Sabtu, 19 Februari 2011

Standar Nasional Pendidikan



STANDAR SARANA DAN PRASARANA SD / MI
1.1.            Apakah sarana sekolah sudah memadai ?
SPESIFIKASI
STANDAR NASIONAL
Rombongan belajar
Minimum 6, maksimum 24 rombel

Luas Lahan
1.       Satu Lantai
·         6 rombel
·         07 – 12 rombel
·         13 – 18 rombel
·         19 – 24 rombel
2.       Dua Lantai
·         6 rombel
·         07 – 12 rombel
·         13 – 18 rombel
·         19 – 24 rombel
3.       Tiga Lantai
·         6 rombel
·         07 – 12 rombel
·         13 – 18 rombel
·         19 – 24 rombel




·         Minimum      1.340 m²
·         Minimum      2.270 m²
·         Minimum      3.200 m²
·         Minimum      4.100 m²

·         Minimum          790 m²
·         Minimum      1.240 m²
·         Minimum      1.720 m²
·         Minimum      2.220 m²

·         Minimum         710 m²
·         Minimum         860 m²
·         Minimum      1.150 m²
·         Minimum      1.480 m²


Luas Bangunan
1.       Satu Lantai
·         6 rombel
·         07 – 12 rombel
·         13 – 18 rombel
·         19 – 24 rombel
2.       Dua Lantai
·         6 rombel
·         07 – 12 rombel
·         13 – 18 rombel
·         19 – 24 rombel
3.       Tiga Lantai
·         6 rombel
·         07 – 12 rombel
·         13 – 18 rombel
·         19 – 24 rombel




·         Minimum         400 m²
·         Minimum         680 m²
·         Minimum         960 m²
·         Minimum      1.230 m²

·         Minimum         470 m²
·         Minimum         740 m²
·         Minimum      1.030 m²
·         Minimum      1.330 m²

·         Minimum         500 m²
·         Minimum         770 m²
·         Minimum      1.050 m²
·         Minimum      1.380 m²


Prasarana
1.       Ruang Kelas



·         Kapasitas maksimum ruang kelas 28 peserta didik
·         Luas Minimum    5 x 6 x 1 m² = 30 m² , atau  2 m² x jumlah peserta didik
·         Kursi dan meja sejumlah peserta didik. Dibedakan antara  kelas  1 – 3 dan  kelas 4 – 6 .  1 kursi dan 1 meja guru
·         1 Lemari, 1 rak hasil karya peserta didik, 1 papan panjang minimum 60 x 120 x 1 cm², alat peraga, 1 papan tulis minimum 90 x 200 x 1 cm² , 1 tempat sampah, 1 tempat cuci tangan, 1 jam didinding, 1 soket listrik


2.       Ruang Perpustakaan


·         Luas Minimum    5 x 6 x 1 m² = 30 m² , atau  2 m² x jumlah siswa
·         Buku teks pelajaran 1  eksemplar / maple / peserta didik, ditambah 2 eksemplar / mata pelajaran / sekolah
·         Buku panduan penidik  1  eksemplar / maple / guru mapel, ditambah 1 eksemplar / mata pelajaran / sekolah

SPESIFIKASI
STANDAR NASIONAL


·         Buku pengayaan 840 judul / sekolah  ( 60 % non fiksi dan 40 % fiksi ).  Minimum 1.000 eks untuk 6 rombel, 1.500 eks untuk  7 – 12 rombel, 2.000 eks untuk 13 – 24 rombel.
·         Buku referensi 10 judul meliputi : kamus besar bahasa Indonesia, kamus bahasa inggris, ensiklopedi, buku statistic daerah, buku telepon, kitab undang – undang dan peraturan, dan kitab suci
·         Sumber belajar lain 10 judul meliputi : majalah, surat kabar, globe, peta, gambar pahlawan nasional, CD pembelajaran, alat peraga matematika
·         Rak buku 1 set, rak majalah 1, rak surat kabar 1, meja baca 10 buah, kursi baca 10 bh, kursi kerja 1 bh / petugas, meja kerja/sirkulasi 1 bh / petugas, lemari catalog 1, lemari untuk peralatan 1 buah, papan pengumuman minimum 1 m² 1 buah , meja multimedia 1 buah
·         Peralatan multimedia  1 set,  sekurang-kurangnya : 1 set computer, TV, radio dan pemutar VCD / DVD
·         Buku inventaris 1, tempat sampah 1, soket listrik 1, jam dinding 1


3.       Laboratorium IPA


·         Luas Minimum  30 m² , dapat memanfaatkan ruang kelas
·         Lemari 1, model kerangka manusia tinggi minimum 125 cm  1 buah, model tubuh manusia  tinggi minimum 125 cm  1 buah, globe diameter minimum 40 cm 1 bh, model tata surya 1 bh,
·         Kaca pembesar 6 bh, cermin datar 6 bh, cermin cekung 6 bh, cermin cembung 6 bh, lensa datar 6 bh,  lensa cekung 6 bh, lensa cembung 6 bh, magnet batang 6 bh, poster IPA 1 set terdiri dari : metamorphosis, hewan langka, hewan dilindungi, tanaman khas Indonesia, contoh ekosistem, sisitem pernapasan hewan


4.       Ruang Pimpinan


·         Luas Minimum    3 x 4 x 1 m² = 12 m²
·         Kursi pimpinan 1, meja pimpinan 1, kursi dan meja tamu 1 set, lemari 1, papan statistic 1 buah.
·         Simbul kenegaraan 1 set, tempat sampah 1 bh, mesin ketik / computer 1 set, filing cabinet 1 bh, brankas 1 bh, jam dinding 1 buah 


5.       Ruang Guru


·         Luas Minimum  30 m² , atau  4 m² x jumlah pendidik
·         Kursi kerja 1 bh/guru, meja kerja 1 bh/guru, lemari 1 bh, papan statistic 1 bh, papan pengumuman 1 bh,
·         Tempat sampah, 1 buah, tempat cuci tangan 1 buah, jam dinding 1 bh, penanda waktu 1 buah


6.       Tempat Ibadah


·         Luas Minimum    3 x 4 x 1 m² = 12 m² atau sesuai dengan kebutuhan
·         Lemari / rak 1 buah setiap tempat ibadah
·         Perlengkapan ibadah sesuai dengan kebutuhan, jam dinding  1 buah


7.       Ruang UKS


·         Luas Minimum    3 x 4 x 1 m² = 12 m²
·         Tempat tidur 1 set, lemari, 1 bh, meja 1 bh, kursi 2 bh
·         Catatan kesehatan peserta didik 1 set, perlengkapan P3K 1 set, tandi 1, selimut 1, tensimeter 1, thermometer badan 1, timbangan badan 1 bh, pengukur tinggi badan 1, tempat sampah 1, tempat cuci tangan 1 buah, jam dinding 1 buah.




SPESIFIKASI
STANDAR NASIONAL

8.       Jamban


·         Luas Minimum    1 x 2 x 1 m² =   2 m², Minimum 3 unit
·         Kloset jongkok 1 bh/ruang, tempat air 1bh/ruang, gayung 1 bh/ruang, gantungan pakaian 1 bh/ruang, tempat sampah 1 bh/ruang


9.       Gudang


·         Luas Minimum  18 m²
·         Lemari 1 bh/ruang, rak 1 bh/ruang


10.   Ruang Sirkulasi


·         Luas Minimum  30 % x luas total seluruh ruang pada bangunan, lebar minimum 1,8 m, tinggi minimum 2,5 m.
·         Dapat menghubungkan ruang-ruang dengan baik,
·         Koridor tanpa dinding pada lantai atas dilengkapi pagar setinggi 90 – 110 cm.
·         Bangunan bertingkat dgn panjang ≥ 30 meter dilengkapi ≥ 2 tangga
·         Lebar tangga minimum 1,5 m, tinggi maksimum anak tangga 17 cm dilengkapi pegangan tangan dgn tinggi 85 – 90 cm.


11.   Temapt bermain / olahraga


·         Luas Minimum  20 x 15 x 1 m² = 300 m² , atau  3 m² x jumlah siswa
·         Tempat bermain di ruang terbuka sebagian ditanami pohon penghijauan
·         Tempat bermain tidak mengganggu proses belajar mengajar
·         Dilengkapi dengan : tiang bendera 1 buah, bendera 1 buah,  peralatan bola voli 1 set, peralatan sepak bola 1 set, peralatan senam 1 set, peralatan atletik 1 set, peralatan seni budaya 1 set, peralatan ketrampilan 1 set.
·         Pengeras suara 1 set, tape recorder 1 buah


1.2.  Apakah sekolah dalam kondisi terpelihara dan baik ?
1.      Ada program pemeliharaan / perbaikan sarpras  jangka pendek / 1 tahun
2.      Ada program pemeliharaan / perbaikan sarpras jangka menengah / 2 tahun
3.      Ada program pemeliharaan / perbaikan sarpras jangka panjang / 5 tahun
4.      Ada program  7 K
5.      Ada petugas 7 K
6.      Ada catatan kegiatan petugas 7 K
7.      Ada petugas keamanan , petugas kebersihan
8.      Ada catatan kegiatan kepedulian / partisipasi warga sekolah terhadap kebersihan dan lingkungan sekolah
9.      Tersedianya tempat sampah yang cukup di halaman sekolah
10.  Ada tempat pembuangan sampah di halaman.

2. STANDAR ISI.

2.1. Apakah kurikulum sudah sesuai dan relevan?

     Spesifikasi dalam standar isi

q Kerangka dasar dan struktur kurikulum
Ÿ  Kurikulum mata pelajaran memenuhi standar untuk jenis  satuan pendidikan
q Kurikulum untuk tingkat satuan pendidikan
Ÿ Pengembangan kurikulum pada tingkat satuan pendidikan mempergunakan panduan yang memadai  yang disusun BNSP.
Ÿ Kurikulum dibuat dengan mempertimbangkan kebutuhan karakter daerah, kebutuhan sosial masyarakat dan kondisi budaya, usia peserta didik, dan kebutuhan pembelajaran

SPESIFIKASI
STANDAR

2.1.1. Kerangka Dasar Kurikulum dan Struktur Kurikulum




































2.1.2. Pengembangan Kurikulum

2.1.1.a. Kerangka Dasar Kurikulum
-      Terdiri dari 5 kelompok mata pelajaran (sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005)
1. Agama dan Akhlak mulia.
2. Kewarganegaraan dan Kepribadian
3. Ilmu Pengetahuan dan Tehnologi
4. Estetika
5. Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan
-       Kurikulum didasarkan pada 7 prinsip pengembangan kurikulum :
  1. Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya.
  2. Beragam dan terpadu.
  3. Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
  4. Relevan dengan kebutuhan kehidupan.
  5. Menyeluruh dan berkesinambungan.
  6. Belajar sepanjang hayat.
  7. Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah

2.1.1.b. Struktur Kurikulum
-       Kurikulum memuat :
Ø  Untuk SD : 8 Mata Pelajaran, Muatan Lokal dan Pengembangan Diri.
Ø  Untuk SMP : 10 Mata Pelajaran, Muatan Lokal, dan Pengembangan Diri.
-       Substansi mata pelajaran IPA dan IPS (terpadu)
-       Jenis pembelajaran dibedakan antara kelas rendah dan kelas tinggi.(Khusus SD)
-       Penambahan jam pelajaran maksimum 4 jam pelajaran setiap minggu.
-       Alokasi waktu satu jam pelajaran :
Ø  Untuk SD satu jam pelajaran adalah 35 menit
Ø  Untuk SMP satu jam pelajaran adalah 45 menit
-       Minggu efektif dalam satu tahun (2 semester) adalah 34 – 38 minggu.


-       Pengembangan/penyusunan kurikulum menggunakan Panduan Penyusunan Kurikulum Yang dikeluarkan BSNP.
-       Penyusunan kurikulum melibatkan melibatkan pihak sekolah dan komite sekolah.
-       Kurikulum disusun setiap tahun.
-       Muatan lokal disesuaikan dengan kebutuhan karakter daerah, kebutuhan sosial masyarakat dan kondisi budaya, usia peserta didik, dan kebutuhan pembelajaran



2.2. Bagaimana sekolah menyediakan apa yang dibutuhkan dalam pengembangan diri peserta didik?

Spesifikasi dalam standar isi

●      Sekolah mematuhi standar untuk menyediakan apa yang dibutuhkan bagi pengembangan diri peserta didik termasuk konseling dan kegiatan ekstra kurikuler

BAGIAN
INDIKATOR

2.2.1. Ekstra Kurikuler.





2.2.2. Bimbingan dan Konseling.


-     Ekstra kurikuler disesuaikan dengan bakat, minat, jenis kelamin, dan,tingkat perkembangan (usia) peserta didik, serta budaya setempat.
-     Kegiatan ekstra kurikuler diorganisasikan / deprogram. (Perencanaan, Pelaksanaan, Evaluasi, Tindak lanjut)

-     Kegiatan BK diperuntukkan bagi semua peserta didik.
-     Kegiatan BK diorganisasikan / deprogram. (Perencanaan, Pelaksanaan, Evaluasi, Tindak lanjut)


3. STANDAR PROSES
    3.1 Apakah silabus sudah sesuai dan relavan ?
         Spesifikasi dalam standar proses
         A. Silabus
        Silabus dikembangkan berdasarkan standar isi ( SI ) standar kompetensi lulusan,   
        dan panduan kurikulum ( KTSP )
        Silabus diarahkan pada SKL
       
SPESIFIKASI
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Silabus
Silabus sebagai acuan pengembangan RPP memuat identitas mata pelajaran atau
tema pelajaran, SK, KD, materi pembelajaran,
Kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian
kompetensi, penilaian, alokasi waktu, dan
sumber belajar.


Silabus dikembangkan  oleh: Satuan Pendidikan  berdasarkan:
         Standar Isi (SI)
         Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
         Panduan penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).

Dalam pelaksanaannya,
Pengembangan Silabus dapat dilakukan oleh:
ž  Para guru secara mandiri atau
ž  Berkelompok dalam sebuah Sekolah    /madrasah, atau
ž  Beberapa sekolah Kelompok Musyawarah Guru  Mata  
         Pelajaran (MGMP), atau
ž  Pusat Kegiatan Guru (PKG), dan
ž  Dinas Pendidikan

   











3.2 Apakah RPP dirancang untuk pembelajaran efektif ?
         Spesifikasi dalam standar proses
         B. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
         Prinsip-prinsip perencanaan pembelajaran – Setiap guru harus   mempersiapkan  
         rencana pelaksanaan pembelajaran ( RPP ) yang mencakup : identitas mata    
         pelajaran, alokasi waktu, standar kompetensi, kompetensi dasar, tujuan
         pembelajaran, materi, kegiatan pembelajaran, metode, teknik pembelajaran,
         dan penilaian ( mencakup indikator dan prosedur ), kegiatan pembelajaran
         mencakup pendahuluan, kegiatan inti, dan penutup.

SPESIFIKASI
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
RPP
RPP dijabarkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan belajar peserta didik dalam upaya mencapai KD.
Prinsip-prinsip Penyusunan RPP
1. Memperhatikan perbedaan individu peserta didik
2. Mendorong partisipasi aktif peserta didik
3. Mengembangkan budaya membaca dan menulis
4. Memberikan umpan balik dan tindak lanjut
5. Keterkaitan dan keterpaduan
6. Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi RPP disusun dengan

Setiap guru pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik
ž  RPP disusun untuk setiap KD yang dapat dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau lebih.
ž  Guru merancang penggalan RPP untuk setiap pertemuan yang disesuaikan dengan penjadwalan di satuan pendidikan.
Komponen RPP adalah:
q  Identitas mata pelajaran
q  Standar kompetensi
q  Kompetensi dasar
q  Indikator pencapaian kompetensi
q  Tujuan Pembelajaran
q  Materi ajar
q  Alokasi waktu
q  Metode pembelajaran
q  Kegiatan pembelajaran (Pendahuluan, Inti,
     Penutup)
q  Penilaian hasil belajar
q  Sumber belajar
   3.3 Apakah sumber belajar untuk pembelajaran dapat diperoleh dan
          diguanakan secara tepat ?
          Spesifikasi dalam standar proses
            Implementasi proses belajar
·        Selain buku teks pelajaran, guru menggunakan buku panduan guru, buku
                pengayaan, buku referensi dan sunber belajar lainnya.
         
SPESIFIKASI
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Buku teks pembelajaran
a. buku teks pelajaran yang akan digunakan oleh sekolah/madrasah dipilih melalui rapat guru dengan pertimbangan komite sekolah/madrasah dari buku-buku teks pelajaran yang ditetapkan oleh Menteri;
b. rasio buku teks pelajaran untuk peserta didik adalah 1 : 1 per mata pelajaran;
c.  Selain buku teks pelajaran, guru menggunakan buku panduan guru, buku pengayaan, buku referensi dan sumber belajar lainnya;
d. guru membiasakan peserta didik menggunakan buku-buku dan sumber belajar lain yang ada di perpustakaan sekolah/madrasah.

    3.4  Apakan pembelajaran menerapkan prinsipprinsip PAKEM/CTL ?
           Spesifikasi dalam standar proses
           Implementasi proses belajar
·        Para guru mengimplementasikan rencana belajar dengan mempergunakan metode yang interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang dan memotivasi peserta didik
·        Para peserta didik berpeluang untuk melakukan ekplorasi, elaborasi, dan konfirmasi
·        Para guru memiliki kemampuan mengimplementasikan pengelolaan kelas yang efektif
SPESIFIKASI
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Pengelolaan kelas
a. Guru mengatur tempat duduk sesuai dengan karakteristik peserta didik dan mata pelajaran, serta aktivitas pembelajaran yang akan dilakukan;
b. volume dan intonasi suara guru dalam proses pembelajaran harus dapat didengar dengan baik oleh peserta didik;
c. tutur kata guru santun dan dapat dimengerti oleh peserta didik;
d.  guru menyesuaikan materi pelajaran dengan kecepatan dan kemampuan belajar peserta didik;
e. guru menciptakan ketertiban, kedisiplinan, kenyamanan, keselamatan, dan kepatuhan pada peraturan dalam menyelenggarakan proses pembelajaran;
f.  guru memberikan penguatan dan umpan balik terhadap respons dan hasil belajar peserta didik selama proses pembelajaran berlangsung;
g. guru menghargai peserta didik tanpa memandang latar belakang agama, suku, jenis kelamin, dan status sosial ekonomi;
h.    guru menghargai pendapat peserta didik;
i.   guru memakai pakaian yang sopan, bersih, dan rapi;
j.  pada tiap awal semester, guru menyampaikan silabus mata pelajaran yang diampunya; dan
k. guru memulai dan mengakhiri proses pembelajaran sesuai dengan waktu yang dijadwalkan
Pelaksanaan Pembelajaran /Implementasi Pembelajaran
ž  Pelaksanaan pembelajaran    merupakan implementasi dari RPP.
ž  Pelaksanaan pembelajaran meliputi kegiatan pendahuluan, kegiatan inti dan kegiatan penutup.
Dalam kegiatan pendahuluan,  guru:
a. menyiapkan peserta didik secara psikis dan fisik untuk mengikuti proses pembelajaran;
b. mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang mengaitkan pengetahuan sebelumnya dengan materi yang akan dipelajari;
 c.    menjelaskan tujuan pembelajaran atau kompetensi dasar yang akan dicapai;
d. menyampaikan cakupan materi dan penjelasan uraian kegiatan sesuai silabus.
Kegiatan Inti
ž  Pelaksanaan kegiatan inti merupakan proses pembelajaran untuk mencapai KD yang dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
ž  Kegiatan inti menggunakan metode yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan mata pelajaran, yang dapat meliputi proses eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi.
A. Eksplorasi
  1. Melibatkan peserta didik mencari   informasi yang luas dan dalam tentang topik/tema materi yang akan dipelajari dengan menerapkan prin­sip alam takambang jadi guru dan belajar dari aneka sumber;
  2. Menggunakan beragam pendekatan pembelajaran, media pembelajaran, dan sumber belajar lain;
  3. Memfasilitasi terjadinya interaksi antarpeserta didik serta antara peserta didik dengan guru, lingkungan, dan sumber belajar lainnya;
·        Melibatkan peserta didik secara aktif dalam setiap kegiatan pembelajaran;
·        Memfasilitasi peserta didik melakukan percobaan di laboratorium, studio, atau lapangan.

B. ELABORASI
  1. Membiasakan peserta  didik  membaca dan  menulis yang  beragam      melalui tugas-tugas tertentu yang bermakna;
  2. Memfasilitasi peserta didik melalui pemberian tugas, diskusi, dan lain-lain untuk memunculkan gagasan baru baik secara lisan maupun tertulis;
  3. Memberi kesempatan untuk berpikir, menganalisis, menyelesaikan masalah, dan bertindak tanpa rasa takut;
  4. Memfasilitasi peserta didik dalam pembelajaran kooperatif dan kolaboratif;
  5. Memfasilitasi peserta didik berkompetisi secara sehat untuk meningkatkan prestasi belajar;
  6. Memfasilitasi peserta didik membuat laporan eksplorasi yang dilakukan baik lisan maupun tertulis, secara individual maupun kelompok
  7. Memfasilitasi peserta didik untuk menyajikan hasil kerja individual maupun kelompok;
  8. Memfasilitasi peserta didik melakukan pameran, turnamen, festival, serta produk yang dihasilkan;
  9. Memfasilitasi peserta didik melakukan kegiatan yang menumbuhkan kebanggaan dan rasa percaya diri peserta didik.
KONFIRMASI 
  1. Memberikan umpan balik positif dan penguatan dalam bentuk lisan, tulisan, isyarat, maupun hadiah terhadap keberhasilan peserta didik
  2. Memberikan konfirmasi terhadap hasil eksplorasi dan elaborasi peserta didik melalui berbagai sumber;
  3. Memfasilitasi peserta didik melakukan refleksi untuk memperoleh pengalaman belajar yang telah dilakukan;
4. Memfasilitasi peserta didik untuk memperoleh pengalaman yang bermakna dalam mencapai kompetensi dasar
PERAN GURU
  1. Sebagai narasumber dan fasilitator dalam menjawab pertanyaan peserta didik yang menghadapi kesulitan, dengan menggunakan bahasa yang baku dan benar;
  2. Membantu menyelesaikan masalah;
  3. Memberi acuan agar peserta didik dapat melakukan pengecekan hasil eksplorasi;
  4. Memberi informasi untuk bereksplorasi lebih jauh;
  5. Memberikan motivasi kepada peserta didik yang kurang atau belum berpartisipasi aktif.

KEGIATAN PENUTUP
PERAN GURU
  1. Bersama-sama dengan peserta didik dan/atau sendiri membuat rangkuman/simpulan pelajaran
  2. Melakukan penilaian dan/atau refleksi terhadap kegiatan yang sudah dilaksanakan secara konsis­ten dan terprogram;
  3. Memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran
  4. Merencanakan kegiatan tindak lanjut dalam bentuk pembelajaran remedi, program pengayaan, layanan konseling dan/atau memberikan tugas baik tugas individual maupun kelompok sesuai dengan hasil belajar peserta didik;
  5. Menyampaikan rencana pembelajaran pada pertemuan berikutnya.



     









3.5 Apakah sekolah memenuhi kebutuhan semua peserta didik ?
            Spesifikasi dalam standar proses
            Perencanaan proses belajar
·        Rencana pembelajaran dengan memperhatikan perbedaan jenis kelamin, kemampuan awal, tingkat intelektual, minat, bakat, motivasi belajar, potensi, kemampuan sosial, emosional, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai-nilai, dan atau lingkungan peserta didik.
          
             Implementasi proses belajar
Guru menggabungkan pendekatan tematis dan mendorong dipertimbangkannya isu keanekaragaman dan lintas budaya
·        Guru menghargai pendapat peserta didik
·        Guru menghargai peserta didik tanpa memandang agama, ras, jenis kelamin dan keadaan sosial ekonomi mereka
SPESIFIKASI
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Penilaian Hasil Pembelajaran
a.  Penilaian dilakukan oleh guru terhadap hasil pembelajaran untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensi peserta didik, serta digunakan sebagai bahan penyusunan laporan kema­juan hasil belajar, dan memperbaiki proses pembelajaran
b.   Penilaian dilakukan secara konsisten, sistematik, dan terprogram dengan menggunakan tes dan nontes dalam bentuk tertulis atau lisan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau produk, portofolio, dan penilaian diri.
c.  Penilaian hasil pembelajaran menggunakan Standar Penilaian Pendidikan dan Panduan Penilaian Kelompok Mata Pelajaran.
Pengawasan Proses Pembelajaran

a. Pemantauan
- Pemantauan proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran
- Pemantauan dilakukan dengan cara diskusi kelompok terfokus, pengamatan, pencatatan, perekaman, wawan­cara, dan dokumentasi.
- Kegiatan pemantauan dilaksanakan oleh kepala dan pengawas satuan pendidikan
b. Supervisi
Supervisi proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran.
Supervisi pembelajaran diselenggarakan dengan cara pemberian contoh, diskusi, pelatihan, dan konsultasi.
Kegiatan supervisi dilakukan oleh kepala dan pengawas satuan pendidikan
c. Evaluasi
- Evaluasi proses pembelajaran dilakukan untuk menentukan kualitas pembelajaran secara keseluruhan, mencakup tahap perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, dan penilaian hasil pembelajaran.
- Evaluasi proses pembelajaran diselenggarakan dengan cara:
a. membandingkan proses pembelajaran yang dilak­sanakan guru dengan standar proses,
b. mengidentifikasi kinerja guru dalam proses pem­belajaran sesuai dengan kompetensi guru.
- Evaluasi proses pembelajaran memusatkan pada keseluruhan kinerja guru dalam proses pembelajaran
    

          3.6 Bagaiamana cara sekolah mempromosikan dan mempertahankan    
           semangat pencapaian prestasi ?
          Spesifikasi dalam standar proses
          Implementasi proses belajar
·        Semua peserta didik mendapat perlakuan adil dan pendapat mereka dihargai
·        Guru memberikan penguatan dan umpak balik terhadap respons dari hasil
               belajar peserta didik selama proses pembelajaran
KOMPONEN
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Pelaporan

Hasil kegiatan pemantauan, supervisi, dan evaluasi­proses pembelajaran dilaporkan kepada pemangku kepentingan.

Tindak Lanjut
1. Penguatan dan penghargaan diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar.
2. Teguran yang bersifat mendidik diberikan kepada guru yang belum memenuhi standar.
3. Guru diberi kesempatan untuk mengikuti pelatihan/pe­nataran lebih lanjut.


4. STANDAR PENILAIAN
PERMEN DIKNAS No.20 TAHUN 2007

4.1.  Sistim apakah yang sudah tersedia untuk memberikan penilaian bagi peserta didik baik dalam
        bidang akademik maupun non akademik.

     Spesifikasi : 
-   Guru membuat perencanaan penilaian terhadap pencapaian peserta didik
-   Guru memberikan informasi kepada peserta didik mengenai kriteria penilaian termasuk kriteria
     penugasan minimum
-   Guru melaksanakan penilaian pada interval yang regular berdasarkan rencana yang telah dibuat
-   Guru menerapkan berbagai teknik penilaian dan jenis penilaian untuk memonitor perkembangan
    dan kesulitan peserta didik

No
SPESIFIKASI
STANDAR NASIONAL
1.

Guru membuat perencanaan penilaian terhadap pencapaian peserta didik















1.       Menginformasikan silabus mata pelajaran yang didalamnya memuat rancangan dan criteria penilaian pada awal semester
2.       Mengembangkan indicator pencapaian KD dan memilih teknik penilaian yang sesuai pada saat menyusun silabus mata pelajaran
3.       Menantukan KKM setiap mata pelajaran dengan memperhatikan karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondoisi satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik
4.       Menentukan kriteria kenaikan kelas bagi satuan pendidikan yang menggunakan system paket melalui rapat dewan pendidik
5.       Menentukan nilai akhir kelompok mata pelajaran estetika dan kelompok atas pelajaran pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan melalui rapat dewan pendidik dengan mempertimvangkan hasil penilaian oleh pendidik
6.       Menentukan nilai akhir kelompok mata pelajran agama kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan melalui rapat dewan pendidik dengan mempertimbangkan hasil penilaian oleh pendidik dan nilai hasil ujian sekolah/madrasah
2.
Guru memberikan informasi kepada peserta didik mengenai kriteria penilaian termasuk kriteria penugasan minimum

-  Sahih  :  Mencerminkan kemampuan yang diukur
-  Obyektif  :  Prosedur dan kriterianya jelas dan tidak dipengaruhi subyektifitas penilai
-  Adil        :   Tidak menguntungkan / merugikan peserta didik
-  Terpadu  :   Komponen yang dinilai tidak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.
-  Terbuka   :  Prosedur, criteria, dan dasar pengambilan keputusan diketahui oleh pihak yang berkepentingan
-  Menyeluruh dan berkesinambungan:               Mencakup semua aspek kompetensi dan menggunakan berbagai teknik penilaian
-  Sistematis : Berencana dan bertahap
-  Beracuan Kriteria :Didasarkan pada pencapaian kompetensi yang ditetapkan
-  Akuntabel : Dapat dipertanggunga jawabkan
3.
Guru melaksanakan penilaian pada interval yang regular berdasarkan rencana
yang telah dibuat


Ulangan
- Dilakukan berkelanjutan untuk memantau kemajuan dan  perbaikan pembelajaran.
Ulangan Harian
-  Secara periodik
-  Mengukur pencapaian kompetensi
-  Dilakukan setiap 1 KD atau lebih
Ulangan Tengah Semester
- Dilakukan setelah 8 – 9 minggu kegiatan pembelajran
-  Dilakukan untuk seluruh indikator    dari seluruh KD pada setiap periode
Ulangan Akhir Semester
-  Dilakukan di akhir semester
-  Semua KD setiap semester
Ulangan Kenaikan Kelas
-  Sistem paket
-  Seluruh KD pada semester genap
Ujian Sekolah atau Madrasah
- Sebagai syarat kelulusan
- Untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan   teknologi diluar U N.
UN (Ujian Nasional)
-  Untuk mata pelajaran tertentu
- Untuk mencapai Standar Nasional Pendidikan
KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal
-  Ditentukan oleh satuan pendidikan
4.
Guru menerapkan berbagai teknik penilaian dan jenis penilaian untuk memonitor   perkembangan dan kesulitan peserta didik

Teknik Tes
berupa tes tertulis, tes lisan, dan tes praktik atau  tes kinerja.

Teknik Observasi
pengamatan dilakukan selama pembelajaran berlangsung dan/atau di luar kegiatan pembelajaran
Teknik Penugasan
-  Baik perseorangan maupun kelompok berbentuk tugas rumah
   dan atau proyek

4.2. Bagaimana penilaian berdampak pada proses belajar ?

Spesifikasi      : 
             Evaluasi oleh Guru                  
-         Guru memberikan komentar mengenai penilaian yang mereka lakukan pada pada peserta didik
-         Guru mempergunakan hasil penilaian untuk perbaikan pembelajaran.

No
SPESIFIKASI
STANDAR NASIONAL
1.









Guru memberikan komentar mengenai penilaian yang mereka lakukan pada
peserta didik

    Instrumen penilaian
    (a) substansi, adalah interepresentasikan kompetensi yang dinilai, (b) konstruksi, adalah memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan bentuk instrumen yang digunakan, dan (c) bahasa, adalah menggunakan bahasa yang baik dan benar serta komunikatif sesuai dengan taraf perkembangan peserta didik.
 Instrumen Penilaian yang digunakan oleh  satuan pendidikan dalam bentuk ujian sekolah/madrasah memenuhi persyaratan   substansi, konstruksi, dan bahasa, serta memiliki bukti validitas empirik.
   Instrumen Penilaian yang digunakan oleh pemerintah dalam bentuk UN memenuhi persyaratan substansi, konstrusi, bahasa, dan memiliki bukti validitas empirik serta menghasilkan skor yang dapat diperbandingkan antarsekolah, antardaerah, dan antartahun
2
Guru mempergunakan hasil penilaian untuk perbaikan pembelajaran.

Mekanisme dan Prosedur Penilaian
1. Penilaian hasil belajar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah.
2. Perancangan strategi penilaian oleh pendidik dilakukan pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).
3. Ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas dilakukan oleh pendidik di bawah koordinasi satuan pendidikan.
4. Penilaian hasil belajar peserta didik pada mata pelajaran dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak diujikan pada UN dan aspek kognitif dan/atau aspek psikomotorik untuk kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan oleh satuan pendidikan melalui ujian sekolah/madrasah untuk  memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan keiulusan dari satuan pendidikan.
5. Penilaian akhir hasil belajar oleh satuan pendidikan untuk mata pelajaran kelompok mata pelajaran estetika dan kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani olahraga dan kesehatan ditentukan melalui rapat dewan pendidik berdasarkan hasil penilaian oleh pendidik.
6. Penilaian akhir hasil belajar peserta didik kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan oleh satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik berdasarkan hasil penilaian oleh pendidik dengan mempertimbangkan hasil ujian sekolah/madrasah.
7. Kegiatan ujian sekolah/madrasah dilakukan dengan angkah-langkah:
    (a) menyusun kisi-kisi ujian,
    (b)  mengembangkan instrumen,
     (c) melaksanakan ujian,
    (d) mengolah dan menentukan kelulusan peserta didik dari ujian sekolah/madrasah,
     (e) melaporkan dan memanfaatkan hasil
penilaian.
8. Penilaian akhlak mulia yang merupakan aspek afektif dari kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, sebagai perwujudan sikap dan perilaku beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, dilakukan oleh guru agama dengan memanfaatkan informasi dari pendidik mata pelajaran lain dan sumber lain yang relevan.
9. Penilaian kepribadian, yang merupakan perwujudan kesadaran dan tanggung jawab sebagai warga masyarakat dan warganegara yang baik sesuai dengan norma dan nilai-nilai luhur yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa, adalah bagian dari penilaian kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian oleh guru pendidikan kewarganegaraan dengan memanfaatkar. informasi dari pendidik mata pelajaran lain dan sumber lain yang relevan.
10. Penilaian mata pelajaran muatan lokal mengikuti penilaian kelompok mata pelajaran yang relevan.
11. Keikutsertaan dalam kegiatan pengembangan diri dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh pembina kegiatan dan kepala sekolah/madrasah.
12. Hasil ulangan harian diinformasikan kepada peserta didik sebelum diadakan ulangan harian berikutnya. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti pembelajaran remedi.
13. Hasil penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan disampaikan dalam bentuk satu nilai pencapaian kompetensi mata pelajaran, disertai dengan deskripsi kemajuan belajar.
14. Kegiatan penilaian oleh pemerintah dilakukan melalui UN dengan langkah-langkah yang diatur dalam Prosedur Operasi Standar (POS) UN.
15. UN diselenggarakan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) bekerjasama dengan instansi terkait.
16. Hasil UN disampaikan kepada satuan pendidikan untuk dijadikan salah satu syarat kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dan salah satu pertimbangan dalam seleksi masuk ke jenjang pendidikan berikutnya.
17. Hasil analisis data UN disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan serta pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan.


Penilaian oleh Pendidik
1. Menginformasikan silabus mata pelajaran yang di dalamnya memuat rancangan dan kriteria penilaian pads awal semester.
2. Mengembangkan indikator pencapaian KD dan memilih teknik penilaian yang sesuai pada saat menyusun silabus mata pelajaran.
3. Mengembangkan instrumen dan pedoman penilaian sesuai  dengan bentuk dan teknik penilaian yang dipilih.
4.Melaksanakan tes, pengamatan, penugasan, -dan/atau bentuk lain yang diperlukan.
5. Mengolah hasil penilaian untilk mengetahui kemajuan hasil belajar dan kesulitan belajar peserta didik.
6. Mengembalikan hasil pemeriksaan pekerjaan peserta didik disertai   balikan/komentar yang mendidik.
7. Memanfaatkan hasil penilaian untuk perbaikan pembelajaran.
8. Melaporkan hasil penilaian mats pelajaran pada setiap akhir semester kepada pimpinan satuan pendidikan dalam bentuk satu nilai prestasi belajar peserta didik disertai deskripsi singkat sebagai cerminan kompetensi utuh.
8. Melaporkan hasil penilaian akhlak kepada guru Pendidikan Agama dan hasil penilaian kepribadian kepada guru Pendidikan Kewarganegaraan sebagai informasi untuk menentukan nilai akhir semester akhlak dan kepribadian peserta didik dengan kategori sangat baik, balk, atau kurang baik.

4.3.  Apakah orang tua peserta didik terlibat dalam proses belajar anak mereka ?
       Spesifikasi           : 
-   Penilaian berdasarkan unit pendidikanSekolah melaporkan hasil penilaian mata pelajaran untuk semua kelompok mata pelajaran pada setiap akhir semester kepada orang tua/wali peserta didik dalaM bentuk buku laporan pendidikan.

No
SPESIFIKASI
STANDAR NASIONAL
1.

Penilaian berdasarkan unit pendidikan
Sekolah melaporkan hasil penilaian mata pelajaran untuk semua kelompok mata pelajaran pada setiap akhir semester kepada orang tua/wali peserta didik dalam       bentuk buku laporan pendidikan.

Mekanisme dan Prosedur Penilaian
1. Hasil ulangan harian diinformasikan kepada peserta didik sebelum diadakan ulangan harian berikutnya. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti pembelajaran remedi
2. Hasil penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan disampaikan dalam bentuk satu nilai pencapaian kompetensi mata pelajaran, disertai dengan deskripsi kemajuan belajar.
3. Hasil UN disampaikan kepada satuan pendidikan untuk dijadikan salah satu syarat kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dan salah satu pertimbangan dalam seleksi masuk ke jenjang pendidikan berikutnya.
4. Hasil analisis data UN disampaikan kepada pihak-pihak yang  berkepentingan untuk pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan serta pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan.
Penilaian oleh Satuan Pendidikan
1. Melaporkan hasil penilaian mata pelajaran untuk semua kelompok mata pelajaran pada setiap akhir semester kepada orang tua/wali peserta didik dalam bentuk buku laporan pendidikan.
2. Melaporkan pencapaian hasil belajar tingkat satuan pendidikan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota.
3. Menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik sesuai dengan kriteria:
     a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
     b. memperoleh nilai minimal balk pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian; kelompok mata pelajaran estetika; dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan.
      c. lulus ujian sekolah/madrasah.
      d. lulus UN.
4. Menenerbitkan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) setiap peserta didik yang mengikuti Ujian Nasional bagi satuan pendidikan penyelenggara UN.
5. Menerbitkan ijazah setiap peserta didik yang lulus dari satuan pendidikan bagi satuan pendidikan penyelenggara UN.


5. STANDAR KOMPETENSI KELULUSAN SD / MI


5.1. Apakah peserta didik dapat mencapai pencapaian akademis yang diharapkan ?

SPESIFIKASI           :
Hasil peserta didik sesuai dengan standar menurut usia dan mata pelajaran

SPESIFIKASI
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Agama Islam

-           Menyebutkan, menghafal, membaca dan mengartikan surat-surat pendek dalam Al Qur’an
-           Mengenal dan menyakini aspek-aspek rukun iman
-           Berprilaku terpuji dalam kehidupan sehari-hari
-           Mengenal dan melaksanakan rukun islam
-           Menceritakan kisah-kisah nabi-nabi serta mengambil teladan dari kisah tersebut dan menceritakan kisah tokoh orang-orang tercela dalam kehidupan nabi
Agama Kristen
-          Memahami kasih Allah
-          Menanggapi kasih Allah
-          Beribadah kepada Tuhan
-          Memelihara ciptaan Allah lainnya dalam hidup sehari-hari
Agama Katolik
-          Peserta didik menguraikan pemahaman tentang pribadinya sebagai karunia Tuhan dan mengungkapkan rasa syukurnya
-          Peserta didik memahami dan mencintai Allah sebagai Bapa pencipta dan penyelenggara.
-          Peserta didik memahami gereja sebagai persekutuan umat Allah dan sebagai sakramen keselamatan.
-          Peserta didik memahami hidup beriman yang terlihat dalam masyarakat sebagai perwujudan imannya.
Agama Hindu
-          Menyakini kemahakuasaan Sang Yang Widhi sebagai maha pencipta, Tri Murti, Tri Purusa, Candhu Sakti
-          Memahami ajaran Panca Srada dan Tri Sarira
-          Memahami ajaran Susila
-          Mendemotrasikan pemahaman sikap-sikap sembayang Tri Sandhya dan sarana sembayang
-          Memahami Panca Yadnya secara Nitya Karma dan Naimitika Karma dalam kehidupan seharai-hari
-          Memahami Weda sebagai kitab suci dan wahyu Sang Yang Widhi
-          Memahami orang suci agama Hindu
-          Memahami hari-hari suci Keagamaan dan dasar-dasar hari suci
-          Mengenal pemimpin yang baik dan patut diteladani di wilayahnya
-          Memahami Bhuana Agung dan Bhuana Alit
-          Memahami tari-tari keagamaan, lagu-lagu kerohanian dan sejarah perkembangan Hindu sebelum dan sesudah kemerdekaan

Agama Budha
-          Beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa dan Tri Ratna
-          Memiliki kemampuan dasar untuk memahami dan menyakini agamanya serta menerapkannya dalam bertutur, berbuat dan berprilaku
-          Membaca Paritta dan Dhammapada serta mengerti artinya.
-          Beribadah dengan baik dan benar
-          Meneladani sifat, sikap dan kepribadian Budha, Bodhisattva, dan Parasiwa Utama Budha.
-          Memiliki kemampuan dasar berpikir logis kritis dan kreatif untuk memecahkan masalah
-          Memahami sejarah kehidupan Budha Gautama
-          Memahami lambang-lambang agama Budha
Kewarganegaraan
-          Menerapkan hiudup rukun dalam perbedaan
-          Memahami dan menerapkan hidup rukun di rumah dan di sekolah
-          Memahami kewajiban sebagai warga dalam keluarga dan sekolah
-          Memahami hidup tertib dan gotong royong
-          Menampilkan sikap cinta lingkungan dan demokratis
-          Menampilkan prilaku jujur, disiplin, senang bekerja dan anti korupsi
-          Memahami sistem pemerintahan
-          Memahami makna keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
-          Memahami dan menghargai makna nilai-nilai perjuangan bangsa
-          Memahami hubungan Indonesia dengan negara tetangga dan politik luar negeri
Bahasa Indonesia
-          Mendengarkan
Memahami wacana lisan
-          Berbicara
Menggunakan wacana lisan
-          Membaca
Menggunakan berbagai jenis membaca untuk memahami wacana
-          Menulis
Melakukan berbagai jenis kegiatan menulis
Matematika
-          Memahami konsep bilangan bulat dan pecahan
-          Memahami bangun datar dan bangun ruang sederhana
-          Memahami konsep ukuran dan pengukuran
-          Memahami konsep koordinat
-          Memahami konsep pengumpulan data, penyajian data
-          Memiliki sikap menghargai matematika dan kegunaannya dalam kehidupan
-          Memiliki kemampuan berpikir logis, kritis dan kreatif

Ilmu Pengetahuan Alam
-          Melakukan pengamatan terhadap kejala alam dan menceritakan hasil pengamatannya secara lisan dan tertulis
-          Memahami penggolongan hewan dan tumbuhan serta manfaat hewan dan tumbuhan bagi manusia
-          Memahami bagian-bagian tubuh pada manusia, hewan dan tumbuhan serta fungsinya dan perubahan pada makhluk hidup
-          Memahami beragam sifat benda hubungannya dengan penyusunnya, perubahan wujud benda dan kegunaannya
-          Memahami berbagai bentuk energi perubahan dan manfaatnya
-          Memahami matahari sebagai pusat tata surya
Ilmu Pengetahuan Sosial
-          Memahami identitas diri dan keluarga
-          Mendeskripsikan kedudukan dan peran anggota dalam keluarga dan lingkungan tetangga
-          Memahami sejarah kenampaan alam dan keragaman suku bangsa
-          Mengenal sumber daya alam, kegiatan ekonomi dan kemajuan teknologi
-          Menghargai berbagai peninggalan dan tokoh sejarah nasional, keragaman suku bangsa serta kegiatan ekonomi di Indonesia
-          Menghargai peranan tokoh pejuang dalam mempersiapkan dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia
-          Memahami perkembangan wilayah Indonesia
-          Mengenal gejala alam yang terjadi di Indonesia dan negara tetangga
-          Memahami Peranan Indonesia di era global
Seni Budaya dan Ketrampilan

Seni Rupa
-          Mengapresiasi dan mengekspresikan keartistikan karya seni rupa terapan melalui gambar ilustrasi dengan tema benda alam yang ada di daerah setempat
-          Mengapresiasi dan mengekspresikan keartistikan karya seni rupa murni melalui perbuatan relief dari bahan plastisin/ tanah liat yang ada di daerah setempat
-          Mengapresiasi dan mengekspresikan keunikan karya seni rupa nusantara dengan motif hias melalui gambar dekoratif dan ilustrasi bertema hewan, manusia dan kehidupannya serta motif hias dengan teknik batik
-          Mengapresiasi dan mengekspresikan keunikan karya seni rupa nusantara dengan motif hias melalui gambar dekoratif dan ilustrasi dengan tema bebas
-          Mengapresiasi dan mengekspresikan keunikan karya seni rupa nusantara melalui pembuatan benda kreatif yang sesuai dengan potensi daerah setempat
Seni Musik
-          Mengapresiasi dan mengekspresikan karya seni musik dengan memperhatikan dinamika melalui berbagai ragam lagu daerah dan wajib dengan iringan alat musik sederhana daerah setempat
-          Mengapresiasi dan mengekspresikan karya seni musik dengan ansambel sejenis dan gabungan terhadap berbagai musik/lagu wajib, daerah dan nusanatara.
-          Mengapresiasi dan mengekspresikan karya seni musik dengan menyanyikan lagu wajib, daerah dan nusantara dengan memainkan alat musik sederhana daerah setempat.
Seni Tari
-          Mengapresiasi dan mengekspresikan karya seni tari dengan memperhatikan simbol dan keunikan gerak, busana dan perlengakpan tari daerah setempat.
-          Mengapresiasi dan mengekspresikan karya seni tari dengan memperhatikan simbol dan keunikan gerak, busana dan perlengakpan tari nusantara
-          Mengapresiasi dan mengekspresikan perpaduan karya seni tari dan musik nusantara
Ketrampilan
-          Mengapresiasi dan membuat karya kerajinan daerah setempat dengan teknik kontruktif
-          Mengapresiasi dan membuat karya kerajinan dan benda permainan dengan teknik meronce dan makrame
-          Mengapresiasi dan membuat karya kerajinan anyaman dengan menggunakan berbagai bahan
-          Mengapresiasi dan membuat karya benda mainan beroda dengan menggunakan berbagai bahan
Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan
-          Mempraktekkan gerak dasar
-          Mempraktekkan gerak ritmik
-          Mempraktekkan gerak ketangkasan seperti ketangkasan dengan dan tanpa alat, serta senam lantai
-          Mempraktikkan gerak dasar renang dalam berbagai gaya
-          Mempraktekkan latihan kebugaran
-          Mempraktekkan berbagaib ketrampilan gerak dalam kegiatan penjlajahan diluar sekolah
-          Memahami budaya hidup sehat
Bahasa Inggris
-          Mendengarkan
Memahami intruksi, informasi dan cerita sangat sederhana yang disampaikan secara lisan dalam konteks kelas, sekolah dan lingkunagn sekitar
-          Berbicara
Mengungkapakan makna secara lisan dalam wacana interpersonal dan transaksional
-          Membaca
Membaca nyaring dan memahami makna
-          Menulis
Menuliskan kata, ungkapan dan teks fungsional pendek






5.2  Apakah peserta didik dapat mengembangkan potensi penuh mereka sebagai anggota masyarakat ?

SPESIFIKASI           :
-          Sekolah mengembangkan kepribadian peserta didik
-          Sekolah mengembangkan keterampilan hidup
-          Sekolah mengembangkan nilai-nilai agama, budaya dan pemahaman atas sikap yang dapat diterima.

SPESIFIKASI
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Kepribadian
-           Menunjukkan kecintaan dan kebanggaan terhadap bangsa, negara dan tanah air Indonesia
-           Mematuhi aturan-aturan sosial yang berlaku dalam lingkungannya
-           Menghargai keberagaman agama, budaya suku, ras dan golongan sosial ekonomi di lingkunagn sekitarnya
-           Menunjukkan kecintaan dan kepedulian terhadap Lingkungan
-           Mengenal kekurangan dan kelebihan diri sendiri
-           Berkomunikasi secara santun
-           Menunjukkan kebiasaan hidup bersih, sehat, bugar aman dan memanfaatkan waktu luang
-           Bekerja sama dalam kelompok tolong menolong dan menjaga diri sendiri dalam lingkungan keluarga dan teman sebaya
Keterampilan Hidup
-          Menunjukkak kemampuan memecahkan masalah sederhana.
-          Menunjukkan kemampuan mengenali gejala alam dan social.
-          Menunjukkan kemampuan berfikir logis, kritis, kreatif.
Nilai-nilai agama dan budaya
-          Menjalankan ajaran agama yang dianut
-          Menunjukkan sifat jujur dan adil
-          Mengenal keragaman agama, budaya, suku, ras dan golongan sosial ekonomi di lingkungan sekitarnya
-          Menunjukkan kebiasaan hidup bersih, sehat, bugar, aman dan memanfaatkan waktu luang sesuai dengan tuntunan agamanya
-          Menunjukkan kecintaan dan kepedulian terhadap sesama manusia dan lingkungan sebagai makhluk ciptaan Tuhan

6. STANDAR PENGELOLAAN

6.1. Apakah kinerja pengelolaan berdasarkan kerja tim dan kemitraan yang kuat, dengan visi dan misi yang jelas dan diketahui oleh semua pihak ?
         Spesifikasi :
¨      Sekolah merumuskan visi dan misi serta disosialisasikan kepada warga sekolah dan pihak berkepentingan.
¨      Rencana kerja tahunan dijadikan dasar pengelolaan sekolah / madrasah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas.

Komponen
Standar Nasional Pendidikan
1. Visi



















2. Misi




















3. Rencana kerja sekolah
















4. Pengelolaan sekolah / madrasah
- Sekolah / madrasah merumuskan dan menetapkan visi serta mengembangkannya.
- Visi sekolah / madrasah :
1). Dijadikan sebagai cita-cita bersama warga sekolah /madrasah dan segenap pihak yang telah berkepentingan pada masa yang akan datang.
2). Mampu memberikan inspirasi, motivasi, dan kekuatan pada warga sekolah/madrasah dan segenap pihak yang berkepentingan.
3). Dirumuskan berdasarkan masukan dari warga sekolah dan pihak-pihak yang berkepentingan, selaras dengan visi institusi di atasnya serta pendidikan nasional.
4). Diputuskan oleh rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh kepala sekolah / madrasah dengan memperhatikan masukan komite sekolah / madrasah.
5). Disosialisasikan kepada warga sekolah / madrasah dan segenap pihak yang berkepentingan.
6). Ditinjau dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai dengan perkembangan dan tantangan di masyarakat.

- Sekolah / madrasah merumuskan dan menetapkan misi serta mengembangkannya.
-  Misi sekolah / madrasah :
1). Memberikan arah dalam mewujudkan visi.
2). Merupakan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu tertentu.
3). Menjadi dasar program pkok sekolah / madrasah.
4). Menekankan pada kualitas layanan peserta didik dan mutu lulusan yang diharapkan oleh sekolah / madrasah.
5). Memuat pernyataan umum dan khusus yang berkaitan dengan program sekolah / madrasah.
6). Memberikan keluwesan dan ruang gerak pengembangan kegiatan satuan-satuan unit sekolah / madrasah yang terlibat.
7). Dirumuskan berdasarkan masukan dari segenap pihak yang berkepentingan, dan diputuskan oleh rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh kepala sekolah / madrasah.
8). Disosialisasikan kepada warga sekolah / madrasah dan segenap pihak yang berkepentingan.
9). Ditinjau dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai dengna perkembangan dan tantangan di masyarakat.

- Sekolah / madrasah membuat rencana kerja jangka menengah yang menggambarkan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu empat tahun yang berkaitan dengan mutu lulusan yang ingin dicapai dan perbaikan komponen yang mendukung peningkatan mutu lulusan.
- Sekolah / madrasah membuat rencana kerja tehunan berdasarkan rencana kerja jangka menengah.
- Rencana jangka menengah dan tahunan disetujui rapat dewan pendidik setelah memperhatikan pertimbangan dari komite sekolah / madrasah, dan disahkan berlakunya oleh dinas pendidikan kabupaten. Sekolah / madrasah swasta disahkan oleh penyelenggara sekolah / madrasah.
- Rencana kerja tahunan dituangkan dalam dokumen yang mudah dibaca oleh pihak-pihak terkait.
- Sekolah / madrasah membuet dan memiliki pedoman yang mengatur berbagai aspek pengelolaan secara tertulis, dan mudah dibaca oleh pihak-pihak yang terkait.

- Pedoman pengelolaan sekolah / madrasah meliputi :
1). Kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP)
2). Kalender pendidikan akademik.
3). Struktur organisasi sekolah / madrasah.
4). Pembagian tugas diantara guru.
5). Pembagian tugas diantara tenaga pendidikan.
6). Peraturan akademik.
7). Tata tertib sekolah / madrasah.
8). Kode etik sekolah / madrasah.
9). Biaya operasional sekolah / madrasah.
- Pedoman sekolah / madrasah berfungsi sebagai petunjuk pelaksanaan operasional.    


6.2. Apakah ada tujuan dari rencana untuk perbaikan yang memadai ?
 Spesifikasi :
¨      Sekolah merumuskan tujuan yang jelas dan rencana kerja untuk pengembangan dan perbaikan serta disosialisasikan kepada warga sekolah dan pihak yang berkepentingan.

Komponen
Standar Nasional Pendidikan
1.Tujuan sekolah / madrasah











                        
2.Rencana Pengembangan Sekolah (RPS)
- Sekolah merumuskan dan menetapkan tujuan serta mengembangkannya.
- Tujuan Sekolah :
1). Menggambarkan tingkat kualitas yang akan dicapai.
2). Mengacu pada visi, misi, dan tujuan pendidikan nasional serta relevan dengan kebutuhan masyarakat.
3). Mengacu pada SKL yang sudah ditetapkan sekolah dan pemerintah.
4). Mengakomodasi masukan dari barbagai pihak yang berkepentingan dan diputuskan oleh rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh kepala sekolah.
5). Disosialisasikan kepada warga sekolah dan segenap pihak yang berkepentingan.

-      Sekolah membuat dan memliki rencana pengembangan sekolah (RPS).
-      Rencana pengembangan sekolah didasarkan pada hasil evaluasi dari sekolah.
-      Disosialisasikan kepada warga sekolah dan pihak yang berkepentingan.





6.3.  Dampak rencana pengembangan sekolah terhadap peningkatan hasil belajar.
Spesifikasi :
-    Perencanaan program
* Rencana kerja tahunan dinyatakan dalam rencana rencana keegiatan dan anggaran sekolah / madrasah (RKAS) dilaksanakan berdasarkan rencana kegiatan sekolah.
-    Supervisi dan penilaian
·   Sekolah melaksakan evaluasi diri terhadap kinerja sekolah.
·   Sekolah menetapkan prioritas indikator untuk mengukur, menilai, dan melakukan perbaikan dalam rangka pencapaian SNP.

Komponen
Standar
1. Rencana kerja tahunan













2. Evaluasi diri











3. Proritas indkator untuk menilai kinerja dan melakukan perbaikan.
- Rencana kerja tahunan dinyatakan dalam rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS).
- Rencana kerja tahunan dilaksanakan berdasarkan rencana kerja jangka menengah.
- Rencana kerja tahunan memuat ketentuan yang jelas mengenai :
1). Kesiswaan.
2). Kurikulum dan kegiatan pembelajaran.
3). Pendidik dan tenaga kependidikan serta pengembangannya.
4).  Sarana dan prasarana.
5). Keuangan dan pembiayaan.
6). Budaya dan lingkungan sekolah.
7). Peran serta masyarakat dan kemitraan.
8).Rencana-rencana kerja lain yang mengarah pada peningkatan mutu.

-      Sekolah / madrasah melakukan evaluasi diri terhadap kinerja sekolah / madrasah.
-      Sekolah / madrasah melaksanakan evaluasi proses pembelajaran secara periodik, sekurang-kurangnya dua kali dalam setahun, pada akhir semester akademik.
-      Sekolah / madrasah melaksanakn evaluasi program kerja tahunan secara periodik sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun, pada akhir tahun anggaran sekolah / madrasah.
-      Evaluasi diri sekolah / madrasah dilakukan secara periodik berdasarkan pada data dan informasi yang sahih.


-      Sekolah / madrasah menetapkan indikator keberhasilan kinerja sekolah.
-      Indikator keberhasilan kinerja sekolah disosialisasikan kepada segenap warga sekolah.



6.4. Bagaimana cara pengumpulan dan penggunaan data secara baik dan benar ?
Spesifikasi :
·         Sekolah mengelola sistem informasi pengelolaan dengan cara yang memadai, efektif, efisien, dan dapat dipertanggung jawabkan.
·         Sekolah menyediakan sistem informasi yang efisien, efektif, dan dapat diperoleh dengan mudah.
·         Sekolah menyediakan laporan dan data yang dibutuhkan oleh kabupaten dan tingkatan lain dalam sistem.

Komponen
Standar
1. Sistem informasi





2. Penyediaan sistem informasi






3. Penyediaan laporan dan data
- Sekolah mengelola sistem informasi manajemen yang memadai untuk mendukung administrasi pendidikan yang efektif, efisien, dan akuntabel.
- Komunikasi antar warga sekolah / madrasah di lingkungan sekolah / madrasah dilaksanakan secara efisiean, dan efektif.

-      Sekolah / madrasah menyediakan fasilitas informasi yang efisien, efektif, dan mudah diakses.
-      Menugaskan seorang guru atau tenaga kependidikan untuk melayani permintaan informasi, pemberian informasi, pengaduan dari masyarakat berkaitan dengan pengelolaan sekolah / madrasah baik secara lisan maupun tertulis, dan semuanya direkan dan didokumentasikan.

- Sekolah / madrasah melaporkan data informasi sekolah / madrasah yang telah terdokumentasikan kepada dinas pendidikan kabupaten.


6.5. Bagaimana cara mendukung dan memberikan kesempatan pengembangan profesi bagi para pendidik dan tenaga kependidikan
Spesifiksi :
-    Pendidik dan tenaga kependidikan.
* Sekolah mengatur keefektifan program pendidik dan tenaga kependidikan, termasuk pengembangan profesi.
-    Supervisi dan evaluasi.
·         Supervisi dan evaluasi terhadap pendidik dan tenaga pendidikan dilaksanakan sesuai dengan standar pendidik dan tenaga kependidikan.

Komponen
Standar

1. Keefektifan program pendidik dan tenaga kependidikan.






































2. Supervisi dan evaluasi terhadap PTK









-
Sekolah / madrasah menyusun progaram pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan dengan memperhatikan standar PTK.
-  Program pendayagunaan PTK termasuk :
1). Pembagian tugas.
2). Cara mengatasi bila kekurangan tenaga.
3). Menentukan sistem penghargaan.
4). Pengembangan profesi.
5). Menerapkan secara profesinal, adil, dan terbuka.
- Sekolah / madrasah mendukung upaya :
1). Promosi PTK
2). Pengembangan PTK.
3). Penempatan PTK disesuaikan dengan kebutuhan.
4). Mutasi tenaga kependidikan dari satu posisi ke posisi lain didasarkan pada analisis jabatan.
- Sekolah / madrasah mendayagunakan :
1). Kepala sekolah / madrasah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pimpinan pengelolaan sekolah / madrasah (ada 18 tugas).
2). Wakil kepala SMP / MTs melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pembantu kepala sekolah /madrasah.
3). Guru melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai agen pembelajaran yang memotivasi, memfasilitasi, mendidik, membimbing, dan melatih peserta didik.
4). Konselor melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam memberikan layanan bimbingan dan konseling kepada peserta didik.

5). Pelatih / instruktur melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya memberikan pelatihan teknis kepada peserta didik pada kegiatan pelatihan.
6). Tenaga perpustakaan melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya melaksanakan pengelolaan sumber belajar diperpustakaan.
7). Tenaga laboratorium melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya membantu dan mengelola kegiatan praktikum di laboratorium.
8). Teknisi sumber belajar melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya mempersiapkan, merawat, memperbaiki sarana dan prasarana pembelajaran.
9). Tenaga administrasi melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam memberikan layanan kebersihan lingkungan.

-      Sekolah /madrasah menyusun program pengawasan secara obyektif, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.
-      Penyusunan program pengawasan di sekolah / madrasah didasarka pada SNP.
-      Program pengawasan disosialisasikan keseluruh pendidik dan tenaga kependidikan.
-      Pengawasan pengelolaan sekolah / madrasah meliputi pemamtauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut hasil pengawasan.
-      Pemantauan pengelolaan sekolah / madrasah dilakukan oleh komite sekolah.
-      Supervisi pengelolaan akademik dilakukan secara teratur dan berkelanjutan oleh kepala sekolah / madrasah dan pengawas sekolah / madrasah.
-      Guru melaporkan hasil evaluasi dan penilaian sekurang-kurangya setiap akhir semester yang ditujukan kepada kepala sekolah / madrasah dan orang tua / wali peserta didik.
-      Tenaga kependidikan melaporkan pelaksanaan dari tugas masing-masing sekurang-kurangnya setiap akhir semester kepada kepala sekolah / madrasah.

-      Kepala sekolah / madrasah secara terus menerus melakukan pengawasan pelaksanaan tugas tenaga kependidikan.
-      Kepala sekolah / madrasah melaporkan hasil evaluasi kepada komite sekolah / madrasah, dan pihak-pihak lain yang berkepentingan sekurang-kurangnya setiap akhir semester.
-      Pengawas sekolah melaporkan hasil pengawasan di sekolah kepada bupati / walikota melalui dinas pendidikan kabupaten / kota, dan sekolah yang bersangkutan, telah dikonfirmasika pada sekolah yang terkait.
-      Pengawas madrasah melaporkan hasil pengawasan di madrasah kepada kantor Departemen Agama kabupaten / kota, dan madrasah yang bersangkutan, setelah dikonfirmasikan pada madrasah yang terkait.
-      Sekolah / madrasah mendokumentasikan dan menggunakan hasil pemantauan, supervisi, evaluasi, dan pelaporan serta catatan tindak lanjut untuk memperbaiki kinerja sekolah / madrasah, dalam pengelolaan pembelajaran dan pengelolaan secara keseluruhan.
-      Evaluasi pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan direncanakan secara komprehensip pada setiap akhir semester dengan mengacu kepada standar PTK.
-      Evaluasi pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan meliputi kesesuaian penugasan dengan kehlian, keseimbangan beban kerja, dan kinerja PTK dalam pelaksanaan tugas.
-      Evaluasi kinerja pendidik dan harus memperhatikan pencapaian prestasi dan perubahan-perubahan peserta didik.   



6.6. Bagaiman cara masyarakat sekitar mengambil bagian dalam kegiatan sekolah?
         Spesifikasi :
·         Sekolah melibatkan anggota msyarakat dan publik dalam mengelola aspek non akademik sekolah.
·         Warga sekolah harus dilibatkan dalam pengelolaan akademik dan non akademik.
Komponen
Standar
1. Pelibatan anggota masyarakat dan publik.





2. Pelibatan warga sekolah
-  Masyarakat pendukung sekolah / madrasah dilibatkan dalam pengelolaan non akademik.
- Keterlibatan peran serta masyarakat dalam pengelolaan dibatasi pada kegiatan tertentu yang ditetapkan.
-  Sekolah / madrasah menjalin kemitraan dengan lembaga lain yang relevan, berkaitan dengan input, proses, output, dan pemanfaatan lulusan.

-      Warga sekolah harus dilibatkan dalam pengelolaan akademik.
-      Warga sekolah harus dilibatkan dalam pengelolaan non akademik.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar