7. STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
SPESIFIKASI | STANDAR NASIONAL |
A. Tenaga Pendidik B. Tenaga Kependidikan | - Kepala Sekolah - Guru - Tenaga Administrasi -Tenaga Perpustakaan -Konselor |
A. TENAGA PENDIDIK 1. Kepala Sekolah - Kualifikasi akademik - Kompetensi Kepala Sekolah 2. Guru - Kualifikasi Akademik - Kompetensi guru kelas SD/ MI dan guru mata pelajaran SD / MI B.TENAGA KEPENDIDIKAN 1. Tenaga Administrasi sekolah /madrasah . - Kualifikasi akademik -Petugas Layanan Khusus - Kompetensi kepala tenaga administrasi sekolah ada 5 dimensi - Pelaksana urusan administrasi umum SD / MI / SDLB 2. Tenaga Perpustakaan Sekolah / Madrasah - Kualifikasi akademik - Kompetensi kepala perpustakaan - Tenaga perpustakaan 3. Konselor - Kualifikasi akademik - Kompetensi | PERMENDIKNAS RI NO. 13 Th 2007 UMUM - S 1/ D 4 berusia maksimum 56 tahun diangkat KS. - Pengalaman mengajar min 5 th - Pangkat (PNS) minim III C KHUSUS: - Kepala SD/ Mad berstatus sebagai guru SD/MI - Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SD/ MI - Memiliki sertifikat kepala SD/MI yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah - Kompetensi kepribadian - Kompetensi manajerial - Kompetensi kewirausahaan - Kompetensi supervisi PERMENDIKNAS RI NO. 16 Th 2007 - Guru SD/MI minim D4 /S1 - Guru SMP/ MTs minim D4 / S1 - Kompetensi Paedagogik - Kompetensi kepribadian - Kompetensi sosial - Kompetensi profesional PERMENDIKNAS RI NO. 24 Th.2008 - Kepala tanaga administrasi SD / MI/ SDLB lulusan SMK atau sederajat, memiliki rombel nim 6. - Untuk SMP / MTs lulusan D3 atau yang sederajat. - Pelaksana urusan administrasi umum minimal SMK/ MAK/ SMA/ MA atau yang sederajat. - Penjaga sekolah minimal lulusan SMP / MTs - Tukang kebun minimal lulusan SMP / MTs - Tenaga kebersihan minimal lulusan SMP / MTs - Pengemudi minimal lulusan SMP / MTs - Pesuruh minimal lulusan SMP / MTs - Kompetensi kepribadian 4 butir - Kompetensi sosial 5 butir - Kompetensi teknis 4 butir - Kompetensi manajerial 10 butir - Kompetensi - Kompetensi melaksanakan administrasi sekolah/ madrasah - Menguasai penggunaan teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK) PERMENDIKNAS RI NO. 25 Th. 2008 - Kepala perpus minimal D4 atau S1 jalur pendidik D2 ilmu perpustakaan dan informasi. - Masa kerja min 4 th min ilmu ilmu perpustakaan dan informasi. - Tenaga perpus min SMA - K. Manajerial - K. Pengelola informasi - K. Kependidikan - K. Kepribadian - K. Sosial - K. P. Profesi - K. Manajerial - K. Pengelola - K. Kependidikan - K. Kepribadian - K. Sosial - K. P. Profesi PERMENDIKNAS RI. NO 27 Th 2008 - S1 dalam bidang bimbingan dan konselor - Berpendidikan profesi konsekor - K. Paedagogik - K. Kepribadian - K. Sosial - K. Profesional |
8. STANDAR PEMBIAYAAN
8.1 Bagaimana sekolah mengelola keuangan Spesifikasi dalam standar pembiayaan Pengelolaan keuangan sekolah q Anggaran sekolah dirumuskan merujuk peraturan pemerintah pusat dan daerah q Pengelolaan keuangan sekolah transparan, efisien, dan akuntabel. q Sekolah membuat pelaporan keuangan kepada pemerintah dan pemangku kepentingan. | |
SPESIFIKASI | STANDAR |
8.1.1. Anggaran dirumuskan merujukperaturan pemerintah pusat dan daerah | Ø RAP yang dirumuskan dapat menyatakan semua sumber biaya sekolah baik dari ; subsisdi pemerintah, iuran siswa, sumbangan masyarakat, Hasil usaha, dan hutang (sejauh tercatat dalam RAP sekolah) Pendanaan Pendidikan menjadi tanggungjawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. Ø RAB sekolah memuat biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap. Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji. Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, Biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa teleko munikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya. sesuai Bab IX: Standar Pembiayaan, Pasal 62 Peraturan Pemerintah No.19/2005 Ø RAB disusun dengan perhituingan kebutuhan setahun dengan memperhitungkan perkembangan selanjutnya, sesuai Bab I Pasal 1 Ayat (10) Peraturan Pemerintah No.19/2005 Ø RAP dan RAB dituangkan kedalam RAPBS. |
8.1.2. Pengelolaan keuangan sekolah transparan, efisien dan akuntabel | Ø RAPBS disusun oleh team / melibatkan seluruh pemangku kepentingan sekolah (Kepala Sekolah, Pendidik, Tenaga Kependidikan, Komite Sekolah, Orangtua Peserta Didik) Ø Pengeluaran selalu terbukukan dengan rapi dan didukung dengan bukti pengeluaran yang lengkap. Ø Melakukan Pendekatan Kecukupan (Adequacy Approach) dengan memperhatikan :
|
8.1.3. Sekolah membuat pelaporan keuangan kepada pemerintah dan pemangku kepentingan | Ø Melaksanakan rapat peninjauan kembali terhadap RAPBS pada priode tertentu untuk melakuklan penyesuaian dan sekaligus melakukan pelaporan pertanggungjawaban penggunaan uang sekolah lewat pertemuan kepada pemangku kepentingan. Ø Melakukan pertanggung jawaban pengeluaran belanja sekolah melalui pelaporan tertulis secara berkala . Ø Melakukan pertanggung jawaban pengeluaran belanja sekolah melalui pelaporan resmi tertulis dengan menyertakan bukti pengeluaran kepada pemangku kepentingan dan dilakukan secara berkala. |
| |
8.2 . Upaya apakah yang telah dilaksanakan oleh sekolah untuk mendapatkan tambahan dukungan pembiayaan lainya ? Spesifikasi dalam standar pembiayaanq Sekolah memiliki kapasitas untuk mencari dana dengan inisiatifnya sendiri | |
Spesifikasi | |
Sekolah memiliki kapasitas untuk mencari dana dengan inisiatif sendiri | Ø Memiliki donatur tetap Ø Sekolah telah mendirikan kantin Ø Sekolah memiliki koperasi Ø Sekolah memiliki unit usaha persewaan Ø Melakukan kerjasama dengan DUDI Ø Sekolah menjalin hubungan yang kuat dengan alumninya dan siap membantu pengembangan sekolah |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar