Sabtu, 17 September 2011

KTSP SDN Banjarmadu Karakter 2011-2012

LEMBAR PEMERIKSAAN


Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan  ( KTSP )

Sekolah Dasar Negeri Banjarmadu
Alamat   :   Jl. Raya Karanggeneng No. 10  Kec. Karanggeng
Kabupaten  Lamongan   Jawa  Timur


 

Telah diperiksa

Pada tanggal  01  bulan  Juli  tahun 2011  dan dinyatakan layak untuk mendapat
 pengesahan









Lamongan,  01 Juli  2011
Pemeriksa
Pengawas TK/SD kec. Karanggeneng




Drs. SIPTIONO, M.Pd
NIP196104171983031013
 


Ketua Komite Sekolah




H. SUCIPTO
 


















Mengetahui
Kepala  UPT  Dinas Pendidikan  
Kecamatan Karnggeneng




Drs. PURDONO. M.Pd
Pembina
NIP. 19611110 198201 1 014

LEMBAR PENGESAHAN


Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan  ( KTSP )

Sekolah Dasar Negeri Banjarmadu
Alamat   :   Jl. Raya Karanggeneng No. 10  Kec. Karanggeng
Kabupaten  Lamongan   Jawa  Timur


Setelah memperhatikan pertimbangan dari komite sekolah dengan ini SDN Banjarmadu
kecamatan Karanggeneng kabupaten Lamongan menetaptapkan/mengesahkan untuk
diberlakukan mulai tahun pelajaran 2011/ 2012
 

Ditetapkan/disahkan
Di  Lamongan
Tanggal  01  Juli  2011









Ketua Komite Sekolah




H. SUCIPTO
 


Kepala Sekolah




MOCHAMAD MAS’UD.
NIP. 196105121982011022
 















Mengesahkan
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Lamongan




Drs. H. MUSTOFA NUR, M.M
Pembina Tk. I
NIP. 130424421

KATA PENGANTAR

            Dengan memanjatkan puji dan syukur kehadirat  Tuhan Yang Maha Esa atas limpahan Rahmat dan hidayah – Nya, SD Negeri Banjarmadu   kecamatan Karanggeneng kabupaten Lamongan sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah nomor 19 Tahun 2005 tentang Standart Nasional Pendidikan. Sekolah Dasar Negeri Banjarmadu dapat mengembangkan standart isi menjadi Kurikulum SDN Banjarmadu . Kurikulum ini merupakan bagian dari upaya peningkatan mutu pendidikan yang diarahkan untuk mengembangkan potensi dan prestasi peserta didik sesuai perkembangan Ilmu Pengetahuan dan teknologi, Seni , Pengembangan Pendidikan Budaya dan Karakter Bangsa serta Paradigma pendidikan yang berorientasi pada kebutuhan peserta didik.

            Penyusunan kurikulum ini , melalui proses diskusi , workshop dan pembentukan tim penyusun dan pengembangan kurikulum sesuai dengan bidang keilmuan. Para Pengembang melakukan serangkaian kegiatan kajian berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22, 23 dan 24 Tahun 2006.

            Akhirnya kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, baik yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung, sehingga penyusunan kurikulum ini dapat berjalan dengan lancar dan tidak mengalami banyak kesulitan yang berarti.

            Semoga Allah SWT tetap memberikan petunjuk terhadap upaya yang telah, sedang, dan akan kita lakukan untuk peningkatan mutu pendidikan khususnya di SDN Banjarmadu Kecamatan Karanggeneng Kabupaten Lamongan.

            Sebagaimana manusia biasa yang tidak lepas dari sifat kekurangan, oleh karena itu segala saran dan kritik dalam penyusunan Kurikulum ini sangat kami harapkan untuk kesempurnaannya, terima kasih.



        Lamongan, 01 Juli 2011
  Sekolah Dasar  Negeri Banjarmadu                                     
  Kec. Karanggeneng  Kab. Lamongan


 


                                                                                     


DAFTAR ISI

LEMBAR PEMERIKSAAN ..............................................................................................
LEMBAR PENGESAHAN......................................................................................      
KATA PENGANTAR .............................................................................................      
DAFTAR ISI ............................................................................................................      
BAB I PENDAHULUAN
                                                                                        A.  Latar   Belakang                                  B.  Tujuan Pengembangan KTS.......................................................... 
            C.   Prinsip Pengembangan KTSP ................................................................      
BAB II TUJUAN PENDIDIKAN 
              A. Fungsi dan Tujuan Pendidikan ..............................................................      
              B.  Tujuan Institusi .....................................................................................      
            a.    Visi Sekolah  ..........................................................................................      
            b.    Misi Sekolah ..........................................................................................      
            c.    Tujuan Sekolah .......................................................................................      
BAB III  STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM
A.      Struktur Kurikulum ................................................................................      
B.      Muatan Kurikulum .................................................................................      
Ø  Mata Pelajaran ............................................................................      
Ø  Muatan Lokal ..............................................................................      
Ø  Pengembangan Diri .....................................................................      
Ø  Pengaturan Beban Belajar ...........................................................      
Ø  Ketentuan Belajar .......................................................................      
Ø  Kenaikan Kelas dan Kelulusan ...................................................      
BAB  IV  KALENDER  PENDIDIKAN
A.      Ketentuan – ketentuan kalender Pendidikan .........................................      
B.      Penetapan Kalender Pendidikan ............................................................
C.      Pengembangan Pendidikan Budaya dan Karakter Bangsa.....................
BAB  V   PROFIL SEKOLAH
             A.  Profil Sekolah ..........................................................................................
BAB  VI   PEDOMAN UMUM PENGEMBANGAN SILABUS DAN RPP
              1.  Pengembangan Silabus
              A. Pengertian  ................................................................................................
              B. Prinsip Pengembangan  ............................................................................
              C. Unit Waktu Silabus  .................................................................................
              D. Pengembangan Silabus  ............................................................................
              E. Langkah – langkah Pengembangan Silabus  .............................................
             2.  Pengembangan RPP
              A.  Pengertian  ...............................................................................................
              B.  Komponen RPP  .......................................................................................
              C.  Prinsip Penyusunan RPP  ...........................................................................
              D.  Pedoman Penyusunan RPP  .......................................................................
BAB   VII   PENUTUP
              A.  Kesimpulan  ..........................................................................................
              B.   Saran  ....................................................................................................
              C.   Lampiran – lampiran ............................................................................


 

                          












                     BAB   I     PENDAHULUAN

1.      Latar Belakang
Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Dalam pelaksanaan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), Departemen Pendidikan Nasional telah menetapkan kerangka dasar Standar Kompetensi Lulusan (SKL), Standar Kompetensi (SK), dan Kompetensi Dasar (KD).
KTSP merupakan kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. Pengembangannya harus berdasarkan satuan pendidikan, potensi daerah, atau karakteristik daerah, sosial budaya masyarakat setempat dan peserta didik.
Pemberlakuan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menuntut pelaksanaan otonomi daerah dan wawasan demokrasi dalam penyelenggaraan pendidikan. Pengelolaan pendidikan yang semula bersifat sentralistik berubah menjadi desentralistik. Desentralisasi pengelolaan pendidikan dengan diberikannya wewenang kepada satuan pendidikan untuk menyusun kurikulumnya mengacu pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yaitu Pasal 3 tentang fungsi dan tujuan pendidikan nasional dan Pasal 35 mengenai standar nasional pendidikan.
Desentralisasi pengelolaan pendidikan yang diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dan kondisi daerah harus segera dilaksanakan. Bentuk nyata desentralisasi pengelolaan pendidikan adalah diberikannya kewenangan kepada satuan pendidikan untuk mengambil keputusan berkenaan dengan pengelolaan pendidikan, seperti dalam pengelolaan kurikulum, baik dalam penyusunan maupun pelaksanaannya di satuan pendidikan.
Satuan pendidikan merupakan pusat pengembangan budaya. KTSP ini mengembangkan nilai-nilai budaya dan karakter bangsa sebagai satu kesatuan kegiatan pendidikan yang terjadi di sekolah. Nilai-nilai yang dimaksud di antaranya: religius, jujur, toleransi, disiplin, kerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli sosial dan lingkungan, serta tanggung jawab. Nilai-nilai melingkupi dan terintegrasi dalam seluruh kegiatan pendidikan sebagai budaya sekolah.

2.      Landasan Penyusunan KTSP
a.      Landasan Filosofis
Sekolah sebagai pusat pengembangan budaya tidak terlepas dari nilai-nilai budaya yang dianut oleh suatu bangsa. Bangsa Indonesia memiliki nilai-nilai budaya yang bersumber dari Pancasila, sebagai falsafah hidup berbangsa dan bernegara, yang mencakup religius, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Nilai-nilai ini dijadikan dasar filosofis dalam pengembangan kurikulum sekolah.
Sekolah sebagai bagian dari masyarakat tidak terlepas dari lokus, kewaktuan, kondisi sosial dan budaya. Kekuatan dan kelemahan dari hal-hal ini akan menjadi pertimbangan dalam penentuan Struktur Kurikulum sekolah ini.
b.      Landasan Yuridis
Secara yuridis KTSP ini dikembangkan berdasarkan:
·         Undang-undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat (5), “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia”  dan Pasal 32 ayat (1), “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dalam mengembangkan nilai-nilai budayanya.”
·         Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab II Pasal 3, ”Pendidikan bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik seutuhnya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”. Pasal 36 ayat (2), “Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik”. Pasal 38 ayat (2), “Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor departemen agama kabupaten/kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah”.
·         Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 17 ayat (1), “Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs./SMPLB, SMA/MA/SMALB/SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah/karakteristik daerah, sosial budaya masyarakat setempat, peserta didik”.
·         Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional dan nomor 24 Tahun 2006 tentang pelaksanaan Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan, “Satuan pendidikan dapat mengadopsi atau mengadaptasi model Kurikulum Tingkat Satuan Pedidikan Dasar dan Menengah yang disusun oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Pendidikan Nasional bersama unit terkait”.
3.      Tujuan Penyusunan KTSP
KTSP ini disusun sebagai pedoman bagi komunitas sekolah dalam menyelenggarakan kegiatan pendidikan yang sesuai dengan karakteristik sekolah, tujuan pendidikan nasional, dan prinsip-prinsip pendidikan.

4.      Prinsip Pengembangan KTSP
Pengembangan KTSP ini berpedoman pada prinsip-prinsip berikut ini.
a.      Berpusat pada potensi perkembangan kebutuhan dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya
Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, kepentingan peserta didik, dan tuntutan lingkungan, serta budaya dan karakter bangsa. Memiliki posisi sentral berarti kegiatan pembelajaran berpusat pada peserta didik.
b.      Beragam dan terpadu 
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, jenjang dan jenis pendidikan, serta menghargai dan tidak diskriminatif terhadap perbedaan agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan tepat antarsubstansi.
c.       Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan seni
Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang berkembang secara dinamis. Oleh karena itu, semangat dan isi kurikulum memberikan pengalaman belajar peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.

d.      Relevan dengan kebutuhan kehidupan
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan  kemasyarakatan, dunia usaha dan  dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan keterampilan pribadi,  keterampilan  berpikir, keterampilan sosial, keterampilan akademik, dan keterampilan vokasional merupakan keniscayaan.
e.       Menyeluruh dan berkesinambungan
Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antarsemua jenjang pendidikan.
f.        Belajar sepanjang hayat
Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal, dan informal  dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.
g.      Seimbang antara kepentingan nasional dan daerah
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kepentingan nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan motto Bhinneka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
 
                                   BAB   II  TUJUAN PENDIDIKAN
1.      TUJUAN PENDIDIKAN
A.  FUNGSI DAN TUJUAN PENDIDIKAN NASIONAL
            Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif , mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab ( UU No. 20/ 2003 Pasal 3 ).
Tujuan pendidikan dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
           B.  TUJUAN INSTITUSI
               Tujuan Pendidikan Dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan , pengetahuan, kepribadian , ahlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
a.       VISI SEKOLAH
Visi Sekolah Dasar Negeri Banjarmadu  Kecamatan Karanggeneng Kabupaten Lamongan  
            “  UNGGUL DALAM PRESTASI , BERAKHLAKUL KARIMAH, SERTA KOKOH DALAM KEIMANAN DAN KETAQWAAN    “.
Sekolah dengan lingkungan belajar yang mampu mengembangkan seluruh potensi peserta didik secara maksimal yang dijiwai oleh nilai-nilai budaya dan karakter bangsa.
b.       MISI SEKOLAH
Misi Sekolah Dasar Negeri Banjarmadu Kecamatan Karanggeneng Kabupaten Lamongan.
Berdasarkan Visi di atas maka misi Sekolah Dasar Negeri Banjarmadu   kecamatan Karanggeneng Kabupaten Lamongan adalah   :
-          Meningkatkan mutu pendidikan melalui peningkatan mutu pembelajaranyang aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan yang mengarah pada life skill.
-          Meningkatkan kebiasaan disiplin serta berakhlakul karimah baik di lingkungan sekolah maupun di luar lingkungan sekolah dengan melibatkan peran serta masyarakat.
-          Mewujudkan siswa untuk memahami Al – Qur’an dan implementasinya dalam kehidupansehari – hari. .
-          Menerapkan manajemen partisipatif dengan melibatkan warga sekolah dan stake holder .
-          Mengembangkan sikap dan perilaku religiusitas di lingkungan dalam dan luar sekolah.
-         

 4
 
Mengembangkan budaya gemar membaca, rasa ingin tahu, bertoleransi, bekerja sama, saling menghargai, disiplin, jujur, kerja keras, kreatif, dan mandiri.
-         

 5
 
Menciptakan lingkungan sekolah yang aman, rapi, bersih, dan nyaman.
-          Menciptakan suasana pembelajaran yang menantang, menyenangkan, komunikatif, tanpa takut salah, dan demokratis.
-          Mengupayakan pemanfaatan waktu belajar, sumber daya fisik, dan manusia agar memberikan hasil yang terbaik bagi perkembangan peserta didik.
-          Menanamkan kepedulian sosial dan lingkungan, cinta damai, cinta tanah air, semangat kebangsaan, dan hidup demokratis.

c.       TUJUAN PENDIDIKAN DI SDN BANJARMADU          
-          Mengacu pada visi dan misi sekolah, serta tujuan umum pendidikan dasar, tujuan sekolah dalam mengembangkan pendidikan di SDN Banjarmadu adalah sebagai berikut:
-          Semua kelas melaksanakan pendekatan “pembelajaran aktif , kreatif dan menyenangkan” pada semua mata pelajaran.
-          Mengembangkan berbagai kegiatan dalam proses belajar di kelas berbasis pendidikan budaya dan karakter bangsa.
-          Mengembangkan budaya sekolah yang kondusif untuk mencapai tujuan pendidikan dasar.
-          Menyelenggarakan berbagai kegiatan sosial yang menjadi bagian dari pendidikan budaya dan karakter bangsa.
-          Menjalin kerja sama lembaga pendidikan dengan media dalam memublikasikan program sekolah.
      -    Memanfaatkan dan memelihara fasilitas sekolah dalam proses pembelajaran
      -   Pada tahun  2012  rata – rata UAS minimal 70,
      -   Pada tahun  2012  memiliki kelompok olahraga dan seni yang bagus
      -    Pada tahun   2012   proporsi lulusan yang melanjutkan ke sekolah SLTP 100%
BAB   III    STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM


A.  STRUKTUR KURIKULUM

            Struktur kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta  didik dalam kegiatan pembelajaran. Kedalaman muatan kurikulum pada setiap mata pelajaran pada setiap satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi yang harus dikuasai peserta didik sesuai dengan beban belajar yang tercantum dalam struktur kurikulum. Kompetensi yang dimaksud terdiri atas standart kompetensi dan kompetensi dasar yang dikembangkan berdasarkan standart kompetensi lulusan. Muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri merupakan bagian integral dari struktur kurikulum pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

            Struktur Kurikulum SD Negeri Banjarmadu  terdiri dari tiga komponen, yaitu mata pelajaran, muatan lokal, dan pengembangan diri. Kelompok mata pelajaran menurut peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 , menyatakan banhwa kurikulum untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas  :

a.       Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia
b.      Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian.
c.       Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
d.      Kelompok mata pelajaran estetika
e.       Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan
    Kelompok mata pelajaran tersebut memiliki cakupan dan kegiatan masing-masing seperti diungkapkan di dalam PP 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 6 ayat (1) Pasal 7 sebagai berikut ini.
Kelompok
Mata Pelajaran
Cakupan
Melalui
Agama dan Akhlak Mulia
Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia. Akhlak mulia mencakup etika, budi pekerti, atau moral sebagai perwujudan dari pendidikan agama.
Kegiatan keagamaan, pembelajaran kewarganegaraan dan pembinaan kepribadian/akhlak mulia, pembelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi, estetika, jasmani, olahraga dan kesehatan, dan pengembangan diri/ekstrakurikuler
Kewarganegaraan dan Kepribadian
Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dimaksudkan untuk peningkatan kesadaran dan wawasan peserta didik akan status, hak, dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta peningkatan kualitas dirinya sebagai manusia.
Kesadaran dan wawasan termasuk wawasan kebangsaan, jiwa dan patriotisme bela negara, penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia, kemajemukan bangsa, pelestarian lingkungan hidup, kesetaraan gender, demokrasi, tanggung jawab sosial, ketaatan pada hukum, ketaatan membayar pajak, dan sikap serta perilaku anti korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Kegiatan keagamaan, pembinaan kepribadian/akhlak mulia, pembelajaran kewarganegaraan, bahasa, seni dan budaya, dan pendidikan jasmani, dan pengembangan diri/ekstrakurikuler
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SMP/MTs/SMPLB dimaksudkan untuk memperoleh kompetensi dasar ilmu pengetahuan dan teknologi serta membudayakan berpikir ilmiah secara kritis, kreatif dan mandiri.
Kegiatan pembelajaran bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, keterampilan/kejuruan, dan/atau teknologi informasi dan komunikasi, serta muatan lokal yang relevan.
Estetika
Kelompok mata pelajaran estetika dimaksudkan untuk meningkatkan sensitivitas, kemampuan mengekspresikan dan kemampuan mengapresiasi keindahan dan harmoni. Kemampuan mengapresiasi dan mengekspresikan keindahan serta harmoni mencakup apresiasi dan ekspresi, baik dalam kehidupan individual sehingga mampu menikmati dan mensyukuri hidup, maupun dalam kehidupan kemasyarakatan sehingga mampu menciptakan kebersamaan yang harmonis.
Kegiatan bahasa, seni dan budaya, keterampilan, dan muatan lokal yang relevan, dan pengembangan diri/ekstrakurikuler
Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan.
Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan pada SMP/MTs/SMPLB dimaksudkan untuk meningkatkan potensi fisik serta membudayakan sportivitas dan kesadaran hidup sehat.
Budaya hidup sehat termasuk kesadaran, sikap, dan perilaku hidup sehat yang bersifat individual ataupun yang bersifat kolektif kemasyarakatan seperti keterbebasan dari perilaku seksual bebas, kecanduan narkoba, HIV/AIDS, demam berdarah, muntaber, dan penyakit lain yang potensial untuk mewabah.
Kegiatan pendidikan jasmani, olahraga, pendidikan kesehatan, ilmu pengetahuan alam, dan muatan lokal yang relevan, dan pengembangan diri/ekstrakurikuler

Struktur Kurikulum SDN Banjarmadu   Kecamatan Karanggeneng
            Struktur Kurikulum SDN  Banjarmadu meliputi substansi pembelajaran yang ditempuh dalam satu jenjang pendidikan , pendidikan selama enam tahun mulai kelas I s/d kelas VI. Struktur Kurikulum SD disusun berdasarkan standart kompetensi lulusan dan standart kompetensi mata pelajaran dengan ketentuan sebagai berikut :
a.       Kurikulum SDN Banjarmadu Kec. Karanggeneng memuat 8 mata pelajaran, muatan lokal, dan pengembangan diri.
Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah Lamongan, termasuk keunggulan daerah  Lamongan, yang materinya tidak dapat dikelompokkan kedalam mata pelajaran yang ada substansi muatan lokal ditentukan oleh hasil diskusi warga sekolah.
Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur No. 188/ KPST/ 013/ 2006 dan Surat Keputusan Bupati / Walikota, muatan lokal untuk pendidikan dasar dan menengah di Jawa Timur adalah bahasa Daerah ( Jawa ) dan Pendidikan Lingkungan Hidup ( PLH ).

 7
 


   6
 
Pengembangan diri yang dikembangkan di SDN Banjarmadu bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi  sekolah . Kegiatan   pengembangan   diri  difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, guru atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakulikuler. Kegiatan pengembangan diri dilakukan   melalui  kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi, dan kehidupan sosial, belajar dan pengembangan karir peserta didik.

b.      Substansi mata pelajaran IPA dan IPS pada SDN Banjarmadu merupakan “ IPA Terpadu “ dan “ IPS Terpadu “.

c.       Pembelajaran pada kelas I s/d III dilaksanakan melalui pendekatan tematik, sedangkan pada kelas IV s/d VI dilaksanakan melalui pendekatan mata pelajaran.

d.      Jam Pembelajaran Untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum SDN Banjarmadu menambah maksimum empat jam pembelajaran perminggu secara keseluruhan.

e.       Alokasi waktu  satu jam  pembelajaran  di SDN Banjarmadu adalah  30 menit  untuk kelas 1 s/d 3 dan 35 menit untuk  kelas  4 s/d 6

f.       Minggu efektif dalam satu tahun pelajaran ( dua semester ) adalah 36 - 40  minggu.











Struktur kurikulum meliputi sejumlah mata pelajaran termasuk pengembangan diri sebagai berikut:
Struktur Kurikulum SDN Banjarmadu   Kec. Karanggeneng
No
Komponen
Alokasi Waktu
Ket
Kelas
A.
Mata Pelajaran
1
2
3
4
5
6
1.
Pendidikan Agama
Pendekatan Tematik

     3  +  1

2.
Pendidikan Kewarganegaraan
              2

3.
Bahasa Indonesia
      5  +  1

4.
Matematika
      5  +  1

5.
Ilmu Pengetahuan Alam
              4

6.
Ilmu Pengetahuan Sosial
      3  +  1

7.
Seni Budaya dan Ketrampilan
              4

8.
Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan
              4

B.
Mulok     :



a.  Budaya Daerah
    ( Bhs. Daerah )
              2


b.  Bhs. Inggris
              2


c.  ……………


C.
Pengembangan Diri
     2   *)



30
31
32
      34  +  4










*)  Ekuivalen 2 Jam Pembelajaran.
Keterangan   :
  1. 1 ( satu ) jam pelajaran alokasi waktu 35 menit.
  2. Kelas 1,2, dan 3 pendekatan tematik, alokasi waktu permatab pelajaran diatur sendiri oleh SD.
  3. Kelas 4,5 dan 6 Pendekatan mata pelajaran.
  4. Sekolah dapat memasukkan pendidikan yang berbasis keunggulan lokal dan global yang merupakan bagian dari mata pelajaran yang diunggulkan.
  5. Mengenai pembelajaran tematik sekolah dapat menentukan alokasi waktu permata pelajaran sedangkan dalam PBM menggunakan pendekatan Tematik.


 9
 
B.  MUATAN KURIKULUM
Ø  Mata Pelajaran
1.            Pendidikan Agama Islam.
Agama memiliki peran yang amat penting dalam kehidupan Umat manusia. Agama menjadi pemandu dalam upaya mewujudkan suatu kehidupan yang bermakna.
Pendidikan Agama Islam di SD bertujuan untuk   :
v   Menumbuh kembangkan akidah melalui pemberian, pemupukan dan pengembangan pengetahuan penghayatan , pengamalan , pembiasaan serta pengalaman peserta didik tentang agama islam sehingga menjadi manusia muslim yang terus berkembang keimanan dan ketaqwaannya kepada Allah SWT.
v   Mewujudkan manusia Indonesia yang taat beragama dan berakhlak mulia.
2.      Pendidikan Kewarganegaraan
         Mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warga Negara yang memahami dan mampu melaksanakan hak – hak dan kewajibannya untuk menjadi warganegara Indonesia yang cerdas , terampil , dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945.
         Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut   :
F Berfikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan .
F Berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab , dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta anti korupsi.
F Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter – karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa – bangsa lainnya.
F Berinteraksi dengan bangsa – bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
3.      Bahasa Indonesia
         Pembelajaran Bhs. Indonesia diarahkan untuk meningkatkan kemampuan peserta didik untuk berkomunikasi dalam bahasa Indonesia dengan baik dan benar, baik secara lisan maupun tulis, serta menumbuhkan apresiasi terhadap hasil karya kesastraan manusia Indonesia.
         Mata Pelajaran Bhs. Indonesia bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut.   :
  

 10
 
Berkominikasi secara efektif dan efisien sesuai dengan etika yang berlaku, baik secara lisan maupun tulisan.
   Menghargai dan bangga menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan dan bahasa Negara.
   Memahami bahasa Indonesia dan menggunakannya dengan tepat dan kreatif untuk berbagai tujuan.
   Menggunakan bahasa Indonesia untuk meningkatkan kemampuan intelektual, serta kematangan emosional dan sosial.
   Menikmati dan memanfaatkan karya sastra untuk memperluas wawasan, memperhalus budi pekerti, serta meningkatkan pengetahuan dan kemampuan berbahasa.
   Menghargai dan membanggakan sastra Indonesia sebagai khazanah budaya dan intelektual manusia Indonesia.
4.      Matematika
         Matematika merupakan ilmu yang mendasari perkembangan teknologi modern , mempunyai peran penting dalam memajukan daya pikir manusia. Matematika diberikan kepada semua peserta didik untuk membekali dengan kemampuan berfikir logis, malitis, sistematis, kritis dan kreatif, serta kemampuan bekerjasama.
         Mata pelajaran matematika bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut    :
š Memahami konsep matematika, menjelaskan keterkaitan antar konsep dan mengaplikasikan konsep atau alogaritma, secara luwes, akurat, efisien, dan tepat, dalam pemecahan masalah.
š Menggunakan penalaran pada pola dan sifat, melakukan manipulasi matematika dalam membuat generalisasi , menyusun bukti, atau menjelaskan gagasan dan pernyataan matematika.
š Mengkomunikasikan gagasan dengan symbol , tabel, diagram, atau media lain untuk memperjelas keadaan atau masalah.
š Memiliki sikap menghargai kegunaan matematika dalam kehidupan , yaitu memiliki rasa ingin tahu , perhatian , dan minat dalam mempelajari matematika , serta sikap ulet dan percaya diri dalam pemecahan masalah.
5.      Ilmu Pengetahuan Alam

 11
 
         Pendidikan IPA diharapkan dapat menjadi wahana bagi peserta didik untuk mempelajari diri sendiri dan alam sekitar, serta prospek pengembangan lebih lanjut penerapkannya di dalam kehidupan sehari – hari untuk memenuhi kebutuhan manusia melalui pemecahan masalah yang dapat diidentifikasi. Dan juga untuk menumbuhkan kemampuan berfikir bekerja dan bersikap ilmiah.
         Mata pelajaran IPA di SD bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut.    :
Ø  Memperoleh keyakinan terhadap kebesaran Tuhan Yang Maha Esa berdasarkan keberadaan , keindahan dan keteraturan alam ciptaan – Nya.
Ø  Mengembangkan pengetahuan dan pemahaman konsep – konsep IPA yang bermanfaat dan dapat diterapkan dalam kehidupan sehari – hari.
Ø  Mengembangkan rasa ingin tahu, sikap positip dan kesadaran tentang adanya hubungan yang saling mempengaruhi antara IPA, Lingkungan, teknologi dan masyarakat.
Ø  Mengembangkan ketrampilan proses untuk menyelidiki alam sekitar, memecahkan masalah dan membuat keputusan.
Ø  Meningkatkan kesadaran untuk berperanserta dalam memelihara , menjaga dan melestarikan lingkungan alam.
Ø  Memperoleh bekal pengetahuan , konsep dan ketrampilan IPA sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan ke SMP/ MTs.
6.      Ilmu Pengetahuan Sosial
         Dimasa yang akan datang peserta didik akan menghadapi tantangan berat, karena kehidupan masyarakat global selalu mengalami perubahan setiap saat, oleh karena itu mata pelajaran IPS dirancang untuk megembangkan pengetahuan dan kemampuan analisis terhadap kondisi sosial masyarakat dalam memasuki kehidupan bermasyarakat yang dinamis.
         Mata pelajaran IPS bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut   :
   Mengenal konsep – konsep yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat dan lingkungan.
   Memiliki kemampuan dasar untuk berfikir logis dan kritis, rasa ingin tahu, inkuiri , memecahkan masalah, dan ketrampilan dalam kehidupan sosial.
   Memiliki komitmen dan kesadaran terhadap nilai – nilai sosial dan kemanusiaan.
   Memiliki kemampuan berkomunikasi, bekerja sama dan berkompetisi dalam masyarakat yang majemuk , ditingkat lokal , nasional dan global.
7.      Pendidikan Seni Budaya dan Ketrampilan
         Memiliki peranan dalam pembentukan pribadi peserta didik yang harmonis dengan memperhatikan kebutuhan perkembangan anak dalam mencapai multi kecerdasan . Hal ini merupakan wujud pembentukan sikap demokratis yang memungkinkan seseorang hidup secara beradap serta toleran dalam masyarakat dan budaya yang majemuk.

 12
 
         Mata Pelajaran Seni budaya dan Ketrampilan meliputi aspek – aspek sebagai berikut     : 
š Seni rupa, mencakup pengetahuan, Ketrampilan dan nilai dalam menghasilkan karya seni berupa lukisan , patung, ukiran, cetak mencetak, dan sebagainya.
š Seni musik, mencakup kemampuan untuk menguasahi olah vocal, memainkan alat musik, apresiasi karya musik.
š Seni tari, mencakup ketrampilan gerak berdasarkan olah tubuh dengan dan tanpa rangsangan bunyi, apresiasi terhadap gerak tari.
š Seni drama, mencakup ketrampilan pementasan dengan memadukan seni musik, seni tari dan peran .
8.      Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan.
         Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan merupakan suatu proses pembinaan manusia yang berlangsung seumur hidup, dan mendorong pertumbuhan fisik, perkembangan psikis, ketrampilan motorik , pengetahuan dan penalaran, penghayatan nilai – nilai serta pembiasaan pola hidup sehat yang bermuara untuk merangsang pertumbuhan dan perkembangan kualitas fisik yang seimbang.
         Pendidikan Jasmani , Olahraga, dan kesehatan bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut       :
F Meningkatkan pertumbuhan fisik dan pengembangan psikis yang lebih baik.
F Meningkatkan kemampuan dan ketrampilan gerak dasar.
F Meletakkan landasan karakter moral yang kuat melalui internalisasi nilai – nilai yang terkandung di dalam pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan.
F Mengembangkan sikap sportif , jujur , disiplin , bertanggung jawab, kerjasama, percaya diri dan demokratis.
F Mengembangkan ketrampilan untuk menjaga keslamatan diri sendiri, orang lain dan lingkungan.
Ø  Muatan Lokal
Sesuai dengan surat Keputusan Gubernur Jawa Timur No. 188/ KPS/ 013/ 2005 dan Surat Keputusan Bupati Lamongan tentang penetapan Mulok sebagai berikut     
a.       Bahasa Daerah ( Jawa )

 13
 
Sebagai upaya mempertahankan nilai budaya ( jawa ) masyarakat setempat dalam wujud komunikasi dan apresiasi sastra.
b.      Bahasa Inggris
Mata pelajaran Bahasa inggris bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan: (1) Mengembangkan kompetensi berkomunikasi dalam bentuk lisan secara terbatas untuk language accompanying action dalam konteks sekolah, dan (2) Memiliki kesadaran tentang hakikat dan pentingnya bahasa inggris untuk meningkatkan daya saing bangsa dalam masyarakat global.
c.       Pelaksanaan pembelajaran Mulok dialokasikan 2 jam pelajaran.
Ø  Pengembangan Diri ( Terprogram )
Berdasarkan kondisi obyektif SDN Banjarmadu    Kec. Karanggeneng Kab. Lamongan dan kebutuhan masyarakat kegiatan pengembangan diri yang dipilih dan ditetapkan adalah sebagai berikut      :
a.   Kepramukaan
      Tujuan                   :  -   Sebagai wahana bagi peserta didik untuk melatih
                                           berorganisasi.
                                       -   Melatih peserta didik agar terampil dan mandiri 
b.   Keagamaan , Olahraga dan Seni Budaya, iptek           
      Tujuan                   :   -   Mengembangkan seni baca Al-Qur’an
                                        -   Menanamkan Aqidah dan ibadah
                                        -   Mengembangkan olahraga prestasi sepak bola, volley
                                        -   Mengembangkan seni Tari Tradisional
                                        -   Mengembangkan iptek/komputer
            c.  Pendidikan Lingkungan Hidup (PHL)
sebagai upaya  menanamkan rasa cinta lingkungan  hidup dalam bentuk kegiatan pembelajaran pola hidup bersih dan menjaga keseimbangan ekosistem. Kerja bakti diprogram di luar jam pelajaran.
            d. Ketrampilan / Kerajinan bambu ( menyulam )
                      Tujuan :       - Mengembangkan ketrampilan dalam pembuatan kipas, jaranan, menyulam (strimin)
                                    -  Mengembangkan sikap disiplin
                        Mekanisme Pelaksanaan             :
o   Kegiatan pengembangan diri ( terprogram ) dilaksanakan di luar jam pembelajaran ( Ekstrakulikuler ) yang dibina oleh guru pelatih, praktisi yang memiliki kualifikasi yang baik berdasarkan Surat Keputusan Kepala Sekolah.
JADWAL KEGIATAN

 14
 



 
Tabel 2
No
Jenis Kegiatan
Hari
Waktu
1.

2.



3.
4.




5.

Kepramukaan

Keagamaan :
-          Seni Baca Al-Qur’an
-          Tartil Al-quran

PLH
Olahraga
-          Sepak bola
-          Volly bolly
Kesenian
 - Tari Tradisional
Komputer
Jum’at
Sabtu

Sabtu
Sabtu

  Minggu

  Minggu
  Minggu

Sabtu
Kamis, Jum’at
15.00 – 16.30
( Fakultatif )

o   Alokasi Waktu
Kegiatan pengembangan diri ( terprogram ) hanya di berikan mulai di kelas IV s/d VI dialokasikan 2 jam pelajaran ( Ekuivalen 2 x 35 menit ).Kecuali kepramukaan diikuti mulai kelas I s/d VI.
o   Penilaian
Kegiatan pengembangan diri dinilai secara kwalitatif dan dilaporkan secara berkala kepada sekolah, dan orang tua siswa.





Ø  Pengaturan Beban Belajar
Tabel 3
Kelas
Satu jam pembelajaran
Tatap muka/ menit
Jumlah jam
Pembelajaran
Perminggu
Minggu efektif
Pertahun  ajaran
Waktu pembelajaran / Jam pertahun
I
30
26 + 4
3645
936 – 1350
JP
II
30
27 + 4
3645
9721395
JP
III
30
28 + 4
3645
1008 – 1440
JP
IV
V
VI
               35
34 + 4
3645
1224 – 1710
JP

Ø 

 15
 
Ketuntasan Belajar
KKM didasarkan pada beberapa pertimbangan diantaranya adalah tingkat kompelsitas masing – masing kompetensi dasar, intabel atau tingkat kemampuan rata – rata siswa dan kemampuan daya dukung masing – masing mata pelajaran.
BSNP ( Panduan Penyusun KTSP ) menetapkan kriteria ideal adalah 75 % , SD Negeri Banjarmadu Kec. Karanggeneng Kab. Lamongan menetapkan KKM yang besarnya bervariasi untuk setiap mata pelajaran yaitu antara 70 – 75, tetapi pada semester ke 10 harus dicapai.
Peserta didik yang belum dapat mencapai KKM yang dikriteriakan untuk setiap mata pelajaran harus mengikuti program perbaikan ( remidi ) hingga mencapai KKM yang dipersyaratkan.
Peserta didik yang telah mencapai KKM lebih dari 90 % mengikuti program pengayaan.

Ø  Ketuntasan Belajar
KKM didasarkan pada beberapa pertimbangan diantaranya adalah tingkat kompelsitas masing – masing kompetensi dasar, intak siswa atau tingkat kemampuan rata – rata siswa dan kemampuan daya dukung masing – masing mata pelajaran.
BSNP ( Panduan Penyusun KTSP ) menetapkan kriteria ideal adalah 75 % , SD Negeri Banjarmadu Kec. Karanggeneng Kab. Lamongan menetapkan KKM yang besarnya bervariasi untuk setiap mata pelajaran yaitu antara 65 – 75.
Satuan pendidikan ini menggunakan prinsip mastery learning (ketuntasan belajar), ada perlakuan khusus untuk peserta didik yang belum maupun sudah mencapai ketuntasan. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remedial, sedangkan peserta didik yang sudah mencapai KKM mengikuti kegiatan pengayaan.

1.        Program Remedial (Perbaikan)
a.       Remedial wajib diikuti oleh peserta didik yang belum mencapai KKM dalam setiap kompetensi dasar dan/atau indikator.
b.      Kegiatan remedial dilaksanakan di dalam/di luar jam pembelajaran.
c.       Kegiatan remedial meliputi remedial pembelajaran dan remedial penilaian.
d.      Penilaian dalam program remedial dapat berupa tes maupun nontes.
e.       Kesempatan mengikuti kegiatan remedial.
f.       Nilai remedial tidak dapat melampaui KKM.
2.      Program Pengayaan
a.       Pengayaan boleh diikuti oleh peserta didik yang telah mencapai KKM dalam setiap kompetensi dasar.
b.      Kegiatan pengayaan dilaksanakan di dalam/di luar jam pembelajaran.
c.       Penilaian dalam program pengayaan dapat berupa tes maupun nontes.
d.      Nilai pengayaan yang lebih tinggi dari nilai sebelumnya dapat digunakan.  

STANDARD KETUNTASAN BELAJAR SDN BANJARMADU
TAHUN PELAJARAN 2011 – 2012

NO
KOMPONEN
KETUNTASAN
BELAJAR
A.











B.



C.
Mata Pelajaran
  1. Pendidikan Agama
  2. Pendidikan Kewarganegaraan dan kepribadian
  3. Bahasa Indonesia
  4. Matematika
  5. Ilmu Pengetahuan Alam
  6. Ilmu Pengetahuan Sosial
  7. Seni Budaya dan ketrampilan
  8. Pendidikan Jasmani dan Olahraga dan Kesehatan

Muatan Lokal
  1. Bahasa Daerah
  2. Bahasa Inggris

Pengembangan Diri
  1. Pramuka
  2. Kesenian
  3. Olahraga

75 %
75 %

70 %
70 %
70 %
75 %
75 %
75 %



70 %
70 %


B
B
B

Ø  Kenaikan Kelas dan Kelulusan
a.  Kenaikan Kelas
Peserta Didik dinyatakan naik kelas apabila memenuhi syarat sebagai berikut 
   Menyelesaikan seluruh program pembelajaran pada dua semester di kelas yang diikuti.
   Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk kelompok mata pelajaran IPTEK
   Tidak terdapat nilai dibawah KKM maksimal 3 mata pelajaran pada semester yang diikuti.
   Memiliki nilai minimal baik untuk aspek kepribadian , kelakuan dan kerajinan pada semester yang diikuti, dan
   Ketidak hadiran tanpa keterangan ( alpa ) maksimal 10 % dari jumlah hari efektif.

1)     Kelulusan
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pasal 72 ayat (1) menyebutkan bahwa peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan dasar dan menengah apabila:
a)      telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b)      Memperoleh nilai pada penilaian akhir untuk seluruh kelompok mata pelajaran sebagai berikut :
c)      1.  Pendidikan Agama dan akhlak mulia minimal  7,50
d)     2.  Pendidikan Kewarganegaraan dan Kepribadian minimal  7,50
e)      3.  Ilmu Pengetahuan dan Tekniologi
-   Bahasa Indonesia minimal  7,00
-   Ilmu Pengetahuan Alam   7,00
-   Ilmu Pengetahuan Sosial   7,00
-   Matematika   7,00
4.  Pendidikan Estetika ( seni budaya dan keterampilan ) minimal  7,50
5.  Pendidikan Jasmani , Olahraga dan Kesehatan minimal  7,50
6.  Bahasa Daerah minimal  7,00
7.  Bahasa Inggris minimal  7,00
f)       Memiliki kepribadian, akhlak mulia, santun dan terampil.
g)      Nilai akhir ditentukan dengan menggunakan rumus 40% NS + 60%NUN



Tidak ada komentar:

Posting Komentar