Kamis, 17 Februari 2011

Program BERMUTU ( Studi Evaluasi Pelaksanaan Sertifikasi Guru )


Studi Evaluasi Pelaksanaan Sertifikasi Guru
Departemen Pendidikan Nasional dan Bank Dunia melalui program BERMUTU akan melaksanakan studi evaluasi sertifikasi guru yang bertujuan untuk mengetahui sejauh mana pengaruh pelaksanaan sertifikasi guru terhadap  motivasi dan kinerja guru. Studi akan dilaksanakan selama 5 tahun, dimulai dari tahun 2009 sampai dengan 2014, yang akan melibatkan 200 sekolah, 140 Sekolah Dasar (SD) dan 60 Sekolah Menengah Pertama (SMP), di 20 kabupaten/kota di seluruh Indonesia yang ditetapkan secara acak (random sampling).

Pada masing-masing kabupaten telah ditetapkan 7 SD dan 3 SMP sebagai sekolah sampel studi. Penetapan sekolah ini dilakukan secara acak/random dengan memperhatikan kaidah-kaidah metodologi penelitian ilmiah. Sekolah yang telah ditetapkan tersebut tidak dapat diganti dengan alasan apapun.

Prinsip pelaksanaan studi sertifikasi guru ini tidak mengganggu jam kerja guru dan proses belajar mengajar di sekolah. Selama pelaksanaan studi, sekolah akan mengikuti beberapa program yang berkaitan dengan pelaksanaan studi antara lain: siswa mengikuti evaluasi hasil belajar secara berkala yang akan dilakukan oleh Pusat Penilaian Pendidikan dan wawancara kepada guru dan Kepala Sekolah.

Adapun 20 kabupaten/kota sebagai sampel pelaksanaan studi ini adalah:
1.      Kab. Ogan Ilir, Sumatera Selatan
2.      Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara
3.      Kab. Tapanuli Tengah, Sumatera Utara
4.      Kab. Tebo, Jambi
5.      Kab. Bengkulu Utara, Bengkulu
6.      Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta
7.      Kab. Purwakarta, Jawa Barat 
8.      Kab. Ciamis, Jawa Barat 
9.      Kab. Bantul, DI Yogyakarta
10. Kab. Kudus, Jawa Tengah 
11. Kota Semarang, Jawa Tengah 
12. Kab. Tuban, Jawa Timur 
13. Kab. Lumajang, Jawa Timur
14. Kab. Lamongan, Jawa Timur
15. Kab. Probolinggo, Jawa Timur
16. Kab. Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan 
17. Kab. Maluku Tenggara Barat, Maluku 
18. Kab. Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat
19. Kab. Gowa, Sulawesi Selatan 
20. Kab. Toli-Toli, Sulawesi Tengah 


Permen PAN No. 16 Tahun 2009
Lahirnya Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84/1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dipandang sebagai moment penting  perjalanan profesi guru di Indonesia.  Terbitnya KEPMENPAN ini telah mengukuhkan guru sebagai jabatan fungsional, dimana proses kenaikan pangkat dan jabatan guru  yang semula dilakukan secara otomatis dan  periodik  (per 4 tahun) diubah menjadi berdasarkan angka kredit, sehingga memungkinkan guru  untuk dapat mengajukan kenaikan pangkat dan golongan kurang dari 4 tahun. Walaupun dalam kasus-kasus tertentu, khususnya untuk kenaikan pangkat dari golongan IV.a ke IV.b  dan seterusnya, peraturan ini tampaknya  menjadi kontra-produktif, karena banyak guru yang  terganjal oleh ketentuan yang mewajibkan guru untuk membuat Karya Tulis Ilmiah.
Seiring dengan perjalanan waktu dan  perkembangan profesi dan tuntutan kompetensi Guru saat ini, keputusan menteri ini tampaknya diperlukan berbagai penyesuaian. Oleh karena itu, pemerintah  melalui Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan peraturan baru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru Dan  Angka Kreditnya.
Kerangka isi peraturan tersebut terdiri dari 18 Bab dan 47 pasal, ditandatangani oleh Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, per 10 November 2009.
Hal – hal pokok yang bisa saya garisbawahi  dari isi peraturan baru ini adalah:
1.      Penilaian unsur utama untuk kegiatan pembelajaran/pembimbingan dan tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, dihitung sacara paket berdasarkan penilaian kinerja guru yang akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (pasal 15).  Dalam peraturan terdahulu  penilaian dilakukan  berdasarkan masing-masing sub komponen secara parsial.
2.      Kegiatan pengembangan profesi dalam bentuk publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif sudah  harus dilakukan oleh para guru yang akan naik ke golongan III.c (pasal 17 ayat 2). Semula, ketentuan ini hanya berlaku bagi para guru yang akan naik ke golonganl IV.b dan seterusnya.
Dalam pandangan saya, isi peraturan ini terkandung  makna dan semangat bahwa saat ini pekerjaan guru tidak lagi dipandang sebagai  sebuah pekerjaan yang asal-asalan, tetapi merupakan sebuah pekerjaan profesional yang dibingkai oleh kaidah-kaidah profesi yang standar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar