, nilai, norma, simbol, dan tradisi/kebiasaan yang telah dibentuk dan disepakati bersama oleh warga sekolah. Hasil-hasil penelitian menyimpulkan bahwa budaya sekolah sangat berpengaruh terhadap efektivitas sekolah. Artinya, makin kondusif budaya sekolah, makin efektif sekolahnya.

Kultur sekolah yang perlu ditumbuhkan dan dikembangkan untuk meningkatkan efektivitas sekolah antara lain berpusat pada pengembangan peserta didik, lingkungan belajar yang kondusif, penekanan pada pembelajaran, profesionalisme, harapan tinggi, keunggulan, respek terhadap setiap individu warga sekolah, keadilan, kepastian, budaya korporasi atau kebiasaan bekerja secara kolaboratif/kolektif, kebiasaan menjadi masyarakat belajar, wawasan masa depan (visi) yang sama, perencanaan bersama, kolegialitas, pendidik dan tenaga kependidikan sebagai pembelajar, budaya masyarakat belajar, pemberdayaan bersama, dan kepemimpinan transformatif dan partisipatif.

Standar: Sekolah menumbuhkan dan mengembangkan budaya/kultur yang kondusif bagi peningkatan efektivitas sekolah pada umumnya dan efektivitas pembelajaran pada khususnya, yang dibuktikan oleh penerapan setiap sub budaya sekolah sebagaimana uraian di atas.

_________________
Sampaikan kepadaku walau satu ayat :
" Sayangilah saudaramu ,seperti Tuhanmu menyayangimu"
Kembali Ke Atas Go down
Lihat profil user

madi
Koordinator


Lokasi: cijantung
Reputation: 2

PostSubyek: Re: SD-SN Sekolah Dasar Standar Nasional   Tue Mar 24, 2009 4:17 pm


MONITORING, EVALUASI, DAN PELAPORAN

Sebagaimana lazimnya pembinaan sekolah pada umumnya, maka dalam pembinaan SD-SN ini juga akan dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkesinambungan. Bahkan untuk hal ini akan dilakukan lebih ketat, mengingat sekolah standar nasional memerlukan perhatian yang lebih oleh semua pihak yang terkait.
A. Monitoring Pelaksanaan SD-SN
Monitoring adalah suatu kegiatan, bertujuan untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan penyelenggaraan SD-SN, apakah sesuai dengan yang direncanakan atau tidak, sejauh mana kendala dan hambatan ditemui, dan bagaimana upaya-upaya yang sudah dan harus ditempuh untuk mengatasi kendala dan hambatan yang muncul selama pelaksanaan program SD-SN. Monitoring lebih berpusat kepada pengontrolan selama program berjalan dan lebih bersifat klinis. Melalui monitoring ini dapat diperoleh umpan balik bagi sekolah atau pihak lain yang terkait untuk mensukseskan ketercapaian tujuan.
Beberapa aspek yang akan dilakukan monitoring terutama adalah tentang: (a) program-program sekolah yang bersifat pengembangan/peningkatan sumber daya sekolah dan lainnya (seperti pengembangan SKL, kurikulum, peningkatan SDM, pengembangan fasilitas, dan lain-lain); (b) proses belajar mengajar di sekolah; (c) proses manajerial di sekolah; (d) peran serta orang tua siswa/komite sekolah/daerah; dan (e) aspek-aspek lain yang terkait dengan proses penyelenggaraan SD-SN.
Dalam pelaksanaan, sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun monitoring dilakukan oleh pusat, dan diharapkan frekuensi monitoring yang dilakukan oleh daerah (dalam hal ini Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota) lebih dari itu.





B. Evaluasi Hasil
Kegiatan evaluasi pada dasarnya adalah untuk mengetahui sejauh mana kesuksesan pelaksanaan pembinaan SD-SN dan sejauh mana keberhasilan yang telah dicapai dalam kurun waktu tertentu. Kegiatan evaluasi ini dilakukan pada waktu akhir tahun kegiatan/akhir tahun ajaran, sehingga dilakukan setiap satu tahun sekali. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pada umumnya setelah program berjalan dari mulai sekolah melaksanakan program-programnya. Kegiatan monitoring dilaksanakan dengan asumsi sekolah telah melaksanaan program dengan baik paling tidak 75 % sudah terlaksana.
Tujuan utama kegiatan evaluasi ini antara lain: (a) untuk mengetahui tingkat keterlaksanaan program, (b) untuk mengetahui keberhasilan program, (c) untuk bahan masukan dalam perencanaan pembinaan SD-SN tahun berikutnya, (d) untuk memberikan penilaian layak tidaknya dilanjutkan sebagai SD-SN, dan (e) secara umum untuk melakukan pembinaan bagi sekolah SD-SN agar pada tahun berikutnya diperoleh hasil yang lebih baik/meningkat secara signifikan. Di samping itu pelaksanaan evaluasi juga untuk mengidentifikasi dan menjustifikasi item-item program yang belum dapat terlaksana dan kendala-kendala apa, sehingga progam tidak dapat dilaksanakan secara optimal.
Beberapa aspek pokok pendidikan yang merupakan kisi-kisi yang dikembangkan dalam instrumen evaluasi antara lain pengembangan SKL, pengembangan kurikulum (SK, KD, indikator, silabus, RPP, dan perangkat penilaian, serta pendukung lainnya), pengembangan dan pelaksanaan PROSES PEMBELAJARAN, pengembangan fasilitas, pengembangan SDM, pengembangan manajemen sekolah, sumber dana dan besarnya dana pendidikan, dan pengembangan serta pelaksanaan penilaian.
C. Pelaksana Monitoring dan Evaluasi serta Pelaporan
Pelaksana kegiatan monitoring dan evaluasi dalam implementasi program SD-SN terdiri dari :
1. Tim Monitoring dan Evaluasi Pusat
Direktorat Pembinaan TK /SD melakukan monitoring dan evaluasi pada semua program. Kegiatan ini dilaksanakan pada akhir program kegiatan untuk mengetahui keberhasilan program dilihat dari berbagai aspek. Untuk program-program SD-SN, indikator-indikator penilaian disesuaikan dengan rencana program yang direncanakan melalui RKS-SD-SN, sehingga yang lebih diprioritaskan adalah implementasi program SD-SN yang mencerminkan pelaksanaan 8 aspek dalam SNP.
2. Tim Monitoring dan Evaluasi Provinsi
Tim monitoring dan evaluasi provinsi juga melakukan monitoring pelaksanaan program melalui hirarki birokrasi (Dinas Pendidikan Provinsi). Monitoring dari provinsi ini penting dilakukan untuk menjamin pelaksanaan program dan transparansi kegiatan-kegiatan di sekolah sebagai SD-SN.
3. Tim Monitoring dan Evaluasi Kabupaten/Kota
Tim ini pada umumnya justru sangat berperan dalam memberikan masukan-masukan ke tim provinsi maupun tim Pusat, dengan asumsi bahwa merekalah yang paling memungkinkan melihat dari segala aspek. Dari sisi birokrasi tim kabupaten/kota sangat memungkinkan untuk melakukan pembinaan secara terus menerus, bahkan dengan pembinaan tersebut dimungkinkan apabila terjadi penyimpangan-penyimpangan dalam pelaksanaan program secara dini dapat diidentifikasi, sehingga kesalahan-kesalahan yang fatal dapat dihindari.
4. Laporan Monitoring dan Evaluasi
Laporan monitoring dan evaluasi dimaksudkan untuk melihat kemajuan sekolah secara komprhensif. Di samping itu secara keseluruhan juga dimaksudkan untuk mengidentifikasi masalah-masalah yang timbul atau yang terjadi di masing-masing sekolah. Khusus untuk laporan monitoring dimaksudkan untuk meminimalisir penyimpangan-penyimpangan yang terjadi pada saat program masih berjalan. Dengan demikian program-program dapat berjalan sesuai dengan rencana.
D. Pelaporan Pelaksanaan
1. Tingkat Sekolah
Sekolah yang ditetapkan sebagai SD-SN diwajibkan membuat pelaporan. Pelaporan yang dimaksudkan di sini adalah tentang semua hal yang dijalankan sekolah beserta hasil-hasilnya dan termasuk penggunaan keuangannya. Selanjutnya pelaporan oleh sekolah dilakukan pada setiap akhir tahun ajaran yang berisi keterlaksanaan dan hasil-hasilnya pada setiap akhir tahun ajaran (Bulan Mei-Juni).
Hal-hal pokok yang harus dilaporkan antara lain meliputi pengembangan, pelaksanaan dan kendala dalam penyelenggaraan SD-SN, serta hasil-hasilnya tentang: (a) SKL, (b) kurikulum secara lengkap, (c) PROSES PEMBELAJARAN, (d) ketenagaan, (e) fasilitas, (f) pengelolaan/manajemen, (g) pembiayaan, (h) pola rekruitmen siswa baru, (i) kerjasama dengan pihak lain (Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kab/Kota, lembaga lainnya), (j) hasil-hasil akademik dan non akademik siswa, (k) dan hal-hal lain yang terjadi di sekolah yang berkaitan langsung dengan pembinaan SD-SN.
Pelaporan dibuat rangkap lima, yaitu untuk pusat, provinsi, kabupaten/kota, komite sekolah, dan sekolah, yang harus diketahui oleh komite sekolah dan kepala dinas pendidikan nkabupaten/kota. Selanjutnya sistematika dan format pelaporan umum maupun khusus keuangan dapat dilihat pada lampiran dari panduan ini.
2. Tingkat Kabupaten/Kota
Pelaporan di tingkat kabupaten/kota dibuat berdasarkan laporan dari sekolah SD-SN yang ada di kabupaten/kota dimana sekolah berada. Pelaporan kabupaten/kota ini penting mengingat sekolah-sekolah SD-SN di samping dibina secara terus menerus oleh pusat (Direktorat Pembinaan TK /SD ), juga harus ada sinergi pembinaan dari unsur birokrasi di daerah tersebut. Dengan demikian di tingkat kabupaten/kota dalam hal ini Dinas pendidikan kabupaten/kota harus membuat laporan kemajuan dan laporan akhir untuk sekolah-sekolah yang ada di wilayahnya. Laporan tersebut selanjutnya dikirim oleh Dinas Pendidikan kabupaten/kota ke provinsi dan pusat.
3. Tingkat Provinsi
Pelaporan di tingkat provinsi dibuat berdasarkan laporan dari kabupaten-kabupaten yang ada di wilayahnya. Pelaporan tingkat provinsi harus dibuat mengingat pembinaan SD-SN harus dilakukan secara komprehensif dan integratif, di samping itu pembinaan juga harus dilakukan secara terus-menerus dan bersama-sama dengan pembinaan tingkat kabupaten/kota. Dengan demikian di tingkat provinsi dalam hal ini Dinas Pendidikan Provinsi harus membuat laporan kemajuan dan laporan akhir brdasarkan laporan dari kabupaten/kota dan sekolah-sekolah yang ada di wilayahnya. Laporan tersebut selanjutnya dikirim oleh Dinas Pendidikan Provinsi ke pusat.
4. Tingkat Pusat
Pelaporan di tingkat pusat (Direktorat Pembinaan TK /SD ) merupakan kompilasi dan agregasi semua laporan, baik dari sekolah, kabupaten/kota maupun provinsi. Di samping itu di tingkat pusat juga akan dipetakan sekolah-sekolah SD-SN di seluruh Indonesia. Pemetaan sekolah ini menyangkut keberadaan sekolah yang meliputi aspek-aspek seperti yang telah ditetapkan dalam SNP dan kendala-kendala utama pelaksanaan program-program Sekolah Standar Nasional. Identifikasi kendala ini penting dalam rangka mengevaluasi program-program berikutnya.

_________________
Sampaikan kepadaku walau satu ayat :
" Sayangilah saudaramu ,seperti Tuhanmu menyayangimu"
Kembali Ke Atas Go down
Lihat profil user

madi
Koordinator


Lokasi: cijantung
Reputation: 2

PostSubyek: Re: SD-SN Sekolah Dasar Standar Nasional   Tue Mar 24, 2009 4:17 pm


TUGAS DAN FUNGSI LEMBAGA TERKAIT
DALAM PENGEMBANGAN SD-SN

Sekolah dasar standar nasional (SD-SN) merupakan bentuk sekolah yang memerlukan daya dukung semua pihak, baik dalam hal perencanaan, pelaksanaan, maupun dalam hal evaluasi dan monitoring. Bentuk-bentuk dukungan tersebut antara lain adalah berupa pembinaan melalui pemberian bantuan tenaga, fasilitas, dana, manajemen, dan sebagainya. Dan beberapa lembaga terkait langsung yang memiliki tugas dan fungsi terhadap kelangsungan SD-SN adalah sebagai berikut:

A. Sekolah
Tugas dan fungsi Sekolah adalah:
1. Membuat perencanaan yang meliputi rencana kerja jangka menengah atau rencana strategis lima tahuan (Renstra 5 tahunan) dan dijabarkan dalan rencana kerja tahunan dengan mengembangkan aspek-aspek pendidikan yang inovatif (aspek SKL, kurikulum, Proses Pembelajaran, SDM, Sarana dan prasarana, manajemen, pembiayaan dan penilaian serta aspek pengembangan lingkungan dan budaya sekolah) sesuai dengan potensi sekolah.
2. Melaksanakan sosialisasi kepada stakeholder tentang SD-SN dalam upaya memberikan pemahaman dan langkah yang sama untuk memberikan kontribusi berupa finansial, tenaga, fikiran, dan materi kepada sekolah sebagai penyelenggara SD-SN
3. Melaksanakan semua program yang telah tercantum dalam RKS-SN, baik jangka panjang maupun jangka pendek;
4. Melaksanakan supervisi, monitoring dan evaluasi internal sekolah untuk mengetahui kendala yang dihadapi dan mencari solusinya;
5. Melaksanakan langkah strategis untuk mencapai standar nasional dalam 8 aspek pendidikan.
6. Membangun jaringan kerjasama dengan SD rujukan untuk meningkatkan mutu dalam pencapaian aspek standar sesuai standar nasional pendidikan.




B. Komite Sekolah
Tugas dan fungsi Komite Sekolah pada dasarya adalah sama dengan yang digariskan pada Kepmendiknas Nomor 44 tahun 2002, dan secara khusus dalam penyelenggaraan SD-SN ini adalah:
1. Memberikan arahan, bimbingan, dan petunjuk kepada sekolah dalam berbagai aspek demi keberhasilan penyelenggaraan SD-SN;
2. Mampu dan dapat mendata potensi warga sekolah utuk mendukung pegembangan SD-SN;
3. Memberikan bantuan baik bersifat finansial secara langsung maupun tidak langsung;
4. Merupakan penghubung antara masyarakat, pemerintah, dan orang tua serta kalangan legislatif dengan sekolah untuk kepentingan kemajuan siswa;
5. Membantu dalam hal monitoring terhadap perencanaan, pelaksanaan, dan hasil-hasil penyelenggaraan SD-SN.

C. Dinas Pendidikan Kab /Kota
Tugas dan fungsi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan SD-SN di daerahnya adalah:
1. Memberikan pembinaan dalam hal perencanaan penyelenggaraanSD-SN khususnya dalam hal pemenuhan aspek-aspek yang termasuk dalam input sekolah;
2. Memberikan pembinaan dalam pelaksanaan penyelenggaraan SD-SN, khususnya dalam hal proses pembelajaran dan manajemen sekolah;
3. Melakukan supervisi, monitoring, dan evaluasi terhadap pelaksanaan dan hasil-hasil penyelenggaraan SD-SN;
4. Memberikan bantuan finansial yang dianggarkan melalui APBD kabupaten/kota kepada SD-SN di daerahnya;
5. Memfasilitasi terwujudnya jalinan kerjasama dengan sekolah lain di dalam negeri.

D. Dinas Pendidikan Propinsi
Tugas dan fungsi Dinas Pendidikan Propinsi dalam penyelenggaraan SD-SN di daerahnya adalah:
1. Memberikan pembinaan dalam hal perencanaan penyelenggaraan SD-SN, khsususnya dalam hal pemenuhan aspek-aspek yang termasuk dalam input sekolah yang ada di setiap kabupaten/kota;
2. Melakukan supervisi, monitoring, dan evaluasi terhadap pelaksanaan dan hasil-hasil SD-SN pada masing-masing daerah Kabupaten/Kota;
3. Memberikan bantuan finansial yang dianggarkan melalui APBD propinsi kepada semua sekolah pelaksana SD-SN di setiap Kabupaten/Kota;
4. Bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota memfasilitasi terwujudnya jalinan kerjasama dengan sekolah lain di dalam negeri.

E. Pusat (Direktorat Pembinaan Taman Kanak - kanak dan Sekolah Dasar )
Tugas dan fungsi Direktorat Pembinaan Taman Kanak-kanak dan Sekolah Dasar ( TK dan SD ) dalam penyelenggaraan SD-SN adalah:
1. Memberikan pembinaan dalam hal perencanaan penyelenggaraan SD-SN, khususnya dalam hal pemenuhan aspek-aspek yang termasuk dalam input sekolah bagi sekolah yang ditetapkan sebagai penyelenggara SD-SN;
2. Melakukan supervisi, monitoring, dan evaluasi terhadap peiaksanaan dan hasil penyelenggaraan SD-SN pada sekolah yang ditetapkan sebagai SD-SN.;
3. Memberikan bantuan finansial dan fasilitas pembelajaran kepada SD-SN;
4. Melaksanakan pembinanaan bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Propinsi dan Kabupaten/Kota kepada SD-SN secara terus menerus;
5. Bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Propinsi dan Kabupaten/Kota memfasilitasi terwujudnya jalinan kerjasama dengan sekolah lain di dalam negeri;
6. Mendorong kepada berbagai fihak untuk berperan aktif dalam penyelenggaraan SD-SN di setiap daerah melalui berbagai strategi seperti dengan sosialisasi tentang SD-SN, baik melalui media cetak maupun elektronik.

_________________
Sampaikan kepadaku walau satu ayat :
" Sayangilah saudaramu ,seperti Tuhanmu menyayangimu"
Kembali Ke Atas Go down
Lihat profil user

madi
Koordinator


Lokasi: cijantung
Reputation: 2

PostSubyek: Re: SD-SN Sekolah Dasar Standar Nasional   Tue Mar 24, 2009 4:18 pm


PENUTUP

Pembinaan SD-SN pada jenjang sekolah dasar sangat membutuhkan adanya sistem pengelolaan komprehensif, mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengkoordinasian, dan pemantauan serta evaluasi hingga mencapai suatu sistem pembinaan SD-SN yang benar-benar sesuai dengan ketentuan.
Direktorat Pembinaan TK dan SD pada dasarnya memberikan kesempatan yang luas kepada pemerintah daerah (dalam hal ini Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Provinsi), yayasan, dan sekolah untuk menentukan pola mana yang dikehendaki untuk SD-SN di daerahnya. Namun demikian, secara realistis tidak bisa dipungkiri bahwa kondisi SD di Indonesia sangat beragam, baik dalam hal mutu maupun berbagai komponen pendukungnya. Oleh karena itu, SD-SN pada jenjang Pendidikan SD akan dimulai dengan mengacu kepada kondisi lapangan. Bentuknya adalah dengan memberikan pembinaan kepada sekolah yang dipilih sesuai dengan kebutuhan yang ada dalam kurun waktu tertentu sehingga sekolah tersebut mencapai kemandirian. Untuk itu diperlukan adanya kerjasama yang baik dengan semua pihak dalam upaya memperoleh kesamaan pandangan dan tanggungjawab terhadap pembinaan SD-SN pada jenjang SD tersebut.
Buku petunjuk Pelaksanaan ini masih memiliki banyak kekurangan, namun sudah dapat digunakan untuk membantu semua pihak dalam menyelenggarakan SD-SN. Untuk itu masukan yang konstruktif dari semua pihak demi penyempurnaan buku ini, sangat diharapkan .

_________________
Sampaikan kepadaku walau satu ayat :
" Sayangilah saudaramu ,seperti Tuhanmu menyayangimu"
Kembali Ke Atas Go down
Lihat profil user

Wonosingo Ngali Kidul
Pengawas


Lokasi: Padang Karautan
Reputation: 18

PostSubyek: Re: SD-SN Sekolah Dasar Standar Nasional   Wed Mar 25, 2009 4:43 pm


Nek rumangsaku SD SN(satndar Nasional ki rung ono jek.................

Sing ono kuwi nek ra salah, kadang setiap ono SD sing arep apik....malah dinyangi LSM, wartawan lan tokoh sing g jelas.....

Njur mengko ujung2e gur njaluki duwit......

Nek nurutku sih SD ki ra perlu lengkap fasilitase, nanging saiki kuwi di butuhkan praktek langsung.

Sing marai yo ono SD sing d arani standar internasional yokan..... Bahasane standar internasional, njur kegiatan di padeti, nanging 1 sing ra mengena.....

Cara bergaul karo penduduk setempat lan pengenalan karo adat, budaya bangsa malah di lupakan.... Trus 10 tahun ke depan rep dadi opo kan nek anak didik sing tidak mengenal lokasi yg di tempati dan tanah kelahirannya?

Yo jelase, ki sederhana wae ning toto lan ngerteni karo adat setempat nanging tidak jg ketinggalan zaman.............

_________________
Sekedar berlabuh
Kembali Ke Atas Go down
Lihat profil user

madi
Koordinator


Lokasi: cijantung
Reputation: 2

PostSubyek: Re: SD-SN Sekolah Dasar Standar Nasional   Wed Mar 25, 2009 5:06 pm


sunny

_________________
Sampaikan kepadaku walau satu ayat :
" Sayangilah saudaramu ,seperti Tuhanmu menyayangimu"


Terakhir diubah oleh madi tanggal Wed Apr 01, 2009 11:10 am, total 1 kali diubah
Kembali Ke Atas Go down
Lihat profil user


SD-SN Sekolah Dasar Standar Nasional
Topik sebelumnya Topik selanjutnya Kembali Ke Atas 

Halaman 1 dari 2
Pilih halaman : 1, 2  Next
Permissions of this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik
-
+
Top of Form

Navigasi:  
Bottom of Form



Tidak ada komentar:

Posting Komentar